Connect With Us

Staf Bawaslu Diusir Saat Deklarasi Muhamad-Saras, Pengamat : Usut Tuntas

Rachman Deniansyah | Rabu, 19 Agustus 2020 | 21:51

Salah satu staff Bawaslu Tangsel yang mengaku diusir saat bertugas mengawasi deklarasi Muhamad-Saras di Resto Kampoeng Anggrek, Buaran, Serpong, Tangsel, Selasa (18/8/2020). (TangerangNews.com / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Pengamat politik Andi Syafrani menilai inside pengusiran salah satu staf Bawaslu Kota Tangerang Selatan saat deklarasi pasangan bakal calon  Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo harus diusut tuntas.

Tindakan tersebut dinilainya telah mencoreng proses demokratisasi pada Pilkada Tangsel. Selain itu, menghalang-halangi penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugas, masuk dalam ranah pidana pemilu.

"Meski belum masuk tahapan kampanye, namun semua kegiatan politik dalam tahapan Pilkada sudah jadi kewenangan Bawaslu untuk mengawasi. Bawaslu harusnya tidak dihalangi dalam pelaksanaan kerjanya," ujar Andi kepada TangerangNews, Rabu (19/8/2020). 

Insiden itu dinilainya telah menodai pesta demokrasi di Tangsel, dan semestinya tidak perlu terjadi.

"Tindakan menghalangi kerja penyelenggara pemilu tidak patut bagi paslon (pasangan calon) dan timnya. Hal ini jadi catatan khusus Bawaslu terhadap segala tindakan paslon dan timnya ke depan," tegas Andi yang dosen di UIN Jakarta itu. 

Andi juga mengatakan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 198A tentang Pilkada, tindakan menghalangi petugas penyelenggara seperti Bawaslu dapat dipidanakan. 

"Iya memang ini pidana. Jika memang Bawaslu menganggap ini sudah layak dipidanakan. Bisa dilakukan sebagai pembelajaran dalam proses demokrasi. Akan tetapi pendekatan pidana harusnya jadi pilihan akhir jika memang dianggap mendesak," pungkasnya.

Diketahui, Fadel Galih, staf Bawaslu mengaku diusir oleh seseorang saat sedang mengawasi acara deklarasi yang dihadiri Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani di Resto Kampoeng Anggrek l, Buaran, Serpong, Tangsel, Selasa (18/8/2020).(RMI/HRU)

KOTA TANGERANG
Ditinggal Liburan ke Dieng, Rumah Warga Pinang Dibobol Maling Gasak Harta Benda Senilai Rp478 Juta

Ditinggal Liburan ke Dieng, Rumah Warga Pinang Dibobol Maling Gasak Harta Benda Senilai Rp478 Juta

Selasa, 17 September 2024 | 00:41

Rumah warga di Jalan H Kuncin, RT06/006, Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, disatroni maling saat ditinggal berlibur. Pelaku menggasak harta benda total senilai Rp478 juta.

BISNIS
Doyan Utang, 10 Provinsi Paling Banyak Pakai Paylater

Doyan Utang, 10 Provinsi Paling Banyak Pakai Paylater

Selasa, 17 September 2024 | 10:33

Provinsi dengan penggunaan Paylater tertinggi di Indonesia sepanjang Semester I-2024 adalah Jawa Barat dengan total pinjaman Rp7,52 triliun. Simak daftar lengkap 10 provinsi paling banyak pakai Paylater di sini.

OPINI
Tirani Minoritas

Tirani Minoritas

Senin, 16 September 2024 | 08:27

Tirani minoritas adalah kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh kaum minoritas. Tentu saja tidak ada yang dapat melakukan kesewenang-wenangan kecuali adalah golongan elit atau sekelompok kecil ( minoritas) elit penguasa.

SPORT
Klasemen Sementara PON XXI Aceh-Sumut, Banten Terjun ke Posisi 11

Klasemen Sementara PON XXI Aceh-Sumut, Banten Terjun ke Posisi 11

Senin, 16 September 2024 | 07:02

Perolehan medali Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI yang diselenggarakan di Aceh dan Sumatera Utara kembali mengalami perubahan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill