Connect With Us

Razia Masker, Satpol PP Tangsel Kumpulkan Denda Hingga Rp35 Juta

Rachman Deniansyah | Rabu, 4 November 2020 | 20:54

Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan saat memberikan sanksi terhadap masyarakat setempat yang tidak memakai masker, Tangerang Selatan, Rabu (4/11/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan tak henti melakukan operasi masker guna menertibkan masyarakat selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan. 

Dalam operasinya tersebut, Satpol PP tak jarang mendapati masyarakat yang masih nekat melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangsel tentang pemberlakuan PSBB.

Salah satu pelanggaran yang paling banyak dilakukan masyarakat, yakni tidak memakai masker saat keluar rumah. 

"Total 255 pelanggar yang dikenakan sanksi denda. Sebanyak  255 pelanggar itu terdiri dari 248 pelanggaran oleh individu dan tujuh tempat usaha," kata Koordinator lapangan Bidang Gakunda Satpol PP Kota Tangsel, Yanto saat dikonfirmasi, Rabu (4/11/2020).

Untuk besarannya, pelanggar yang tak menggunakan masker dikenakan denda senilai Rp50 ribu. Sedangkan tempat usaha, dikenakan denda mulai dari Rp1 juta. 

Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan saat memakaikan masker kepada masyarakat setempat, Tangerang Selatan, Rabu (4/11/2020).

"Total keseluruhan uang dari sanksi administrasi hingga saat ini senilai Rp35.400.000. Sanksi perorangan berjumlah 248 orang dengan total Rp22.000.000. Tempat usaha yang terkena sanksi administrasi berjumlah tujuh perusahaan Rp13.400.000," tuturnya. 

Terakhir, operasi masker tersebut dilakukan oleh pihaknya di Kawasan komplek Pertamina, Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Rabu (4/11/2020).

Kepala Seksie Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Tangsel Muksin Alfachri mengatakan, dalam operasinya itu ia masih mendapati banyak masyarakat tidak menggunakan masker.

Alhasil berbagai sanksi pun harus dikenakan olehnya, mulai dari sanksi denda hingga membersihkan kamar mandi. 

"Sebanyak 10 orang dikenakan sanksi mengendari becak dengan penumpang pengemudi becaknya. Enam orang disanksi membersihkan kamar mandi, warung-warung di sekitar lokasi dan satu orang menyanyikan lagu Indonesia Raya. Dan 12 orang pelanggar membayar denda masing-masing Rp50 ribu," pungkasnya. (RED/RAC)

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

OPINI
Meritokrasi Tanpa Jiwa

Meritokrasi Tanpa Jiwa

Senin, 17 Agustus 2026 | 19:33

Peringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.

TANGSEL
Tekan Risiko Demensia dan Penyakit Kronis, 36 Pos Lansia Dibuka di Tangsel

Tekan Risiko Demensia dan Penyakit Kronis, 36 Pos Lansia Dibuka di Tangsel

Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:47

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mengoperasikan sebanyak 36 Pos Lansia yang tersebar di berbagai kelurahan untuk memperkuat layanan kesehatan dan ruang sosial bagi warga lanjut usia.

BISNIS
Perkuat Ekosistem Ritel, Joysparks Group Siapkan Gerai Baru di Tangerang

Perkuat Ekosistem Ritel, Joysparks Group Siapkan Gerai Baru di Tangerang

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:29

Setelah hampir dua dekade bertumbuh di industri ritel Indonesia, PT Star Maju Sentosa secara resmi memperkenalkan Joysparks Group sebagai identitas korporat baru yang menaungi seluruh portofolio bisnis perusahaan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill