Connect With Us

Sanksi Denda Tidak Kenakan Masker di Kota Tangerang Mulai Disosialisasikan

Achmad Irfan Fauzi | Minggu, 20 September 2020 | 14:44

Lurah Cimone Ade Fitri Akbar saat melakukan sosialisasi protokol kesehatan di tingkat RT dan RW yang melibatkan unsur Karang Taruna serta Binamas, Babinsa, Satgas COVID-19, Kota Tangerang, Minggu (20/9/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberlakukan sanksi denda Rp50 ribu bagi pelanggar yang tidak mengenakan masker sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19. 

Seluruh kelurahan dan kecamatan di berbagai wilayah Kota Tangerang pun menggencarkan sosialisasi penerapan agar masyarakat semakin disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan COVID-19. 

Lurah Cimone Ade Fitri Akbar saat melakukan sosialisasi protokol kesehatan di tingkat RT dan RW yang melibatkan unsur Karang Taruna serta Binamas, Babinsa, Satgas COVID-19, Kota Tangerang, Minggu (20/9/2020).

Lurah Cimone Ade Fitri Akbar mengatakan sosialisasi protokol kesehatan COVID-19 terutama yang tertuang dalam Perwal No 78/2020 melibatkan Binamas, Babinsa, Satgas COVID-19 tingkat RT dan RW serta unsur Karang Taruna.

"Kami gencarkan sosialisasi. Kemarin di tingkat RW, dan hari ini di tingkat RT," ujarnya, Minggu (20/9/2020).

Lurah Cimone Ade Fitri Akbar saat melakukan sosialisasi protokol kesehatan di tingkat RT dan RW yang melibatkan unsur Karang Taruna serta Binamas, Babinsa, Satgas COVID-19, Kota Tangerang, Minggu (20/9/2020). 

Menurutnya, sosialisasi dengan melibatkan unsur masyarakat ini dilakukan di seluruh wilayah Kelurahan Cimone, yakni 8 RW dan 49 RT. 

"Dengan harapan semua sama-sama bergerak menekan penyebaran COVID-19," katanya. 

Warga Cimone juga diingatkan ntuk tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19 terutama 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) di mana pun berada meski di lingkungan tempat tinggal.

"Karena sanksi denda untuk warga yang tidak pakai masker mulai diberlakukan. Jangan sampai kena corona ditambah bayar denda," pungkasnya. (RAZ/RAC)

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Sanksi Denda Tidak Kenakan Masker di Kota Tangerang Mulai Disosialisasikan TANGERANGNEWS.com–Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberlakukan sanksi denda Rp50 ribu bagi pelanggar yang tidak mengenakan masker sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19. Seluruh kelurahan dan kecamatan di berbagai wilayah Kota Tangerang pun menggencarkan sosialisasi penerapan agar masyarakat semakin disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan COVID-19. Lurah Cimone Ade Fitri Akbar mengatakan sosialisasi protokol kesehatan COVID-19 terutama yang tertuang dalam Perwal No 78/2020 melibatkan Binamas, Babinsa, Satgas COVID-19 tingkat RT dan RW serta unsur Karang Taruna. "Kami gencarkan sosialisasi. Kemarin di tingkat RW, dan hari ini di tingkat RT," ujarnya, Minggu (20/9/2020). Menurutnya, sosialisasi dengan melibatkan unsur masyarakat ini dilakukan di seluruh wilayah Kelurahan Cimone, yakni 8 RW dan 49 RT. "Dengan harapan semua sama-sama bergerak menekan penyebaran COVID-19," katanya. Warga Cimone juga diingatkan ntuk tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19 terutama 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) di mana pun berada meski di lingkungan tempat tinggal. "Karena sanksi denda untuk warga yang tidak pakai masker mulai diberlakukan. Jangan sampai kena corona ditambah bayar denda," pungkasnya.

A post shared by TangerangNews (@tangerangnewscom) on

KAB. TANGERANG
Ketua RW Tersangka Pemerasan Pemborong di Cikupa Baru Seminggu Menjabat

Ketua RW Tersangka Pemerasan Pemborong di Cikupa Baru Seminggu Menjabat

Jumat, 1 Agustus 2025 | 11:29

HS, 51, oknum Ketua RW yang ditangkap Polresta Tangerang karena kasus dugaan pemerasan pemborong di Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang mengaku baru seminggu menjabat.

TANGSEL
Pembangunan Gedung Serba Guna di Serpong Berlanjut Meski Sudah Disegel, Ini Penjelasan Satpol PP Tangsel

Pembangunan Gedung Serba Guna di Serpong Berlanjut Meski Sudah Disegel, Ini Penjelasan Satpol PP Tangsel

Jumat, 1 Agustus 2025 | 13:37

Satpol PP Kota Tangerang Selatan membantah adanya pembiaran pada proyek pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) milik Yayasan Shekinah Glory di kawasan BSD Sektor 12-1, yang terus berjalan meski telah disegel, 01 Agustus 2025.

WISATA
Rekomendasi Tempat Nongkrong Aestetik hingga yang Merakyat di Tangerang

Rekomendasi Tempat Nongkrong Aestetik hingga yang Merakyat di Tangerang

Minggu, 20 Juli 2025 | 14:58

Ini beberapa tempat nongkrong di Tangerang bikin menarik untuk dibahas. Nongkrong atau hangout jadi salah satu kebiasaan yang dilakukan oleh generasi muda saat ini dan untuk menghabisakn waktu bersama orang-orang terdekat lho!

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill