Connect With Us

Remas Payudara Pelanggan, Tukang Bakso di Pondok Aren Dibui

Rachman Deniansyah | Senin, 19 Oktober 2020 | 15:41

Pelaku Supriyadi, 22, penjual bakso keliling saat ditangkap polisi lantaran nekat meremas payudara pelanggannya yang masih di bawah umur, Kamis (15/10/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Supriyadi, 22, penjual bakso keliling di wilayah Jalan Cipadu Raya, Jurang Mangu Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan ditangkap polisi lantaran nekat meremas payudara pelanggannya yang masih di bawah umur, Kamis (15/10/2020).

Wakapolres Tangsel Kompol Stephanus Luckyto mengatakan, aksi pelecehan seksual itu dilakukan saat Supriyadi ketika bertemu korban berinisial TS, 17, usai menjajakan dagangannya tersebut.

"Saat dia (pelaku) mau pulang dari tempat jualannya menuju kontrakan. Kemudian ada korban melintas di belakangnya," ujar Luckyto di Mapolres Tangsel, Senin (19/10/2020). 

Saat berpapasan dengan korban, pelaku langsung merubah arah gerobaknya hingga menutup jalan.

"Karena sudah memiliki niat, saat korban dekat, pelaku mendekati korban. Saat korban berhenti,  tiba-tiba pelaku langsung meremas payudara korban," tuturnya.

Korban yang terkejut langsung teriak membentak pelaku. Korban pun juga melaporkan insiden yang diterimanya itu ke Polsek Pondok Aren. 

Berselang sehari insiden itu terjadi, polisi yang telah mengkantongi identitas pelaku langsung melakukan penggerebekan. Pelaku ditangkap di kontrakannya. 

Atas perbuatannya itu, pelaku diancam dengan pasal berlapis. Diantaranya pencabulan terhadap anak di bawah umur di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU No 35/2014 atas perubahan UU no 23/2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 281 KUHP.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Sementara itu, Supriyadi yang tak berdaya dengan tangan diborgol mengaku telah menyesal melakukan perbuatannya itu. 

"Karena saya nafsu aja kalau melihat dia. Di luar kesadaran saya, hawa nafsu tinggi. Dia (korban) pelanggan doang. Saya menyesal. Saya sudah punya istri," singkatnya. (RAZ/RAC)

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Remas Payudara Pelanggan, Tukang Bakso di Pondok Aren Dibui Supriyadi, 22, penjual bakso keliling di wilayah Jalan Cipadu Raya, Jurang Mangu Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan ditangkap polisi lantaran nekat meremas payudara pelanggannya yang masih di bawah umur, Kamis (15/10/2020). Wakapolres Tangsel Kompol Stephanus Luckyto mengatakan, aksi pelecehan seksual itu dilakukan saat Supriyadi ketika bertemu korban berinisial TS, 17, usai menjajakan dagangannya tersebut. "Saat dia (pelaku) mau pulang dari tempat jualannya menuju kontrakan. Kemudian ada korban melintas di belakangnya," ujar Luckyto di Mapolres Tangsel, Senin (19/10/2020). Saat berpapasan dengan korban, pelaku langsung merubah arah gerobaknya hingga menutup jalan. "Karena sudah memiliki niat, saat korban dekat, pelaku mendekati korban. Saat korban berhenti, tiba-tiba pelaku langsung meremas payudara korban," tuturnya. Korban yang terkejut langsung teriak membentak pelaku. Korban pun juga melaporkan insiden yang diterimanya itu ke Polsek Pondok Aren. Berselang sehari insiden itu terjadi, polisi yang telah mengkantongi identitas pelaku langsung melakukan penggerebekan. Pelaku ditangkap di kontrakannya. Atas perbuatannya itu, pelaku diancam dengan pasal berlapis. Diantaranya pencabulan terhadap anak di bawah umur di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU No 35/2014 atas perubahan UU no 23/2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 281 KUHP. "Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya. Sementara itu, Supriyadi yang tak berdaya dengan tangan diborgol mengaku telah menyesal melakukan perbuatannya itu. "Karena saya nafsu aja kalau melihat dia. Di luar kesadaran saya, hawa nafsu tinggi. Dia (korban) pelanggan doang. Saya menyesal. Saya sudah punya istri," singkatnya.

A post shared by TangerangNews (@tangerangnewscom) on

BANTEN
Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 21:30

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis 11 Juni 2026.

OPINI
Merindukan Rumah di Bawah Naungan Syariah

Merindukan Rumah di Bawah Naungan Syariah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:20

Berbagai kasus kejahatan dan kekerasan justru datang dari tempat yang seharusnya memberikan perlindungan. Baik yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri maupun orang lain.

TANGSEL
Aplikasi E-PKK Tangsel Dilirik Penyangga IKN untuk Akselerasi Digital

Aplikasi E-PKK Tangsel Dilirik Penyangga IKN untuk Akselerasi Digital

Minggu, 14 Juni 2026 | 18:49

Aplikasi E-PKK dan E-Dasawisma Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menjadi percontohan nasional.

NASIONAL
Jangan Sekedar FOMO, Dokter Estetika Tekankan Pentingnya Pakai Produk Skincare Berbasis Bukti Ilmiah

Jangan Sekedar FOMO, Dokter Estetika Tekankan Pentingnya Pakai Produk Skincare Berbasis Bukti Ilmiah

Minggu, 14 Juni 2026 | 17:54

Di tengah maraknya tren perawatan kulit (skincare) yang berkembang pesat di masyarakat, jaminan keamanan produk dan validitas berbasis bukti ilmiah kini menjadi prioritas utama yang tidak boleh ditawar.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill