Connect With Us

Ratusan Warga Terjaring Razia Masker, Cermin Warga Cuek Bahaya Corona?

Rachman Deniansyah | Senin, 28 September 2020 | 22:31

Personel Satuan Polisi Pamong Praja Tangsel (Satpol PP) memberi sanksi terhadap pelanggar yang tidak menggunakan masker berupa denda sebesar Rp50 ribu, Tangerang Selatan, Senin (21/9/2020). (@TangerangNews / Satpol PP Tangsel)

TANGERANGNEWS.com-Meski terus digembar-gemborkan imbauan untuk mematuhi protokol kesehatan, namun tak sedikit warga Tangsel yang masih bersikap acuh. Hal itu berdasarkan jumlah pelanggar yang berhasil terjaring razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Selama sepekan terakhir digelarnya razia masker, organisasi perangkat daerah (OPD) penegak Perda itu telah menindak 111 orang. Jumlah tersebut hanya berdasarkan saat petugas menggelar operasi di beberapa lokasi tertentu.

Mereka yang kedapatan tak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah tersebut, langsung dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda sebesar Rp50 ribu. Kini, telah terhimpun dana sebesar Rp10,5 juta yang masuk ke kas daerah.

"Kami terapkan sanksi denda dengan cara humanis dan tidak arogan. tetap kita tanya terlebih dahulu dengan pendekatan persuasif. Jika tak mempunyai uang kami terapkan sanksi sosial, seperti menyanyikan lagu Indonesia Raya atau menyapu jalan, dan lainnya," tutur Koordinator Lapangan Bendahara Penerima Denda Satpol PP Tangsel Yanto, kepada TangerangNews, Senin (28/9/2020).

Koordinator Lapangan Bendahara Penerima Denda Satpol PP Tangsel Yanto.

Petugas juga sempat merazia sebuah kafe karena membiarkan terjadinya kerumunan pengunjung. Pengelola tidak membatasi jumlah pengunjung minimal sebanyak 50 persen dari kapasitas normal. Pengelola pun didenda Rp5 juta.

Masker menjadi media penting untuk mengurangi risiko tertular COVID-19. Peningkatan kasus terkonfirmasi positif Corona membuat Pemkot Tangsel terus meningkatkan kewaspadaan dengan melakukan imbauan hingga penegakan Peraturan Wali Kota Tangsel (Perwal Tangsel) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).(RMI/HRU)

KOTA TANGERANG
Ini Jadwal dan Cara Daftar SPMB 2025 SMP Tahap I Kota Tangerang 

Ini Jadwal dan Cara Daftar SPMB 2025 SMP Tahap I Kota Tangerang 

Senin, 16 Juni 2025 | 17:52

Dinas Pendidikan Kota Tangerang akan membuka pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMP Tahap I tahun ajaran 2025/2026.

MANCANEGARA
Mayoritas Pekerja Indonesia Lulusan SD, Sarjana Paling Banyak Menganggur

Mayoritas Pekerja Indonesia Lulusan SD, Sarjana Paling Banyak Menganggur

Minggu, 1 Juni 2025 | 10:35

Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data terbaru terkait dunia kerja di Indonesia. Dalam Laporan Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia per Februari 2025, mayoritas tenaga kerja nasional masih didominasi oleh lulusan Sekolah Dasar (SD) ke bawah

KAB. TANGERANG
Tiga Bulan Menjabat, Bupati Tangerang Belum Pernah Libur dan Setiap Hari Turun Lapangan

Tiga Bulan Menjabat, Bupati Tangerang Belum Pernah Libur dan Setiap Hari Turun Lapangan

Senin, 16 Juni 2025 | 16:41

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid, memaparkan capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Tangerang selama tiga bulan pertama menjabat bersama Wakil Bupati Intan Nurul Hikmah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill