Connect With Us

Pengusaha Banten Wajib Berikan THR H-7

| Senin, 23 Agustus 2010 | 17:06

Eutik Suarta (tangerangnews / dira)

TANGERANGNEWS-Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Eutik Suarta yang juga Penjabat Wali Kota Tangsel, mengimbau para pengusaha di provinsi Banten untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada buruh atau karyawannya maksimal H-7 menjelang Idul Fitri. Namun alangkah baiknya jika pengusaha yang mampu membayarkannya mulai dari sekarang.

"Kalau pengusaha bisa membayar THR sekarang, itu lebih baik. Namun berdasarkan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan THR wajib diberikan pengusaha kepada karyawannya maksimal H-7 Idulfitri," ungkap Eutik Suarta, Senin (23/8)

Dikatakan, pihaknya sudah mengintruksikan pembayaran THR pada para pengusaha yang ada do provinsi banten agar pembagian THR segera dilaksanakan, paling lambat satu minggu sebelum Lebaran.

"Saya sudah berintruksikan kepada pengusaha dan mereka siap membayarkan THR kepada karyawannya," ujarnya.

Disinggung mengenai sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan THR karyawannya, Eutik mengatakan, ia yakin pengusaha di Banten akan patuh terhadap aturan yang sudah ditetapkan oleh Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi provinsi Banten. ujarnya

"Bagi mereka yang melanggar pasti dikenai sanksi, seperti teguran, dan lain lain. Tapi insya Allah semua pengusaha akan membayarkan THR kepada karyawannya. Tahun lalu pun, seluruh pengusaha membayar THR. Mudah-mudahan tahun ini juga semua pengusaha mematuhi aturan yang ada," katanya (deddy)
MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

AYO! TANGERANG CERDAS
SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

Kamis, 21 Mei 2026 | 09:27

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.

WISATA
Pusat Kuliner G Town Square Gading Serpong Tutup, Pindah Lokasi ke Tigaraksa

Pusat Kuliner G Town Square Gading Serpong Tutup, Pindah Lokasi ke Tigaraksa

Senin, 18 Mei 2026 | 11:09

Pusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill