Connect With Us

Razia Masker, Satpol PP Tangsel Kumpulkan Denda Hingga Rp35 Juta

Rachman Deniansyah | Rabu, 4 November 2020 | 20:54

Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan saat memberikan sanksi terhadap masyarakat setempat yang tidak memakai masker, Tangerang Selatan, Rabu (4/11/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan tak henti melakukan operasi masker guna menertibkan masyarakat selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan. 

Dalam operasinya tersebut, Satpol PP tak jarang mendapati masyarakat yang masih nekat melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangsel tentang pemberlakuan PSBB.

Salah satu pelanggaran yang paling banyak dilakukan masyarakat, yakni tidak memakai masker saat keluar rumah. 

"Total 255 pelanggar yang dikenakan sanksi denda. Sebanyak  255 pelanggar itu terdiri dari 248 pelanggaran oleh individu dan tujuh tempat usaha," kata Koordinator lapangan Bidang Gakunda Satpol PP Kota Tangsel, Yanto saat dikonfirmasi, Rabu (4/11/2020).

Untuk besarannya, pelanggar yang tak menggunakan masker dikenakan denda senilai Rp50 ribu. Sedangkan tempat usaha, dikenakan denda mulai dari Rp1 juta. 

Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan saat memakaikan masker kepada masyarakat setempat, Tangerang Selatan, Rabu (4/11/2020).

"Total keseluruhan uang dari sanksi administrasi hingga saat ini senilai Rp35.400.000. Sanksi perorangan berjumlah 248 orang dengan total Rp22.000.000. Tempat usaha yang terkena sanksi administrasi berjumlah tujuh perusahaan Rp13.400.000," tuturnya. 

Terakhir, operasi masker tersebut dilakukan oleh pihaknya di Kawasan komplek Pertamina, Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Rabu (4/11/2020).

Kepala Seksie Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Tangsel Muksin Alfachri mengatakan, dalam operasinya itu ia masih mendapati banyak masyarakat tidak menggunakan masker.

Alhasil berbagai sanksi pun harus dikenakan olehnya, mulai dari sanksi denda hingga membersihkan kamar mandi. 

"Sebanyak 10 orang dikenakan sanksi mengendari becak dengan penumpang pengemudi becaknya. Enam orang disanksi membersihkan kamar mandi, warung-warung di sekitar lokasi dan satu orang menyanyikan lagu Indonesia Raya. Dan 12 orang pelanggar membayar denda masing-masing Rp50 ribu," pungkasnya. (RED/RAC)

KAB. TANGERANG
Niat Resign, Pegawai Bank Keliling di Tangerang Disekap dan Dipaksa Masturbasi oleh Bosnya

Niat Resign, Pegawai Bank Keliling di Tangerang Disekap dan Dipaksa Masturbasi oleh Bosnya

Senin, 3 Agustus 2026 | 18:48

Seorang pria yang berprofesi pegawai bank keliling berinisial, PG, 25, menjadi korban penyekapan hingga penganiayaan yang dilakukan lima orang rekan kerjanya, di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

BANDARA
Fasilitas Learning Center di Bandara Soetta Kini Terbuka untuk Seluruh Industri Aviasi

Fasilitas Learning Center di Bandara Soetta Kini Terbuka untuk Seluruh Industri Aviasi

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 19:15

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) memperluas fungsi InJourney Airports Learning Center (IALC) di kawasan Bandara Soekarno-Hatta agar dapat diakses oleh seluruh pelaku industri aviasi nasional maupun global.

PROPERTI
Peritel Makin Selektif Pilih Lokasi Usaha, Summarecon Serpong Perkuat Ekosistem Kawasan

Peritel Makin Selektif Pilih Lokasi Usaha, Summarecon Serpong Perkuat Ekosistem Kawasan

Kamis, 30 Juli 2026 | 19:54

Besarnya arus kendaraan di suatu kawasan dinilai tidak lagi menjadi satu-satunya tolok ukur utama bagi pelaku usaha ritel dalam menentukan lokasi ekspansi bisnis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill