Connect With Us

Prostitusi Online di Penginapan Serpong Tangsel Dibongkar Polisi, Ini Tarifnya

Rachman Deniansyah | Minggu, 7 Februari 2021 | 15:07

Sejumlah PSK hingga Mucikari prostitusi online saat diringkus Petugas Polres Tangsel di Mapolres Tangsel, Minggu (7/2/2021). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) baru membongkar praktik prostitusi online di sebuah lokasi penginapan yang terletak di wilayah Serpong, Jumat (5/2/2021) lalu. 

Dalam pengungkapan tersebut, setidaknya terdapat 26 orang yang diamankan, yang terdiri dari para wanita pekerja seks komersial (PSK), pengelola tempat penginapan, hingga muncukari yang diduga telah melanggar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra mengatakan, penggerebekkan tersebut dilakukan atas dasar adanya laporan dari masyarakat yang menduga terdapat praktik prostitusi online. 

"Dari penggerebekan itu didapati 26 orang pria dan wanita. Kemudian dari 26 orang itu, terdiri 18 pekerja seks komersial (PSK) kita serahkan ke Satpol PP Tangsel, dan lima orang ke dinsos, dan tiga masih kita periksa secara intensif, karena diduga telah melanggar TPPO," ujarnya di Mapolres Tangsel, Minggu (7/2/2021).

Ketiga orang tersebut yang kini masih menjalani pemeriksaan di Polres Tangsel, diduga berperan sebagai muncikari. Ketiganya, yaitu pria berinisiak R, H, dan RA. 

Sejumlah barang bukti jenih sutra yang di amankan oleh jajaran Polres Tangsel, Minggu (7/2/2021).

Baca Juga :

"Yang kita masih dalami untuk dilakukan pemeriksaan itu adalah muncikari. Karena mereka mendapat keuntungan dari tindak prostitusi ini," tuturnya. 

Ketiganya, bisa mendapatkan uang sebesar Rp100 hingga Rp200 ribu dari setiap transaksi, yang dilakukan secara daring atau online. 

"Jadi pemesanan melalui aplikasi online. Kemudian untuk tarif (PSK) itu kisaran Rp300-Rp700 ribu. Dari situ, muncikari dapat Rp100 - Rp200 ribu," terangnya. 

Dari hasil penyelidikan, diketahui para tersangka dan wanita penjaja seks tersebut telah menjalankan aksinya selama kurang lebih tiga bulan. 

"Masih kita dalami terorganisir atau tidak, tapi yang pasti kita akan tetap melakukan penyelidikan," tuturnya. 

Para pelaku diancam dengan Pasal berlapis yakni Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,  Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan

Sementara itu, 18 wanita yang diduga berperan sebagai PSK, digelandang ke Satpol PP Kota Tangsel untuk menjalani pendataan dan pembinaan. (RAZ/RAC)

PROPERTI
Pasar Modern Paramount Petals Hadirkan Pengalaman Belanja yang Nyaman

Pasar Modern Paramount Petals Hadirkan Pengalaman Belanja yang Nyaman

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:55

Paramount Petals menghadirkan pengalaman baru dalam berbelanja yang lebih praktis, nyaman, dan menyenangkan.

OPINI
Gejolak Harga Minyak dan Tantangan Subsidi Energi Nasional

Gejolak Harga Minyak dan Tantangan Subsidi Energi Nasional

Jumat, 27 Maret 2026 | 23:54

Beberapa hari terakhir, lonjakan harga minyak mentah global dari US$70 menjadi hampir US$120 per barel menjadi berita yang tidak bisa diabaikan.

HIBURAN
Libur Paskah 2026 Kapan? Ini Daftar Tanggal Merah April dan Long Weekend

Libur Paskah 2026 Kapan? Ini Daftar Tanggal Merah April dan Long Weekend

Kamis, 26 Maret 2026 | 14:24

Pemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,

NASIONAL
Harga Pertalite Diprediksi Naik Jadi Rp11.500 per Liter, Ini Hitungan Beban APBN

Harga Pertalite Diprediksi Naik Jadi Rp11.500 per Liter, Ini Hitungan Beban APBN

Jumat, 27 Maret 2026 | 19:02

Harga BBM subsidi jenis Pertalite diperkirakan berpotensi naik menjadi Rp11.500 per liter. Proyeksi itu muncul di tengah tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill