Connect With Us

Disesaki Pengunjung, Kafe di Serpong Didenda Satpol PP Rp5 Juta

Rachman Deniansyah | Jumat, 25 September 2020 | 23:06

Personel Satpol PP Tangsel saat menindak pengelola kafe yang melanggar PSBB yang berlokasi di Jalan Camat, Ciater, Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (25/9/2020) malam. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kafe Kebun Latte yang berlokasi di Jalan Camat, Ciater, Serpong, Tangerang Selatan dirazia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Jumat (25/9/2020) malam. 

Salah satu lokasi yang tengah digandrungi muda-mudi itu diberi sanksi lantaran telah melanggar Peraturan Wali Kota Tangsel (Perwal) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al-Fachry mengatakan tindakan tegas berupa denda kepada pemilik atau pengelola kafe tersebut. 

"Razia di Kafe Kebon Latte didapati pelanggaran pasal 10 ayat 3. Sehingga pihak pengelola kita denda Rp5 juta," ujar Muksin saat dikonfirmasi. 

Dasar sanksi oleh Satpol PP, karena pengelola kafe membiarkan tempat usaha itu dipenuhi pengunjung lebih dari 50 persen. 

Personel Satpol PP Tangsel saat menindak pengelola kafe yang melanggar PSBB yang berlokasi di Jalan Camat, Ciater, Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (25/9/2020) malam.

"Kalau pengunjungnya sendiri enggak melanggar karena lengkap dengan maskernya. Tapi pelanggarannya karena penuhnya. Tentunya yang melanggar pemilik atau pengelola kafe, bukan pelanggannya," jelas Muksin. 

Uang denda itu, disebut Muksin langsung didistribusikan ke Kas Daerah.

"Sesuai dengan Perwal ya, uangnya disetorkan ke kas daerah. Kalau pengelolaan (uang denda) bukan kita tentunya. Satpol PP hanya menarik denda, kemudian disetorkan ke kas daerah," tutupnya. (RMI/RAC)

OPINI
Antara Israel, Amerika dan Thermal Weapons

Antara Israel, Amerika dan Thermal Weapons

Jumat, 20 Februari 2026 | 18:16

Penggunaan senjata termal dan thermobarik (thermal weapons) yang digunakan Israel, untuk menghancurkan gedung-gedung pemukiman warga Gaza Palestina, dan menyebabkan ribuan jasad warga Palestina menguap tanpa sisa

NASIONAL
Fenomena Working Poor, Ketika Punya Pekerjaan Tidak Mengubah Kemiskinan

Fenomena Working Poor, Ketika Punya Pekerjaan Tidak Mengubah Kemiskinan

Senin, 23 Februari 2026 | 15:10

Fenomena “working poor” makin mengemuka di berbagai daerah di Indonesia, menunjukkan bahwa memiliki pekerjaan tidak selalu menjamin kesejahteraan hidup.

PROPERTI
Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Sabtu, 14 Februari 2026 | 13:47

Menandai perjalanan panjang menuju usia emas 50 tahun, PT Summarecon Agung Tbk kembali menggelar ajang penghargaan bergengsi Summarecon Awards 2026.

BISNIS
JHL Group Tegaskan Standar Kinerja dan Daya Saing Lewat JHL Award 2026

JHL Group Tegaskan Standar Kinerja dan Daya Saing Lewat JHL Award 2026

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:49

Di tengah dinamika industri hospitality, F&B, otomotif, hingga pengembangan bisnis yang semakin kompetitif, JHL Group menegaskan standar kinerja baru melalui gelaran JHL Award 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill