Connect With Us

Tempat Penginapan Harian di Anggrek Loka Serpong Menuai Keresahan Warga

Rachman Deniansyah | Senin, 22 Maret 2021 | 17:22

Tempat penginapan harian yang berlokasi di kawasan perumahan mewah Anggrek Loka, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (22/3/2021). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Keberadaan sederet tempat penginapan harian yang berdiri di tengah kawasan perumahan mewah Anggrek Loka, Serpong, Tangerang Selatan, menuai keresahan masyarakat.

Seperti salah satunya yang diungkapkan oleh perwakilan warga Anggrek Loka RW 12, Rafael, Senin (22/3/2021). 

Ia mengatakan, bahwa keberadaan tempat penginapan tersebut telah mengganggu kenyamanan dan keamanan warga sekitar. 

"Masih di dalam klaster hunian. Kalau di tepi jalan sana, kami tidak berbicara. Tapi kalau di dalam klaster hunian itu seharusnya tidak terjadi. Nah ini jelas mengganggu, mulai dari kenyamanan, lalu lalang yang masuk, kemudian keamanan, lalu terjadi intensitas yang berlebihan dari jalan, dan sebagainya," ujar Rafael saat dikonfirmasi, Senin (22/3/2021). 

Menurut pantauan TangerangNews.com di lokasi, tempat penginapan harian tersebut dijumpai di ujung komplek. 

Terdapat berbagai jenis tempat penginapan, mulai dari hotel, indekos, hingga guest house. 

Sedikitnya, terdapat sekitar lima bangunan tempat penginapan. Seluruhnya berdiri megah dan berhimpitan langsung dengan kawasan perumahan warga.

Menurutnya, praktik penyewaan kamar harian tersebut tak sepantasnya ada di kawasan perumahan elit tersebut. 

Tempat penginapan harian yang berlokasi di kawasan perumahan mewah Anggrek Loka, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (22/3/2021).

"Kenapa ini terjadi di kawasan perumahan yang seharusnya tidak ada fungsi komersial seperti itu. Ini ada perubahan kawasan, fungsi, dan zonasi sebenarnya. Ini yang ingin kami pertanyakan. Dan ini bukan sekedar indekos. Ini hotel, penyewaan harian, bukan bulanan, dan bukan tahunan. Sehingga intensitas orang asing masuk ke kompleks itu sangat tinggi. Bagaimana kami dapat pengawasan keamanan," ujarnya. 

Tempat penginapan harian yang berjajar megah di kawasan perumahan mewah itu, kata Rafael, sudah berdiri selama lima hingga enam tahun terakhir. 

Ia dan warga lainnya merasa khawatir jika tempat penginapan tersebut dijadikan sebagai sarang prostitusi. 

"Jumat, Sabtu, Minggu, yang datang itu anak muda semua pakai motor. Karena operatornya, bisa dicek di beberapa aplikasi. Murah Rp200 ribu," katanya.

Untuk itu, warga berharap agar Pemerintah Kota Tangsel dapat tegas menindak dan mengembalikan fungsi kawasan Perumahan Anggrek Loka menjadi kawasan residensial, bukan komersial.

"Pemda harus melakukan fungsinya dan harus berani menutup operasional tempat - tempat tersebut, itu harapan kami. Patut diduga juga pengusaha indekos dan hotel melanggar aturan terkait IMB, perizinan usaha, amdal dan lain lainya," jelas dia.

Keresahan yang sama juga diungkapkan warga lainnya, Benny saat ditemui di kediamannya yang berada tepat di depan salah satu penginapan harian tersebut, Senin (22/3/2021). 

"Sangat negatif adalah prostitusi online yang lagi ramai sekarang, narkoba, TTPO bisa, sama terorisme. Itu tak menutup kemungkinan. Orang misalnya teroris dari mana, dia bikin strateginya nyewa kamar di sini. Itu potensi buruknya. Padahal ini daerah hunian," ujar Benny. (RED/RAC)

SPORT
Media Kanada Sebut PSSI Sudah Tunjuk John Herdman Tangani Timnas Indonesia, Gajinya Rp670 Juta per Bulan

Media Kanada Sebut PSSI Sudah Tunjuk John Herdman Tangani Timnas Indonesia, Gajinya Rp670 Juta per Bulan

Senin, 29 Desember 2025 | 07:11

Nama John Herdman dikabarkan semakin dekat untuk menempati kursi pelatih kepala Timnas Indonesia. Media Kanada, Waking The Red, melaporkan bahwa pelatih asal Inggris tersebut telah mencapai kesepakatan dengan PSSI

NASIONAL
KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

Jumat, 2 Januari 2026 | 12:26

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengkritisi pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif mulai Januari 2026

AYO! TANGERANG CERDAS
Daftar SMA Paling Berprestasi di Kota Tangerang, Bisa Jadi Acuan SPMB 2026

Daftar SMA Paling Berprestasi di Kota Tangerang, Bisa Jadi Acuan SPMB 2026

Selasa, 30 Desember 2025 | 14:17

Para siswa kelas 9 di Kota Tangerang tengah bersiap melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA menjelang SPMB 2026. Tentunya, sekolah dengan rekam jejak prestasi menjadi incaran.

TANGSEL
Kerja Sama Sampah Tangsel Berlanjut, Kota Serang Dapat Rp57 Miliar Per Tahun

Kerja Sama Sampah Tangsel Berlanjut, Kota Serang Dapat Rp57 Miliar Per Tahun

Kamis, 1 Januari 2026 | 22:04

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi melanjutkan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill