Connect With Us

Bawaslu Hentikan Kasus yang Menyeret Abdul Rojak, Ini Alasannya

Rachman Deniansyah | Senin, 6 Juli 2020 | 20:24

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kota Tangsel, Ahmad Jazuli di kantornya, Senin (6/7/2020). (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Laporan atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Tangsel yang sempat menyeret Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan, Abdul Rojak, kini telah diberhentikan.

Hal tersebut dikatakan Koordinator Divisi Penindakan Badan Pengawas Pemilu Kota Tangsel Ahmad Jazuli saat ditemui di kantornya, Senin (6/7/2020).

"Bawaslu memutuskan bahwa untuk kasus laporan nomor 01/LP/PW/Kot/11.03/VI/2020, telah dihentikan," ujar Jazuli.

Penghentian kasus yang dilaporkan pada 28 Juni 2020 itu, setelah Bawaslu memanggil sejumlah pihak terkait, melakukan kajian, membuat berita acara, hingga menggelar pleno Komisioner Bawaslu Kota Tangsel. 

"Kenapa dihentikan? Karena ada dua alasan. Yang pertama bahwa si pelapor itu ada perbedaan keterangan ketika melaporkan dan juga saat diklarifikasi," tutur Jazuli. 

"Saat melaporkan si pelapor mengatakan bahwa baru mengetahui (bukti laporan) pada tanggal 26 Juni. Sementara hasil poses klarifikasi, pelapor sudah sudah mengetahui sejak bulan April. Kemudian bulan April lalu si pelapor sudah sempat melapor ke instansi terkait," sambungnya.

Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, Bawaslu memutuskan bahwa laporan yang dilayangkan oleh pelapor telah kedaluwarsa.

"Karena kan di Perbawaslu (Peraturan Bawaslu), laporan dugaan pelanggaran disampaikan paling lama tujuh hari setelah ditemukan. Jadi karena laporan maksimal dan telah melewati tujuh hari, jadi laporan kedaluwarsa," papar Jazuli.

Sedangkan alasan kedua, Bawaslu menemukan adanya ketidakaslian bukti yang diserahkan oleh pelapor. 

Adapun, bukti yang diserahkan pelapor adalah berupa tangkapan layar sebuah percakapan pada suatu grup WhatsApp warga Tangsel.

"Kedua, setelah hasil klarifikasi dan kajian, bukti yang disampaikan pelapor itu ada perbedaan dengan yang ada di grup sebenarnya," katanya.

Dari hasil kajian, terdapat adanya dugaan bahwa pelapor mengedit isi percakapan grup WhatsApp tersebut. 

"Kita kan mengundang juga pihak terkait, yakni admin grup tersebut. Kita klarifikasi dan bukti yang disampaikan itu berbeda dengan grup. Atau (dengan kata lain) tidak orisinil (asli). Jadi ada proses editing, ada penghapusan dialog," tuturnya.

Seperti diketahui, Bawaslu Kota Tangsel telah melakukan pemanggilan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Tangsel Abdul Rojak, 30 Juni 2020 lalu.

Pemanggilan tersebut bertujuan untuk meminta keterangan terlapor atas adanya laporan dugaan kasus netralitas ASN dalam Pilkada Tangsel.(RMI/HRU)

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

BANDARA
Ada Lomba HUT RI Hingga Hiburan Seni Budaya di Bandara Soekarno-Hatta, Ini Jadwalnya

Ada Lomba HUT RI Hingga Hiburan Seni Budaya di Bandara Soekarno-Hatta, Ini Jadwalnya

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:39

Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) tidak hanya mempercantik kawasan terminal dengan ribuan ornamen merah putih, tetapi juga menghadirkan berbagai aktivasi interaktif

BISNIS
JETOUR Kantongi 1.038 SPK di GIIAS 2026, Model SUV T2 dan T1 i-DM Paling Laku

JETOUR Kantongi 1.038 SPK di GIIAS 2026, Model SUV T2 dan T1 i-DM Paling Laku

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:23

Selama pameran berlangsung, JETOUR berhasil membukukan total 1.038 Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) dari seluruh lini SUV yang ditawarkan kepada konsumen Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill