Tampak kabel listrik menjuntai di tengah jalan Gang Haji Amat Jalan Ciater Raya, Ciater, Serpong, Tangerang Selatan. (TangerangNews / Rachman Deniansyah)
TANGERANGNEWS.com-Persoalan kabel semrawut menjuntai menghalangi akses warga di Kota Tangerang Selatan seolah menjadi masalah umum. Entah karena apa, Pemkot Tangerang Selatan tidak juga melakukan pembenahan atau paling tidak menegur si pemilik kabel tersebut.
Pemandangan ini setidaknya lazim dilihat di sepanjang Jalan Ciater Raya, Ciater, Serpong, Tangerang Selatan. Kabel menggelantung hingga menghalangi akses jalan warga sekitar.
Untaian kabel yang menjuntai hampir menyentuh tanah tersebut membentang hampir menutup Gang Haji Amat.
Akibatnya, sejumlah warga dan pengguna jalan dibuat kesulitan saat hendak masuk ataupun keluar gang tersebut harus menunduk.
Seperti yang dialami oleh Aulia,21, salah satu pemotor yang hendak keluar dari gang tersebut.
"Sudah parah sekali ini didiamkan saja, padahal jadi ribet begini mau keluar dari gang," ungkapnya saat di lokasi, Sabtu (23/1/2021) kepada TangerangNews.com.
Ia pun terpaksa harus menghentikan kendaraannya sementara untuk menunduk agar terhindar dari kabel tersebut.
"Takut mas, kita kan enggak tahu ini masih ada listriknya atau enggak," katanya.
"Saya enggak tahu juga ini dari kapan. Dan Kabel PLN atau Telkom, " imbuhnya.
Sementara itu pantauan TangerangNews.com di lokasi, terdapat pula pengemudi kendaraan roda empat yang kesulitan, dan terpaksa untuk mengurungkan niatnya untuk melintas di Gang Haji Amat tersebut.
Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.
Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.
Besarnya arus kendaraan di suatu kawasan dinilai tidak lagi menjadi satu-satunya tolok ukur utama bagi pelaku usaha ritel dalam menentukan lokasi ekspansi bisnis.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana menyusun peraturan daerah (Perda) sebagai tindak lanjut kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang penanganan isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ).
""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""