Meritokrasi Tanpa Jiwa
Senin, 17 Agustus 2026 | 19:33
Peringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.
TANGERANGNEWS.com-Setelah dihentikan sementara akibat dampak Pandemi COVID-19, bioskop di Tangsel segera beroperasi kembali. Hal ini karena angka reproduksi virus Corona atau jumlah rata-rata orang bisa menularkan penyakit ke orang lain di Kota Tangsel terus menurun.
Kebijakan ini segera direalisasikan di tengah masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid ke-8 yang akan berlangsung hingga 8 Agustus mendatang.
Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, Pemkot Tangsel memberikan sejumlah kelonggaran baru bagi masyarakatnya. Salah satunya beroperasinya kembali bioskop.
"Bioskop sudah boleh. Bioskop, fitness center, kemudian pertandingan prestasi, seperti bola dan lainnya itu juga sudah boleh," ucap Benyamin, Senin (27/7/2020).
Meski demikian, Ben, sapaan akrabnya, menekankan protokol kesehatan harus tetap diutamakan, karena hal ini terkait dengan aktivitas yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang.
"Protokol kesehatan harus dipatuhi, antara lain kapasistasnya dibatasi sebanyak 50 persen dulu. Pertandingan sepak bola itu boleh, tapi jangan ada penonton. Yang enggak boleh orang berkerumunnya," katanya.
Hingga saat ini, Pemkot Tangsel masih belum memperbolehkan beberapa sektor kembali beroperasi.
"Yang masih tidak diperbolehkan taman kota, tandon, area publik kita belum buka. Olahraga air juga belum kita izinkan. Tempat hiburan, kalau panti pijat, karaoke itu belum juga (diizinkan buka)," pungkasnya. (RMI/RAC)
TODAY TAGPeringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.
Polresta Tangerang memperketat pengamanan di sejumlah titik perbatasan wilayah hukumnya, guna mengantisipasi dampak aksi unjuk rasa di DPR RI, Jakarta, pada Kamis 27 Agustus 2026 malam.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menetapkan regulasi dan kriteria terperinci bagi masyarakat yang hendak mengakses program bantuan perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews