Connect With Us

Bawaslu Hentikan Kasus yang Menyeret Abdul Rojak, Ini Alasannya

Rachman Deniansyah | Senin, 6 Juli 2020 | 20:24

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kota Tangsel, Ahmad Jazuli di kantornya, Senin (6/7/2020). (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Laporan atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Tangsel yang sempat menyeret Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan, Abdul Rojak, kini telah diberhentikan.

Hal tersebut dikatakan Koordinator Divisi Penindakan Badan Pengawas Pemilu Kota Tangsel Ahmad Jazuli saat ditemui di kantornya, Senin (6/7/2020).

"Bawaslu memutuskan bahwa untuk kasus laporan nomor 01/LP/PW/Kot/11.03/VI/2020, telah dihentikan," ujar Jazuli.

Penghentian kasus yang dilaporkan pada 28 Juni 2020 itu, setelah Bawaslu memanggil sejumlah pihak terkait, melakukan kajian, membuat berita acara, hingga menggelar pleno Komisioner Bawaslu Kota Tangsel. 

"Kenapa dihentikan? Karena ada dua alasan. Yang pertama bahwa si pelapor itu ada perbedaan keterangan ketika melaporkan dan juga saat diklarifikasi," tutur Jazuli. 

"Saat melaporkan si pelapor mengatakan bahwa baru mengetahui (bukti laporan) pada tanggal 26 Juni. Sementara hasil poses klarifikasi, pelapor sudah sudah mengetahui sejak bulan April. Kemudian bulan April lalu si pelapor sudah sempat melapor ke instansi terkait," sambungnya.

Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, Bawaslu memutuskan bahwa laporan yang dilayangkan oleh pelapor telah kedaluwarsa.

"Karena kan di Perbawaslu (Peraturan Bawaslu), laporan dugaan pelanggaran disampaikan paling lama tujuh hari setelah ditemukan. Jadi karena laporan maksimal dan telah melewati tujuh hari, jadi laporan kedaluwarsa," papar Jazuli.

Sedangkan alasan kedua, Bawaslu menemukan adanya ketidakaslian bukti yang diserahkan oleh pelapor. 

Adapun, bukti yang diserahkan pelapor adalah berupa tangkapan layar sebuah percakapan pada suatu grup WhatsApp warga Tangsel.

"Kedua, setelah hasil klarifikasi dan kajian, bukti yang disampaikan pelapor itu ada perbedaan dengan yang ada di grup sebenarnya," katanya.

Dari hasil kajian, terdapat adanya dugaan bahwa pelapor mengedit isi percakapan grup WhatsApp tersebut. 

"Kita kan mengundang juga pihak terkait, yakni admin grup tersebut. Kita klarifikasi dan bukti yang disampaikan itu berbeda dengan grup. Atau (dengan kata lain) tidak orisinil (asli). Jadi ada proses editing, ada penghapusan dialog," tuturnya.

Seperti diketahui, Bawaslu Kota Tangsel telah melakukan pemanggilan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Tangsel Abdul Rojak, 30 Juni 2020 lalu.

Pemanggilan tersebut bertujuan untuk meminta keterangan terlapor atas adanya laporan dugaan kasus netralitas ASN dalam Pilkada Tangsel.(RMI/HRU)

HIBURAN
Aniwayang Desa Timun Hadirkan Pertunjukan Wayang Modern di Tangcity Mall

Aniwayang Desa Timun Hadirkan Pertunjukan Wayang Modern di Tangcity Mall

Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:50

Libur panjang Lebaran 2026 di Kota Tangerang dipastikan bakal lebih berwarna. Tangcity Mall menghadirkan rangkaian acara bertajuk “Aniwayang Desa Timun - Riang Ria Hari Raya” yang berlangsung mulai 6 hingga 29 Maret 2026.

PROPERTI
Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Selasa, 3 Maret 2026 | 16:06

Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.

OPINI
Hujan Datang, Tangerang Kembali Tergenang

Hujan Datang, Tangerang Kembali Tergenang

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:17

Intensitas hujan yang tinggi mengakibatkan beberapa wilayah di Tangerang terdampak banjir dan macet di berbagai titik hampir selalu muncul setiap musim hujan datang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill