Para pelaku aksi pencurian spesialis rumah kosong yang merajalela di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil ditangkap Polisi. (TangerangNews / Rachman Deniansyah)
TANGERANGNEWS.com-Pria paruh baya berinisial EC, 52 dilumpuhkan polisi usai terlibat menjadi dalang di balik aksi pencurian spesialis rumah kosong yang merajalela di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Bersama rekannya berinisial A yang kini masih buron, EC sudah menjalankan aksinya selama setahun terakhir.
Aksi EC baru berhenti setelah dilumpuhkan polisi saat beraksi di salah satu perumahan elit di bilangan Rawabuntu, Serpong, Tangsel, Minggu (21/2/2021) lalu.
"Jadi saat melakukan penangkapan, tim patroli Vipers mencurigai ada orang yang menunggu di depan rumah kosong. Dan kita lakukan penangkapan," ujar Kapolsek Serpong Kompol Yudi Permadi di Mapolres Tangsel, Selasa (9/3/2021).
Aksi yang dipergoki tersebut, ternyata merupakan cara pelaku dalam memetakan rumah kosong incarannya tersebut.
Untuk mengelabuhi warga sekitar, EC beserta rekannya tersebut menyamar dengan mengenakan jaket ojek online.
"Jadi memang modus operandinya adalah tersangka melakukan maping terlebih dahulu terhadap rumah kosong. Kemudian bersama rekannya memasuki rumah dengan cara mencongkel dan merusak gembok dan masuk ke dalam rumah," tutur Yudi.
Begitu berhasil masuk ke dalam rumah, tersangka pun langsung menggasak seisi rumah. Tak tanggung-tanggung, hampir seluruh benda berharga digondol pelaku.
Terlihat dari sejumlah barang yang telah diamankan polisi menjadi barang bukti aksi kejahatan tersangka, mulai dari telepon genggam, alat tensi darah, CCTV, jam tangan bermerek, hingga mobil milik tersangka.
"Kita juga berhasil mengamankan barang bukti yang dipakai tersangka dalam menjalankan aksinya, seperti linggis, obeng, palu besar, kunci leter Y, dan mata kunci leter L," paparnya.
Dalam kurun waktu setahun terakhir, kedua tersangka telah menjalankan aksi kejahatannya selama lima kali di wilayah Serpong.
"Kerugian hampir perkiraan saya mencapai Rp90 juta. Untuk DPO (tersangka berinisial A) kita lakukan pengembangan sampai Riau," imbuhnya.
Sedangkan EC kini tak dapat berkutik lagi. Polisi terpaksa harus melumpuhkannya dengan memberi hadiah timah panas yang bersarang di kaki kanannya.
"Jadi saat kita lakukan penangkapan, dia (EC) mencoba untuk melarikan diri. Jadi kita lakukan tindakan tegas terukur," kata Yudi.
Atas ulahnya tersebut, pria paruh baya itu pun kini harus menjalani masa tuanya di balik jeruji besi. Ia diancam dengan hukuman selama tujuh tahun penjara.
"Kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.
PT Summarecon Agung Tbk melalui unit pengembangan Summarecon Tangerang kembali menghadirkan produk hunian terbaru bernama Halia di Cluster Havena Lakes, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama Satlantas Polres Metro Tangerang Kota resmi memberlakukan skema rekayasa lalu lintas di empat ruas jalan utama mulai Senin, 10 Agustus 2026.
Perhelatan akbar yang digelar Harian Kompas bersama bank bjb dan Pemeritah Kota (Pemkot) Tangerang ini menghadirkan program The Frontliner hingga jumlah kuota peserta yang lebih banyak dari tahun sebelumnya.
Seorang pelajar tingkat SMA tewas seketika setelah tertemper Kereta Rel Listrik (KRL) rute Tanah Abang–Parung Panjang di Stasiun Jurangmangu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Senin sore 10 Agustus 2026.
""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""