Connect With Us

Sanksi Denda Tidak Kenakan Masker di Kota Tangerang Mulai Disosialisasikan

Achmad Irfan Fauzi | Minggu, 20 September 2020 | 14:44

Lurah Cimone Ade Fitri Akbar saat melakukan sosialisasi protokol kesehatan di tingkat RT dan RW yang melibatkan unsur Karang Taruna serta Binamas, Babinsa, Satgas COVID-19, Kota Tangerang, Minggu (20/9/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberlakukan sanksi denda Rp50 ribu bagi pelanggar yang tidak mengenakan masker sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19. 

Seluruh kelurahan dan kecamatan di berbagai wilayah Kota Tangerang pun menggencarkan sosialisasi penerapan agar masyarakat semakin disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan COVID-19. 

Lurah Cimone Ade Fitri Akbar saat melakukan sosialisasi protokol kesehatan di tingkat RT dan RW yang melibatkan unsur Karang Taruna serta Binamas, Babinsa, Satgas COVID-19, Kota Tangerang, Minggu (20/9/2020).

Lurah Cimone Ade Fitri Akbar mengatakan sosialisasi protokol kesehatan COVID-19 terutama yang tertuang dalam Perwal No 78/2020 melibatkan Binamas, Babinsa, Satgas COVID-19 tingkat RT dan RW serta unsur Karang Taruna.

"Kami gencarkan sosialisasi. Kemarin di tingkat RW, dan hari ini di tingkat RT," ujarnya, Minggu (20/9/2020).

Lurah Cimone Ade Fitri Akbar saat melakukan sosialisasi protokol kesehatan di tingkat RT dan RW yang melibatkan unsur Karang Taruna serta Binamas, Babinsa, Satgas COVID-19, Kota Tangerang, Minggu (20/9/2020). 

Menurutnya, sosialisasi dengan melibatkan unsur masyarakat ini dilakukan di seluruh wilayah Kelurahan Cimone, yakni 8 RW dan 49 RT. 

"Dengan harapan semua sama-sama bergerak menekan penyebaran COVID-19," katanya. 

Warga Cimone juga diingatkan ntuk tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19 terutama 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) di mana pun berada meski di lingkungan tempat tinggal.

"Karena sanksi denda untuk warga yang tidak pakai masker mulai diberlakukan. Jangan sampai kena corona ditambah bayar denda," pungkasnya. (RAZ/RAC)

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Sanksi Denda Tidak Kenakan Masker di Kota Tangerang Mulai Disosialisasikan TANGERANGNEWS.com–Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberlakukan sanksi denda Rp50 ribu bagi pelanggar yang tidak mengenakan masker sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19. Seluruh kelurahan dan kecamatan di berbagai wilayah Kota Tangerang pun menggencarkan sosialisasi penerapan agar masyarakat semakin disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan COVID-19. Lurah Cimone Ade Fitri Akbar mengatakan sosialisasi protokol kesehatan COVID-19 terutama yang tertuang dalam Perwal No 78/2020 melibatkan Binamas, Babinsa, Satgas COVID-19 tingkat RT dan RW serta unsur Karang Taruna. "Kami gencarkan sosialisasi. Kemarin di tingkat RW, dan hari ini di tingkat RT," ujarnya, Minggu (20/9/2020). Menurutnya, sosialisasi dengan melibatkan unsur masyarakat ini dilakukan di seluruh wilayah Kelurahan Cimone, yakni 8 RW dan 49 RT. "Dengan harapan semua sama-sama bergerak menekan penyebaran COVID-19," katanya. Warga Cimone juga diingatkan ntuk tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19 terutama 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) di mana pun berada meski di lingkungan tempat tinggal. "Karena sanksi denda untuk warga yang tidak pakai masker mulai diberlakukan. Jangan sampai kena corona ditambah bayar denda," pungkasnya.

A post shared by TangerangNews (@tangerangnewscom) on

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran SPMB Banten 2026 Segera Dibuka, Ini Perbedaan Jalur SMA, SMK, dan SKh

Pendaftaran SPMB Banten 2026 Segera Dibuka, Ini Perbedaan Jalur SMA, SMK, dan SKh

Kamis, 23 April 2026 | 18:53

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan sekolah khusus (SKh) Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.

OPINI
Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Senin, 27 April 2026 | 23:00

Kebijakan pembatasan penggunaan ponsel bagi siswa SMA/SMK di Banten resmi dimulai dari Kabupaten Tangerang. Dinas Pendidikan Provinsi Banten menerapkan aturan pengumpulan ponsel saat jam pelajaran serta melarang pembuatan konten

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

BANTEN
Wagub Banten Tegaskan MBG Jangan Berorientasi Bisnis

Wagub Banten Tegaskan MBG Jangan Berorientasi Bisnis

Selasa, 28 April 2026 | 23:21

Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah memberikan peringatan keras agar program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berada pada jalur sosial dan pemenuhan gizi, bukan menjadi ajang mencari keuntungan bisnis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill