Connect With Us

Pengedar 2,4 Kilogram Sabu Diringkus Polisi di Bengkel Pamulang

Rachman Deniansyah | Jumat, 25 September 2020 | 18:55

Tersangka KY pelaku peredaran barang haram narkotika saat digelandang Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, Jumat (25/9/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan berhasil meringkus pria berinisial KY, 56, pelaku peredaran narkotika di wilayah Tangerang Selatan.

Penangkapan bermula ketika adanya laporan dari masyarakat yang memergoki pelaku tengah melakukan transaksi barang haram itu di sebuah bengkel tambal ban yang berlokasi di wilayah Pondok Benda, Pamulang, Tangsel, 5 September 2020. 

"Sesuai informasi yang didapat, selanjutnya petugas mendatangi alamat yang dimaksud dan melakukan upaya paksa berupa penggeledahan badan dan pakaian terhadap KY," ucap Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan, Jumat (25/9/2020). 

Saat penggeledahan itu, polisi mendapatkan barang bukti berupa sabu seberat 5,4 gram terbungkus plastik bening yang digenggam di tangan kanannya. 

"Tersangka KY diamankan dengan 5,4 gram narkotika jenis sabu kemudian dikembangkan ke rumah kontrakan saudara KY," ujarnya. 

Saat melanjutkan penggeledahan di kontrakan pelaku, polisi kembali mendapati barang bukti jenis sabu hingga seberat 2,5 kilogram. 

"Dan disita sabu sebanyak 2,5 kilogram di tiga tempat berbeda di dalam kontrakannya," imbuhnya. 

Dalam penangkapan dan penyitaan barang haram tersebut, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Tangsel untuk diinterogasi. 

"Dari pengakuan tersangka bahwa tersangka KY menerima barang itu didapati dari saudara A yang masih dalam pencarian" katanya. 

Atas perbuatannya itu, pria asal Pamulang itu kini hrus mendekam di balik jeruji besi. 

"Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 sesuai Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal 5 tahun," pungkasnya.(RMI/HRU)

WISATA
Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40

Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

NASIONAL
Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta

Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 | 21:41

Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Berpacu dengan Waktu Bangun Venue Porprov VII Banten

Pemkot Tangsel Berpacu dengan Waktu Bangun Venue Porprov VII Banten

Kamis, 8 Oktober 2026 | 18:44

Persiapan venue pertandingan terus dikebut Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menjelang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten 2026 yang semakin dekat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill