Connect With Us

Pengedar 2,4 Kilogram Sabu Diringkus Polisi di Bengkel Pamulang

Rachman Deniansyah | Jumat, 25 September 2020 | 18:55

Tersangka KY pelaku peredaran barang haram narkotika saat digelandang Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, Jumat (25/9/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan berhasil meringkus pria berinisial KY, 56, pelaku peredaran narkotika di wilayah Tangerang Selatan.

Penangkapan bermula ketika adanya laporan dari masyarakat yang memergoki pelaku tengah melakukan transaksi barang haram itu di sebuah bengkel tambal ban yang berlokasi di wilayah Pondok Benda, Pamulang, Tangsel, 5 September 2020. 

"Sesuai informasi yang didapat, selanjutnya petugas mendatangi alamat yang dimaksud dan melakukan upaya paksa berupa penggeledahan badan dan pakaian terhadap KY," ucap Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan, Jumat (25/9/2020). 

Saat penggeledahan itu, polisi mendapatkan barang bukti berupa sabu seberat 5,4 gram terbungkus plastik bening yang digenggam di tangan kanannya. 

"Tersangka KY diamankan dengan 5,4 gram narkotika jenis sabu kemudian dikembangkan ke rumah kontrakan saudara KY," ujarnya. 

Saat melanjutkan penggeledahan di kontrakan pelaku, polisi kembali mendapati barang bukti jenis sabu hingga seberat 2,5 kilogram. 

"Dan disita sabu sebanyak 2,5 kilogram di tiga tempat berbeda di dalam kontrakannya," imbuhnya. 

Dalam penangkapan dan penyitaan barang haram tersebut, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Tangsel untuk diinterogasi. 

"Dari pengakuan tersangka bahwa tersangka KY menerima barang itu didapati dari saudara A yang masih dalam pencarian" katanya. 

Atas perbuatannya itu, pria asal Pamulang itu kini hrus mendekam di balik jeruji besi. 

"Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 sesuai Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal 5 tahun," pungkasnya.(RMI/HRU)

TANGSEL
Restoran Kampung Kecil di Serpong Ludes Terbakar Gegara Gas Bocor, 2 Pegawai Luka Serius

Restoran Kampung Kecil di Serpong Ludes Terbakar Gegara Gas Bocor, 2 Pegawai Luka Serius

Jumat, 13 Juni 2025 | 16:40

Restoran Kampung Kecil di kawasan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terbakar hebat pada Jumat 13 Juni 2025, pagi.

NASIONAL
Tak Banyak yang Tahu, Bersihkan Karang Gigi Bisa Gratis Lewat BPJS Kesehatan Asal Penuhi Syarat Ini

Tak Banyak yang Tahu, Bersihkan Karang Gigi Bisa Gratis Lewat BPJS Kesehatan Asal Penuhi Syarat Ini

Minggu, 15 Juni 2025 | 22:52

Tak hanya digunakan untuk pengobatan penyakit serius, layanan BPJS Kesehatan ternyata juga mencakup perawatan gigi. Salah satunya adalah scaling atau pembersihan karang gigi yang bisa diperoleh secara gratis, selama memenuhi syarat tertentu.

AYO! TANGERANG CERDAS
Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Senin, 16 Juni 2025 | 10:55

Salah satu syarat terbaru yang wajib dipenuhi calon peserta didik dalam proses pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Provinsi Banten ialah mengunggah foto diri di depan rumah lengkap dengan informasi lokasi atau fitur geotagging.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill