Connect With Us

Razia Masker, Satpol PP Tangsel Kumpulkan Denda Hingga Rp35 Juta

Rachman Deniansyah | Rabu, 4 November 2020 | 20:54

Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan saat memberikan sanksi terhadap masyarakat setempat yang tidak memakai masker, Tangerang Selatan, Rabu (4/11/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan tak henti melakukan operasi masker guna menertibkan masyarakat selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan. 

Dalam operasinya tersebut, Satpol PP tak jarang mendapati masyarakat yang masih nekat melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangsel tentang pemberlakuan PSBB.

Salah satu pelanggaran yang paling banyak dilakukan masyarakat, yakni tidak memakai masker saat keluar rumah. 

"Total 255 pelanggar yang dikenakan sanksi denda. Sebanyak  255 pelanggar itu terdiri dari 248 pelanggaran oleh individu dan tujuh tempat usaha," kata Koordinator lapangan Bidang Gakunda Satpol PP Kota Tangsel, Yanto saat dikonfirmasi, Rabu (4/11/2020).

Untuk besarannya, pelanggar yang tak menggunakan masker dikenakan denda senilai Rp50 ribu. Sedangkan tempat usaha, dikenakan denda mulai dari Rp1 juta. 

Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan saat memakaikan masker kepada masyarakat setempat, Tangerang Selatan, Rabu (4/11/2020).

"Total keseluruhan uang dari sanksi administrasi hingga saat ini senilai Rp35.400.000. Sanksi perorangan berjumlah 248 orang dengan total Rp22.000.000. Tempat usaha yang terkena sanksi administrasi berjumlah tujuh perusahaan Rp13.400.000," tuturnya. 

Terakhir, operasi masker tersebut dilakukan oleh pihaknya di Kawasan komplek Pertamina, Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Rabu (4/11/2020).

Kepala Seksie Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Tangsel Muksin Alfachri mengatakan, dalam operasinya itu ia masih mendapati banyak masyarakat tidak menggunakan masker.

Alhasil berbagai sanksi pun harus dikenakan olehnya, mulai dari sanksi denda hingga membersihkan kamar mandi. 

"Sebanyak 10 orang dikenakan sanksi mengendari becak dengan penumpang pengemudi becaknya. Enam orang disanksi membersihkan kamar mandi, warung-warung di sekitar lokasi dan satu orang menyanyikan lagu Indonesia Raya. Dan 12 orang pelanggar membayar denda masing-masing Rp50 ribu," pungkasnya. (RED/RAC)

NASIONAL
RS Mandaya Hadirkan Teknologi HIFU, Tumor dan Kanker Bisa Ditangani Tanpa Operasi

RS Mandaya Hadirkan Teknologi HIFU, Tumor dan Kanker Bisa Ditangani Tanpa Operasi

Minggu, 24 Mei 2026 | 17:31

RS Mandaya Royal Puri resmi menghadirkan teknologi High Intensity Focused Ultrasound (HIFU) sebagai metode penanganan tumor tanpa operasi, Sabtu, 23 Mei 2026.

HIBURAN
Gandeng Taman Safari, Mal Ciputra Tangerang Ajak Anak-anak Interaksi Sambil Belajar dengan Satwa

Gandeng Taman Safari, Mal Ciputra Tangerang Ajak Anak-anak Interaksi Sambil Belajar dengan Satwa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:12

Mal Ciputra Tangerang kembali memanjakan para pengunjung setianya dengan menghadirkan event family entertainment yang interaktif dan edukatif.

TOKOH
Dari Bengkel Kecil di Karawaci, Pengusaha Sepatu Ini Kini Produksi Ribuan Pasang untuk Puluhan Brand Lokal

Dari Bengkel Kecil di Karawaci, Pengusaha Sepatu Ini Kini Produksi Ribuan Pasang untuk Puluhan Brand Lokal

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:56

Sektor fesyen dan alas kaki merupakan salah satu industri kreatif yang masih potensial. Salah satunya digeluti Agus Eliawan atau yang lebih dikenal dengan sapaan Mas Gokil.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill