Connect With Us

LIMA : KPU Harus Tunduk Keputusan MK..

| Minggu, 5 September 2010 | 13:41

Ray Rangkuti (mata / mata)

TANGERANGNEWS- Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan judicial review UU No.27 tahun 2009 pasal 348 tentang Susduk DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten yang berdampak terhadap komposisi kursi dan perubahan anggota legislatif Kota Tangsel membuat DPRD setempat kebakaran jengot.
 
“Mereka (DPRD) tidak legowo, karena mereka baru saja kebakaran jenggot,” ujar Suryadi anggota Forum Komunikasi Caleg Lintas Partai (FKCLP) kepada TangerangNews.com, hari ini. 
 
Suryadi mengatakan, berdasarkan keterangan dari sejumlah anggota DPRD Tangsel. Mereka, mengaku kecewa dengan putusan MK yang  mengabulkan gugatan FKCLP.
 
“Seharusnya anggota DPRD legowo atas keputusan MK tersebut yang memenangkan FKCLP dan tidak perlu kebakaran jenggot seperti itu,” katanya.
 
Sementara itu, menurut Wakil Ketua DPRD Tangsel Syihabudin Hasyim mengatakan keputusan MK bernuansa politis dan dianggap tidak fair.

"Harusnya MK harus mengkaji ulang kembali gugat judicial review itu, karena yang kami lihat sesuai dengan bunyi keputusan MK tersebut yang berbunyi sepanjang kalimat tidak mengikat dalam pertimbangan pasal 348 tentang Susduk DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kota/kabupaten,” katanya.

Dia menambahkan,  meskipun mengaku kecewa, ia mengaku tetap menghormati putusan yang sudah dikeluarkan. "Karena MK merupakan lembaga hukum tertinggi di Indonesia dan seluruh masyarakat Indonesia harus menghormatinya," tandasnya.
 
Ditempat terpisah, menurut Direktur Eksekutif LIMA ( Lingkar Madani Untuk Indonesia) Ray Rangkuti saat ditemui dalam seminar HMI Tangsel di wisma Syahida mengatakan Dewan Tangsel harus tunduk atas keputusan MK yang mengabulkan gugatan judicial review FKCLP karena keputusan MK merupakan keputusan Konsitusi dan tidak dapat di gugat oleh siapa pun.
 
Ia menegaskan seharusnya KPU harus memutuskan permasalahan ini jika tidak akan berdampak besar bagi KPU sendiri.” Mereka bisa di penjara jika tidak melaksanakan keputusan tersebut, ini adalah bagian dari penegakan hukum, untuk itu harus dilaksanakan sesuai dengan apa yang sudah diputuskan ” tegasnya (deddy)
 
 
 
NASIONAL
Warga Tangerang Ditemukan Tewas di Bawah Flyover BIM Padang, Ada Jeratan Tali di Leher

Warga Tangerang Ditemukan Tewas di Bawah Flyover BIM Padang, Ada Jeratan Tali di Leher

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:48

Warga di kawasan Kelurahan Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat pria di bawah flyover Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Rabu 8 Juli 2026, malam.

HIBURAN
Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Jumat, 10 Juli 2026 | 16:23

Direktur Utama PT RANS Entertainment Indonesia Tbk Nagita Slavina mengungkap, alasan di balik penurunan pendapatan perusahaan dalam dua tahun terakhir.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill