Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK
Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.
TANGERANGNEWS.com-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan, Bambang Dwitoro telah menghembuskan nafas terakhirnya usai menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Sari Asih Ciputat, Tangsel, Sabtu (12/12/2020) sekitar pukul 03.40 WIB.
Almarhum yang sebelumnya dinyatakan terpapar COVID-19 itu pun langsung dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jombang, Ciputat, Tangsel.
Sementara itu, rumah duka almarhum yang terletak di Jalan Menjangan 3 A, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangsel, sontak langsung dipadati para pelayat.

Ditemui di lokasi, Ketua Rukun Tetangga (RT) 1 RW 3, Asmui menuturkan bahwa semasa hidupnya, almarhun dikenal sebagai sosok yang ramah dan baik.
"Luar biasa di lingkungan baik banget orangnya, ramah betul. Orangnya diam enggak banyak bicara, baik betul pokoknya, Alhamdulillah," tutur Asmui, Sabtu (12/12/2020).
Kepada awak media, Asmui mengungkapkan, dirinya sangat terkejut saat mendengar kabar duka tersebut.
Terlebih, Pimpinan KPU wafat tepat sehari sebelum hari ulang tahunnya yang jatuh pada hari Minggu (13/12/2020).
"Bahkan besok pagi tanggal 13, (Almarhum) ulang tahun ke-41, jadi lahirnya tanggal 13 bulan 12 tahun 1979," tuturnya.
Senada dengannya, Komisioner KPU Ajat Sudrajat juga menyebut bahwa almarhum merupakan pribadi yang baik. Keuletan bekerjanya, menjadi contoh para staf dan rekan kerjanya di KPU.
"Ya Alhamdulillah, luar biasa beliau itu orang yang baik. Beliau itu memang pekerja keras, teliti. Beliau sosok pemimpin yang sangat baik," kata Ajat kepada Tangerangnews.
Diketahui, almarhum meninggalkan satu istri dan dua orang anak.
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.
TODAY TAGKantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.
Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.
Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews