TANGERANGNEWS.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menindak belasan orang yang melanggar prokes di tengah berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (17/1/2021).
Belasan orang tersebut terjaring razia gabungan di sejumlah lokasi. Mereka kepegok tak mengenakan masker saat keluar rumah.
Atas perbuatannya itu, sebanyak 19 pelanggar diberi sanksi tegas. Namun, sanksi diberikan bukan dalam bentuk biasa, seperti denda, sapu jalan, ataupun jalan jongkok.
Kali ini, sanksi diberikan dengan membawa para pelanggar untuk berziarah ke makam khusus jenazah terinfeksi COVID-19 yang terletak di Taman Pemakaman Umum (TPU) Jombang, Ciputat, Tangsel.
"Ada 19 orang. Teman-teman yang melanggar terkait dengan masker kita ajak ziarah," tegas Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al Fachry.
Ia mengatakan, sanksi tersebut baru pertama kali dilakukan. Tujuannya agar menyadarkan masyarakat bahwa virus yang telah mewabah hampir 10 bulan ini, benar-banar nyata dan mengincar siapapun.
"Biar masyarakat paham. Inilah kondisi yang tidak hoaks, memang benar kenyataan banyak (korban), ada beberapa jenazah infeksi COVID-19 yang tewas," terangnya.
Belasan pelanggar tersebut, diangkut menggunakan truk menuju tempat pemakaman.
Di sana, seluruh pelanggar diajak untuk turut mendoakan para jenazah yang sudah dikubur di dalam liang lahat.
Muksin berharap agar sanksi sosial tersebut dapat membuat masyarakat jera, dan lebih mematuhi protokol kesehatan.
"Agar masyarakat mematuhi aturan-aturan yang ada di Tangerang Selatan. Tapi yang terpenting adalah sebenarnya bukan masalah edaran atau aturan, tapi kepemahaman dan kesadaran untuk sama-sama menjaga kesehatan demi kita semua," harapnya.