Connect With Us

Prostitusi Online di Penginapan Serpong Tangsel Dibongkar Polisi, Ini Tarifnya

Rachman Deniansyah | Minggu, 7 Februari 2021 | 15:07

Sejumlah PSK hingga Mucikari prostitusi online saat diringkus Petugas Polres Tangsel di Mapolres Tangsel, Minggu (7/2/2021). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) baru membongkar praktik prostitusi online di sebuah lokasi penginapan yang terletak di wilayah Serpong, Jumat (5/2/2021) lalu. 

Dalam pengungkapan tersebut, setidaknya terdapat 26 orang yang diamankan, yang terdiri dari para wanita pekerja seks komersial (PSK), pengelola tempat penginapan, hingga muncukari yang diduga telah melanggar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra mengatakan, penggerebekkan tersebut dilakukan atas dasar adanya laporan dari masyarakat yang menduga terdapat praktik prostitusi online. 

"Dari penggerebekan itu didapati 26 orang pria dan wanita. Kemudian dari 26 orang itu, terdiri 18 pekerja seks komersial (PSK) kita serahkan ke Satpol PP Tangsel, dan lima orang ke dinsos, dan tiga masih kita periksa secara intensif, karena diduga telah melanggar TPPO," ujarnya di Mapolres Tangsel, Minggu (7/2/2021).

Ketiga orang tersebut yang kini masih menjalani pemeriksaan di Polres Tangsel, diduga berperan sebagai muncikari. Ketiganya, yaitu pria berinisiak R, H, dan RA. 

Sejumlah barang bukti jenih sutra yang di amankan oleh jajaran Polres Tangsel, Minggu (7/2/2021).

Baca Juga :

"Yang kita masih dalami untuk dilakukan pemeriksaan itu adalah muncikari. Karena mereka mendapat keuntungan dari tindak prostitusi ini," tuturnya. 

Ketiganya, bisa mendapatkan uang sebesar Rp100 hingga Rp200 ribu dari setiap transaksi, yang dilakukan secara daring atau online. 

"Jadi pemesanan melalui aplikasi online. Kemudian untuk tarif (PSK) itu kisaran Rp300-Rp700 ribu. Dari situ, muncikari dapat Rp100 - Rp200 ribu," terangnya. 

Dari hasil penyelidikan, diketahui para tersangka dan wanita penjaja seks tersebut telah menjalankan aksinya selama kurang lebih tiga bulan. 

"Masih kita dalami terorganisir atau tidak, tapi yang pasti kita akan tetap melakukan penyelidikan," tuturnya. 

Para pelaku diancam dengan Pasal berlapis yakni Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,  Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan

Sementara itu, 18 wanita yang diduga berperan sebagai PSK, digelandang ke Satpol PP Kota Tangsel untuk menjalani pendataan dan pembinaan. (RAZ/RAC)

OPINI
May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:57

Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.

TANGSEL
Airin Raih Penghargaan Nasional, Benyamin Kenang Capaian saat Pimpin Tangsel

Airin Raih Penghargaan Nasional, Benyamin Kenang Capaian saat Pimpin Tangsel

Jumat, 8 Mei 2026 | 21:03

Mantan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany baru saja dinobatkan sebagai Outstanding Influential Woman Leader in Regional Development dalam ajang bergengsi CNN Indonesia Leading Women Awards 2026.

NASIONAL
Diskon Tambah Daya PLN 50 Persen Dimanfaatkan 116.537 Pelanggan, Daya 900 VA ke 1.300 VA Paling Diminati

Diskon Tambah Daya PLN 50 Persen Dimanfaatkan 116.537 Pelanggan, Daya 900 VA ke 1.300 VA Paling Diminati

Jumat, 8 Mei 2026 | 19:41

Program diskon tambah daya 50 persen dari PT PLN (Persero) bertajuk “Power Up Real, Listrik Aman Kerja Lancar” dimanfaatkan sebanyak 116.537 pelanggan di seluruh Indonesia selama periode 15 hingga 28 April 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill