Connect With Us

Resepsi Pernikahan di Tangsel Kini Diperbolehkan, Ini Syaratnya

Rachman Deniansyah | Selasa, 28 Juli 2020 | 13:54

Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. (TangerangNews.com / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Kabar gembira kini datang bagi para pasangan yang hendak melepas masa lajangnya dengan janji suci pernikahan.

Sebab, dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 8 kali ini, Kota Tangerang Selatan telah memperbolehkan warga menggelar resepsi atau pesta pernikahan.

"Resepsi sudah boleh, tapi dengan catatan ketat," ujar Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Selasa (28/7/2020). 

Adapun ketentuannya, setiap pasangan yang ingin menggelar pesta pernikahan harus melapor terlebih dahulu ke jajaran satuan gugus tugas setempat.

"Siapa yang tanggungjawab, misalnya si pemangku hajat (pernikahan) itu menyewa wedding organizer. Mereka yang harus tanggungjawab, minta ke posko gugus tugas setempat. Mau ke tingkat kecamatan boleh, mau ke tingkat kota juga boleh," paparnya.

Selain itu, untuk tetap menjaga keamanan dan kesehatan, tentunya pemilik hajat juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan pada pesta pernikahannya. 

"Dengan catatan 50 persen dari undangan yang direncanakan. Kalau 1.000, ya 500 saja undangan. Itu nanti diseleksi di gugus tugas," katanya. 

Kemudian untuk mencegah adanya kerumunan orang, pemilik hajat pernikahan juga dilarang untuk menggunakan hiburan yang mengundang massa pada saat resepsi. Diantaranya seperti dangdut, layar tancep, dan lainnya.

"Tapi kalau katering, gedung pertemuan, ngadain pesta di gedung pertemuan sudah boleh. Yang penting protokol kesehatan," pungkasnya.(RAZ/HRU)

TANGSEL
Perempuan di Pondok Aren Ditangkap Buang Mayat Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pacar

Perempuan di Pondok Aren Ditangkap Buang Mayat Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pacar

Kamis, 30 Juli 2026 | 21:08

Kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penemuan sesosok mayat bayi perempuan di teras Klinik Amalia, Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

KAB. TANGERANG
Marak Kecelakaan, Pengendara Sepeda Listrik di Jalan Raya Tangerang Bakal Ditertibkan Polisi

Marak Kecelakaan, Pengendara Sepeda Listrik di Jalan Raya Tangerang Bakal Ditertibkan Polisi

Jumat, 31 Juli 2026 | 17:00

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang akan memperketat pengawasan dan penertiban terhadap pengendara sepeda listrik di jalan raya, untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukumnya.

PROPERTI
Peritel Makin Selektif Pilih Lokasi Usaha, Summarecon Serpong Perkuat Ekosistem Kawasan

Peritel Makin Selektif Pilih Lokasi Usaha, Summarecon Serpong Perkuat Ekosistem Kawasan

Kamis, 30 Juli 2026 | 19:54

Besarnya arus kendaraan di suatu kawasan dinilai tidak lagi menjadi satu-satunya tolok ukur utama bagi pelaku usaha ritel dalam menentukan lokasi ekspansi bisnis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill