Connect With Us

Bioskop di Tangsel Segera Beroperasi Lagi

Rachman Deniansyah | Senin, 27 Juli 2020 | 21:04

Ilustrasi Bioskop. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Setelah dihentikan sementara akibat dampak Pandemi COVID-19, bioskop di Tangsel segera beroperasi kembali. Hal ini karena angka reproduksi virus Corona atau jumlah rata-rata orang bisa menularkan penyakit ke orang lain di Kota Tangsel terus menurun.

Kebijakan ini segera direalisasikan di tengah masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid ke-8 yang akan berlangsung hingga 8 Agustus mendatang.

Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, Pemkot Tangsel memberikan sejumlah kelonggaran baru bagi masyarakatnya. Salah satunya beroperasinya kembali bioskop.

"Bioskop sudah boleh. Bioskop, fitness center, kemudian pertandingan prestasi, seperti bola dan lainnya itu juga sudah boleh," ucap Benyamin, Senin (27/7/2020).

Meski demikian, Ben, sapaan akrabnya, menekankan protokol kesehatan harus tetap diutamakan, karena hal ini terkait dengan aktivitas yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang.

"Protokol kesehatan harus dipatuhi, antara lain kapasistasnya dibatasi sebanyak 50 persen dulu. Pertandingan sepak bola itu boleh, tapi jangan ada penonton. Yang enggak boleh orang berkerumunnya," katanya.

Hingga saat ini, Pemkot Tangsel masih belum memperbolehkan beberapa sektor kembali beroperasi.

"Yang masih tidak diperbolehkan taman kota, tandon, area publik kita belum buka. Olahraga air juga belum kita izinkan. Tempat hiburan, kalau panti pijat, karaoke itu belum juga (diizinkan buka)," pungkasnya. (RMI/RAC)

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

BANTEN
Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:41

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, menyusul banyaknya kebakaran dan kekurangan air bersih akibat fenomena El Nino Godzilla yang melanda wilayah tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill