Connect With Us

Ratusan Warga Terjaring Razia Masker, Cermin Warga Cuek Bahaya Corona?

Rachman Deniansyah | Senin, 28 September 2020 | 22:31

Personel Satuan Polisi Pamong Praja Tangsel (Satpol PP) memberi sanksi terhadap pelanggar yang tidak menggunakan masker berupa denda sebesar Rp50 ribu, Tangerang Selatan, Senin (21/9/2020). (@TangerangNews / Satpol PP Tangsel)

TANGERANGNEWS.com-Meski terus digembar-gemborkan imbauan untuk mematuhi protokol kesehatan, namun tak sedikit warga Tangsel yang masih bersikap acuh. Hal itu berdasarkan jumlah pelanggar yang berhasil terjaring razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Selama sepekan terakhir digelarnya razia masker, organisasi perangkat daerah (OPD) penegak Perda itu telah menindak 111 orang. Jumlah tersebut hanya berdasarkan saat petugas menggelar operasi di beberapa lokasi tertentu.

Mereka yang kedapatan tak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah tersebut, langsung dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda sebesar Rp50 ribu. Kini, telah terhimpun dana sebesar Rp10,5 juta yang masuk ke kas daerah.

"Kami terapkan sanksi denda dengan cara humanis dan tidak arogan. tetap kita tanya terlebih dahulu dengan pendekatan persuasif. Jika tak mempunyai uang kami terapkan sanksi sosial, seperti menyanyikan lagu Indonesia Raya atau menyapu jalan, dan lainnya," tutur Koordinator Lapangan Bendahara Penerima Denda Satpol PP Tangsel Yanto, kepada TangerangNews, Senin (28/9/2020).

Koordinator Lapangan Bendahara Penerima Denda Satpol PP Tangsel Yanto.

Petugas juga sempat merazia sebuah kafe karena membiarkan terjadinya kerumunan pengunjung. Pengelola tidak membatasi jumlah pengunjung minimal sebanyak 50 persen dari kapasitas normal. Pengelola pun didenda Rp5 juta.

Masker menjadi media penting untuk mengurangi risiko tertular COVID-19. Peningkatan kasus terkonfirmasi positif Corona membuat Pemkot Tangsel terus meningkatkan kewaspadaan dengan melakukan imbauan hingga penegakan Peraturan Wali Kota Tangsel (Perwal Tangsel) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).(RMI/HRU)

KAB. TANGERANG
Ketua RW Tersangka Pemerasan Pemborong di Cikupa Baru Seminggu Menjabat

Ketua RW Tersangka Pemerasan Pemborong di Cikupa Baru Seminggu Menjabat

Jumat, 1 Agustus 2025 | 11:29

HS, 51, oknum Ketua RW yang ditangkap Polresta Tangerang karena kasus dugaan pemerasan pemborong di Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang mengaku baru seminggu menjabat.

BANTEN
Mensos Nangis Dengar Curhatan Guru Sekolah Rakyat di Lebak Banten

Mensos Nangis Dengar Curhatan Guru Sekolah Rakyat di Lebak Banten

Jumat, 1 Agustus 2025 | 22:46

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menangis saat mendengarkan curhatan seorang guru Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 34 di Kabupaten Lebak, Banten, Jumat 1 Agustus 2025.

BISNIS
Hadir di Cirendeu Tangsel, ARAH Coffee Perkuat Peran Sebagai Ruang Komunitas

Hadir di Cirendeu Tangsel, ARAH Coffee Perkuat Peran Sebagai Ruang Komunitas

Senin, 28 Juli 2025 | 10:59

ARAH Coffee, brand kopi lokal yang dikenal dengan komitmennya dalam membangun ruang bagi komunitas, resmi membuka gerai terbarunya di Cirendeu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Minggu 20 Juli 2025.

BANDARA
Mulai 1 Agustus, Citilink dan Batik Air Alihkan Sejumlah Rute dari Bandara Halim ke Soekarno-Hatta

Mulai 1 Agustus, Citilink dan Batik Air Alihkan Sejumlah Rute dari Bandara Halim ke Soekarno-Hatta

Selasa, 29 Juli 2025 | 19:19

Bandara Internasional Soekarno-Hatta menyatakan kesiapannya dalam menyambut perpindahan sejumlah rute penerbangan dari Bandara Halim Perdanakusuma, mulai tanggal 1 Agustus 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill