Connect With Us

Sakit Hati Jadi Penyebab Kuli Bangunan Bantai Pasutri WNA di Serpong

Rachman Deniansyah | Minggu, 14 Maret 2021 | 16:10

Pelaku Wahyu Apriansyah, 22, saat diringkus Jajaran Satreskrim Polres Tangerang Selatan terkait pembunuhan sepasang suami istri, Minggu (14/3/2021). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Rasa kecewa dan sakit hati telah membuat seorang kuli bangunan bernama Wahyu Apriansyah, 22 dibutakan dengan amarah.

Hingga akhirnya dia tega membantai pasangan suami istri berbeda negara di Perumahan Giri Loka 2, Lengkong Wetan, Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu (13/3/2021) kemarin. 

Dengan sebilah kapak, Wahyu tega membacok seorang warga negara Jerman, Kurt, beserta istrinya warga negara Indonesia bernama Naomi.

Tak tanggung-tanggung, perbuatan sadis tersebut dilakukan Wahyu di kediaman mantan majikannya tersebut. 

Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin menuturkan, rasa sakit hati yang telah membutakannya itu diterima saat Wahyu bekerja dengan korban. 

Saat itu, Wahyu kerap menerima cacian dari sang mantan majikannya tersebut. Hal itu lah yang membuat Wahyu naik pitam hingga tega menghabisi keduanya.

"Motif pelaku merasa sakit hati, karena sering dikata-katai (dicaci) dengan kata-kata kotor," ungkap Iman di Mapolres Tangsel, Minggu (14/3/2021).

Selain cacian, selama bekerja Wahyu juga kerap menerima perbuatan-perbuatan yang memancing amarahnya. 

"Dengan perbuatan-perbuatan yang menurut pelaku itu saat menghina dirinya," imbuhnya. 

Atas hal itulah, Wahyu yang dikuasi oleh amarahnya itu merencanakan untuk menghabisi mantan majikannya tersebut. 

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Tangsek AKP Angga Surya Saputra menuturkan, rasa kecewa dan sakit hati tersangka semakin memuncak saat dirinya diberhentikan kerja oleh mantan majikannya tersebut. 

Baca Juga :

"Tersangka merupakan kuli harian lepas di rumah korban. Jadi sedang merenovasi bagian depan rumah korban. Ngecat tembok dan renovasi atap rumah. Tersangka mulai bekerja 22 Februari kemudian diberhentikan oleh korban 8 Maret 2021. Atas dasar pekerjaannya kurang bagus dan lainnya," jelas Angga.

Dengan rasa amarah, Wahyu berangkat dari kediamannya di wilayah Legok, Kabupaten Tangerang, berniat menghabisi korbannya. 

"Tersangka sudah mengetahui kondisi rumah. Tersangka memanjat pagar, kemudian memanjat stager yang dia buat untuk renovasi ke lantai dua. Karena dia tahu lantai dua tidak pernah dikunci," katanya.

Dari lantai dua tersebut, tersangka pun mulai mengintai kedua korbannya. Ia mulai beraksi saat kedua mantan majikannya tersebut memasuki kamar. 

"Tersangka turun lewat tangga dan kemudian ketika turun melihat sebuah kapak dan diselipkan di pinggang kanannya. Tersangka enggak langsung menuju kamar, tapi menuju ke pintu utama. Memancing si korban keluar," papar Wahyu. 

Korban Naomi yang pertama keluar. Sebelum tiba di pintu utama, tersangka langsung mengayunkan kapak sehingga mengenai dagu dan lehernya. Setelah itu, korban dibawa ke kamar dan disabet lagi dengan kampak sehingga mengenai lengannya.

"Mendengar keributan, korban dua (Kurt) terbangun dan langsung dilayangkan sabetan kapak," sambungnya. 

Usai menjalani aksi sadisnya tersebut, tersangka pun langsung melarikan diri sembari membawa kabur ponsel milik korbannya. 

"Pelaku kabur kembali ke Legok, kemudian ganti baju dan langsung memesan ojek online menuju ke stasiun. Tersangka pun lari ke Tambun, Bekasi," kata Angga. 

Kurang dari 24 jam, Wahyu berhasil diciduk polisi. Ia bersembunyi di rumah saudaranya. 

Atas aksi sadisnya tersebut, Wahyu kini diancam dengan kurungan penjara. Ia dihukum dengan pasal berlapis. 

"Saat ini terhadap yang bersangkutan kami sangkakan Pasal pembunuhan berencana dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman pidananya hingga 20 tahun penjara dan seumur hidup," pungkasnya. (RAZ/RAC)

BANTEN
Mulai Dibangun, DPD RI Banten Bakal Punya Kantor Baru Senilai Rp10 Miliar

Mulai Dibangun, DPD RI Banten Bakal Punya Kantor Baru Senilai Rp10 Miliar

Rabu, 5 Agustus 2026 | 21:14

Pembangunan Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi Banten mulai berlangsung di Kota Serang, Rabu, 5 Agustus 2026.

KOTA TANGERANG
Kejari Kota Tangerang Tetapkan Pejabat PT Angkasa Pura Kargo Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Charter Pesawat

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Pejabat PT Angkasa Pura Kargo Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Charter Pesawat

Rabu, 5 Agustus 2026 | 21:22

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali menetapkan satu tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengoperasian pesawat udara di PT Angkasa Pura Kargo (PT APK).

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

NASIONAL
IDI Nilai Komentar Nirempati Oknum Nakes ke Yurizal Pasien BPJS karena Dipicu Burnout

IDI Nilai Komentar Nirempati Oknum Nakes ke Yurizal Pasien BPJS karena Dipicu Burnout

Rabu, 5 Agustus 2026 | 14:41

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menanggapi munculnya komentar yang dinilai tidak berempati dari sejumlah akun yang mengaku sebagai tenaga kesehatan terhadap pasien BPJS Kesehatan bernama Yurizal Tri Chaerawan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill