Connect With Us

Sanksi Denda Tidak Kenakan Masker di Kota Tangerang Mulai Disosialisasikan

Achmad Irfan Fauzi | Minggu, 20 September 2020 | 14:44

Lurah Cimone Ade Fitri Akbar saat melakukan sosialisasi protokol kesehatan di tingkat RT dan RW yang melibatkan unsur Karang Taruna serta Binamas, Babinsa, Satgas COVID-19, Kota Tangerang, Minggu (20/9/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberlakukan sanksi denda Rp50 ribu bagi pelanggar yang tidak mengenakan masker sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19. 

Seluruh kelurahan dan kecamatan di berbagai wilayah Kota Tangerang pun menggencarkan sosialisasi penerapan agar masyarakat semakin disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan COVID-19. 

Lurah Cimone Ade Fitri Akbar saat melakukan sosialisasi protokol kesehatan di tingkat RT dan RW yang melibatkan unsur Karang Taruna serta Binamas, Babinsa, Satgas COVID-19, Kota Tangerang, Minggu (20/9/2020).

Lurah Cimone Ade Fitri Akbar mengatakan sosialisasi protokol kesehatan COVID-19 terutama yang tertuang dalam Perwal No 78/2020 melibatkan Binamas, Babinsa, Satgas COVID-19 tingkat RT dan RW serta unsur Karang Taruna.

"Kami gencarkan sosialisasi. Kemarin di tingkat RW, dan hari ini di tingkat RT," ujarnya, Minggu (20/9/2020).

Lurah Cimone Ade Fitri Akbar saat melakukan sosialisasi protokol kesehatan di tingkat RT dan RW yang melibatkan unsur Karang Taruna serta Binamas, Babinsa, Satgas COVID-19, Kota Tangerang, Minggu (20/9/2020). 

Menurutnya, sosialisasi dengan melibatkan unsur masyarakat ini dilakukan di seluruh wilayah Kelurahan Cimone, yakni 8 RW dan 49 RT. 

"Dengan harapan semua sama-sama bergerak menekan penyebaran COVID-19," katanya. 

Warga Cimone juga diingatkan ntuk tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19 terutama 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) di mana pun berada meski di lingkungan tempat tinggal.

"Karena sanksi denda untuk warga yang tidak pakai masker mulai diberlakukan. Jangan sampai kena corona ditambah bayar denda," pungkasnya. (RAZ/RAC)

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Sanksi Denda Tidak Kenakan Masker di Kota Tangerang Mulai Disosialisasikan TANGERANGNEWS.com–Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberlakukan sanksi denda Rp50 ribu bagi pelanggar yang tidak mengenakan masker sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19. Seluruh kelurahan dan kecamatan di berbagai wilayah Kota Tangerang pun menggencarkan sosialisasi penerapan agar masyarakat semakin disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan COVID-19. Lurah Cimone Ade Fitri Akbar mengatakan sosialisasi protokol kesehatan COVID-19 terutama yang tertuang dalam Perwal No 78/2020 melibatkan Binamas, Babinsa, Satgas COVID-19 tingkat RT dan RW serta unsur Karang Taruna. "Kami gencarkan sosialisasi. Kemarin di tingkat RW, dan hari ini di tingkat RT," ujarnya, Minggu (20/9/2020). Menurutnya, sosialisasi dengan melibatkan unsur masyarakat ini dilakukan di seluruh wilayah Kelurahan Cimone, yakni 8 RW dan 49 RT. "Dengan harapan semua sama-sama bergerak menekan penyebaran COVID-19," katanya. Warga Cimone juga diingatkan ntuk tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19 terutama 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) di mana pun berada meski di lingkungan tempat tinggal. "Karena sanksi denda untuk warga yang tidak pakai masker mulai diberlakukan. Jangan sampai kena corona ditambah bayar denda," pungkasnya.

A post shared by TangerangNews (@tangerangnewscom) on

HIBURAN
Yuk Ajak Anak Kenalan dengan Alpaca hingga Sapi Mini Irfan Hakim di Jungle Wonderland Mal Ciputra Tangerang

Yuk Ajak Anak Kenalan dengan Alpaca hingga Sapi Mini Irfan Hakim di Jungle Wonderland Mal Ciputra Tangerang

Sabtu, 13 Desember 2025 | 19:49

Liburan akhir tahun di Mal Ciputra Tangerang bakal terasa beda. Mulai 12 Desember 2025 sampai 11 Januari 2026, area Main Atrium Ground Floor disulap menjadi hutan dan aviary mini yang berisi hewan-hewan lucu dari deHakims Aviary milik Irfan Hakim.

BANTEN
PLN UID Banten Gelar Apel Siaga Kelistrikan Nataru, Siapkan 1.419 Personel Jaga Keandalan Listrik

PLN UID Banten Gelar Apel Siaga Kelistrikan Nataru, Siapkan 1.419 Personel Jaga Keandalan Listrik

Sabtu, 13 Desember 2025 | 13:23

Menyambut perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Banten bersama PLN Electricity Services menggelar Apel Siaga Kelistrikan Nataru sebagai langkah memastikan pasokan listrik di Provinsi Banten

OPINI
Pengaruh Era Digital Terhadap Mental Gen Z

Pengaruh Era Digital Terhadap Mental Gen Z

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:26

Di era digital seperti sekarang ini, penggunaan gadget tidak hanya sekadar memenuhi kebutuhan sosial dan komunikasi. Semua aktivitas kita sehari-hari seakan memang sengaja diarahkan untuk mengoptimalkan penggunaan gadget.

PROPERTI
Paramount Gading Serpong Punya Logo Baru, Makna Bentuk dan Warnanya Penuh Filosofi 

Paramount Gading Serpong Punya Logo Baru, Makna Bentuk dan Warnanya Penuh Filosofi 

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:03

Paramount Gading Serpong resmi memperkenalkan identitas visual terbaru yang menegaskan arah pengembangan kawasan sebagai kota modern yang tumbuh berkelanjutan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill