ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Blok pemakaman yang dikhususkan bagi jenazah yang meninggal dunia akibat terpapar COVID-19 di Taman Pemakaman Umum (TPU) Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), kini mulai penuh.
Kepala TPU Jombang Tabroni menyebut pada blok pemakaman pertama kini hanya tersisa sekitar empat liang lahat.
"Kalau untuk blok lama, tinggal tiga atau empat lubang," ujarnya kepada awak media, Selasa (12/1/2021).
Hingga saat ini, ia mencatat sudah terdapat 506 liang lahat yang terisi. Kemarin sempat bertambah tiga jenazah yang baru dimakamkan.
Penuhnya kapasitas makam di TPU Jombang diakibatkan oleh adanya peningkatan kasus kematian akibat COVID-19
Untuk Januari 2021 ini, tercatat sudah terdapat puluhan jenazah yang dimakamkan dalam kurun waktu kurang dari dua pekan. "Ada sekitar 44 orang dimakamkan," terang Tabroni.
Untuk antisipasinya, TPU Jobang kini tengah menyiapkan lahan baru guna menambah kapasitas liang lahat.
"Dikit lagi (menggunakan blok baru). Saya lagi buat akses jalan (menuju blok baru)," pungkasnya.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGFenomena parkir liar di kawasan perkotaan dan pusat perbelanjaan kini mencapai tahap yang meresahkan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pengalaman perawatan rambut dengan standar salon Jepang mulai diperkenalkan kepada konsumen di Indonesia melalui kolaborasi antara Tsubaki dan MOIR Salon.
Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews