Connect With Us

Disesaki Pengunjung, Kafe di Serpong Didenda Satpol PP Rp5 Juta

Rachman Deniansyah | Jumat, 25 September 2020 | 23:06

Personel Satpol PP Tangsel saat menindak pengelola kafe yang melanggar PSBB yang berlokasi di Jalan Camat, Ciater, Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (25/9/2020) malam. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kafe Kebun Latte yang berlokasi di Jalan Camat, Ciater, Serpong, Tangerang Selatan dirazia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Jumat (25/9/2020) malam. 

Salah satu lokasi yang tengah digandrungi muda-mudi itu diberi sanksi lantaran telah melanggar Peraturan Wali Kota Tangsel (Perwal) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al-Fachry mengatakan tindakan tegas berupa denda kepada pemilik atau pengelola kafe tersebut. 

"Razia di Kafe Kebon Latte didapati pelanggaran pasal 10 ayat 3. Sehingga pihak pengelola kita denda Rp5 juta," ujar Muksin saat dikonfirmasi. 

Dasar sanksi oleh Satpol PP, karena pengelola kafe membiarkan tempat usaha itu dipenuhi pengunjung lebih dari 50 persen. 

Personel Satpol PP Tangsel saat menindak pengelola kafe yang melanggar PSBB yang berlokasi di Jalan Camat, Ciater, Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (25/9/2020) malam.

"Kalau pengunjungnya sendiri enggak melanggar karena lengkap dengan maskernya. Tapi pelanggarannya karena penuhnya. Tentunya yang melanggar pemilik atau pengelola kafe, bukan pelanggannya," jelas Muksin. 

Uang denda itu, disebut Muksin langsung didistribusikan ke Kas Daerah.

"Sesuai dengan Perwal ya, uangnya disetorkan ke kas daerah. Kalau pengelolaan (uang denda) bukan kita tentunya. Satpol PP hanya menarik denda, kemudian disetorkan ke kas daerah," tutupnya. (RMI/RAC)

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

KAB. TANGERANG
Pria Ditemukan Tewas dengan Usus Terburai di Sepatan, Diduga Korban Pembunuhan Bermotif Dendam

Pria Ditemukan Tewas dengan Usus Terburai di Sepatan, Diduga Korban Pembunuhan Bermotif Dendam

Sabtu, 3 Oktober 2026 | 22:18

Warga Kampung Bayur, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, dihebohkan oleh penemuan sesosok mayat pria pada Jumat malam 2 Oktober 2026.

PROPERTI
Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:18

Memasuki usianya yang ke-39 di industri properti Tanah Air, LippoLand terus memperluas perannya dari pengembang kawasan menjadi property enabler.

TANGSEL
Fokus Kesehatan dan Pendidikan S3 Jadi Alasan Mukroni Lepas Jabatan Kadispora Tangsel

Fokus Kesehatan dan Pendidikan S3 Jadi Alasan Mukroni Lepas Jabatan Kadispora Tangsel

Jumat, 2 Oktober 2026 | 21:59

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memberikan klarifikasi resmi terkait langkah Mukroni yang memilih melepaskan jabatannya sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill