Connect With Us

Razia Masker, Satpol PP Tangsel Kumpulkan Denda Hingga Rp35 Juta

Rachman Deniansyah | Rabu, 4 November 2020 | 20:54

Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan saat memberikan sanksi terhadap masyarakat setempat yang tidak memakai masker, Tangerang Selatan, Rabu (4/11/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan tak henti melakukan operasi masker guna menertibkan masyarakat selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan. 

Dalam operasinya tersebut, Satpol PP tak jarang mendapati masyarakat yang masih nekat melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangsel tentang pemberlakuan PSBB.

Salah satu pelanggaran yang paling banyak dilakukan masyarakat, yakni tidak memakai masker saat keluar rumah. 

"Total 255 pelanggar yang dikenakan sanksi denda. Sebanyak  255 pelanggar itu terdiri dari 248 pelanggaran oleh individu dan tujuh tempat usaha," kata Koordinator lapangan Bidang Gakunda Satpol PP Kota Tangsel, Yanto saat dikonfirmasi, Rabu (4/11/2020).

Untuk besarannya, pelanggar yang tak menggunakan masker dikenakan denda senilai Rp50 ribu. Sedangkan tempat usaha, dikenakan denda mulai dari Rp1 juta. 

Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan saat memakaikan masker kepada masyarakat setempat, Tangerang Selatan, Rabu (4/11/2020).

"Total keseluruhan uang dari sanksi administrasi hingga saat ini senilai Rp35.400.000. Sanksi perorangan berjumlah 248 orang dengan total Rp22.000.000. Tempat usaha yang terkena sanksi administrasi berjumlah tujuh perusahaan Rp13.400.000," tuturnya. 

Terakhir, operasi masker tersebut dilakukan oleh pihaknya di Kawasan komplek Pertamina, Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Rabu (4/11/2020).

Kepala Seksie Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Tangsel Muksin Alfachri mengatakan, dalam operasinya itu ia masih mendapati banyak masyarakat tidak menggunakan masker.

Alhasil berbagai sanksi pun harus dikenakan olehnya, mulai dari sanksi denda hingga membersihkan kamar mandi. 

"Sebanyak 10 orang dikenakan sanksi mengendari becak dengan penumpang pengemudi becaknya. Enam orang disanksi membersihkan kamar mandi, warung-warung di sekitar lokasi dan satu orang menyanyikan lagu Indonesia Raya. Dan 12 orang pelanggar membayar denda masing-masing Rp50 ribu," pungkasnya. (RED/RAC)

BISNIS
Pasar Tekstil Cipadu Tangerang Kian Sepi Pembeli, Pedagang Ngos-ngosan Bertahan

Pasar Tekstil Cipadu Tangerang Kian Sepi Pembeli, Pedagang Ngos-ngosan Bertahan

Rabu, 21 Januari 2026 | 09:35

Pasar Cipadu, Kota Tangerang yang dahulu dikenal sebagai sentra kain dan pakaian terbesar di wilayah Tangerang tampak semakin sepi, dengan banyak kios tutup dan arus pengunjung yang jauh berkurang.

PROPERTI
Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Jumat, 9 Januari 2026 | 18:47

Kawasan Paramount Gading Serpong tidak hanya dikembangkan sebagai kawasan hunian, wilayah ini dirancang dengan konsep terpadu yang mencakup area komersial, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga ruang publik penunjang aktivitas masyarakat.

TEKNO
Saldo Tiba-tiba Habis? Kenali Penipuan Modus Wallet Drainer dan Cara Pencegahannya

Saldo Tiba-tiba Habis? Kenali Penipuan Modus Wallet Drainer dan Cara Pencegahannya

Selasa, 20 Januari 2026 | 16:13

Kasus saldo kripto yang mendadak terkuras tanpa disadari semakin sering terjadi. Salah satu penyebab yang kini banyak digunakan penipu adalah wallet drainer, alat berbahaya yang mampu menguras aset kripto hanya lewat satu persetujuan transaksi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill