Connect With Us

Prostitusi Online di Penginapan Serpong Tangsel Dibongkar Polisi, Ini Tarifnya

Rachman Deniansyah | Minggu, 7 Februari 2021 | 15:07

Sejumlah PSK hingga Mucikari prostitusi online saat diringkus Petugas Polres Tangsel di Mapolres Tangsel, Minggu (7/2/2021). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) baru membongkar praktik prostitusi online di sebuah lokasi penginapan yang terletak di wilayah Serpong, Jumat (5/2/2021) lalu. 

Dalam pengungkapan tersebut, setidaknya terdapat 26 orang yang diamankan, yang terdiri dari para wanita pekerja seks komersial (PSK), pengelola tempat penginapan, hingga muncukari yang diduga telah melanggar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra mengatakan, penggerebekkan tersebut dilakukan atas dasar adanya laporan dari masyarakat yang menduga terdapat praktik prostitusi online. 

"Dari penggerebekan itu didapati 26 orang pria dan wanita. Kemudian dari 26 orang itu, terdiri 18 pekerja seks komersial (PSK) kita serahkan ke Satpol PP Tangsel, dan lima orang ke dinsos, dan tiga masih kita periksa secara intensif, karena diduga telah melanggar TPPO," ujarnya di Mapolres Tangsel, Minggu (7/2/2021).

Ketiga orang tersebut yang kini masih menjalani pemeriksaan di Polres Tangsel, diduga berperan sebagai muncikari. Ketiganya, yaitu pria berinisiak R, H, dan RA. 

Sejumlah barang bukti jenih sutra yang di amankan oleh jajaran Polres Tangsel, Minggu (7/2/2021).

Baca Juga :

"Yang kita masih dalami untuk dilakukan pemeriksaan itu adalah muncikari. Karena mereka mendapat keuntungan dari tindak prostitusi ini," tuturnya. 

Ketiganya, bisa mendapatkan uang sebesar Rp100 hingga Rp200 ribu dari setiap transaksi, yang dilakukan secara daring atau online. 

"Jadi pemesanan melalui aplikasi online. Kemudian untuk tarif (PSK) itu kisaran Rp300-Rp700 ribu. Dari situ, muncikari dapat Rp100 - Rp200 ribu," terangnya. 

Dari hasil penyelidikan, diketahui para tersangka dan wanita penjaja seks tersebut telah menjalankan aksinya selama kurang lebih tiga bulan. 

"Masih kita dalami terorganisir atau tidak, tapi yang pasti kita akan tetap melakukan penyelidikan," tuturnya. 

Para pelaku diancam dengan Pasal berlapis yakni Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,  Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan

Sementara itu, 18 wanita yang diduga berperan sebagai PSK, digelandang ke Satpol PP Kota Tangsel untuk menjalani pendataan dan pembinaan. (RAZ/RAC)

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemprov Banten Prioritaskan Jurusan Berbasis AI dan Industri di SMK

Pemprov Banten Prioritaskan Jurusan Berbasis AI dan Industri di SMK

Rabu, 15 Juli 2026 | 19:47

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan evaluasi sejumlah program keahlian di sekolah menengah kejuruan (SMK) untuk menyesuaikan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan teknologi.

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill