Connect With Us

Bongkar Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Panongan, Polisi Sita Ratusan Kondom

Mohamad Romli | Rabu, 14 Oktober 2020 | 21:31

Ilustrasi mesum, (@tangerangnews 2017 / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Panongan membongkar kasus prostitusi berkedok panti pijat di Ruko Mardigras, Citra Raya, Panongan, Kabupaten Tangerang.

Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Panongan membongkar kasus prostitusi berkedok panti pijat di Ruko Mardigras, Citra Raya, Panongan, Kabupaten Tangerang. Petugas berhasil melakukan tangkap tangan pelaku prostitusi sedang melakukan hubungan intim di Spa M.

Kapolsek Panongan AKP Rohmad menerangkan, pelaku diamankan dari kamar di panti pijat tersebut saat petugas melakukan penggerebekan. "Peristiwanya terjadi Selasa, 13 Oktober 2020 sekitar pukul 23.30 WIB. Personel kami yang sedang patroli melihat seorang laki-laki masuk ke dalam panti pijat itu. Lalu pintu langsung ditutup," ungkapnya, Rabu (14/10/2020).

Melihat gelagat mencurigakan karena panti pijat menerima tamu diluar jam operasional, petugas pun kemudian masuk ke dalam tempat usaha yang bangunannya berbentuk ruko.

"Di dalam kamar, personel kami menemukan dua pasang laki-laki dan perempuan sedang melakukan hungan layaknya suami istri," katanya.

Kemudian, petugas pun menggeledah tempat tersebut. Hasilnya, ditemukan ratusan alat kontrasepsi (kondom).

"Ditemukan 310 alat kontrasepsi," imbuhnya.

Pemilik tempat usaha tersebut pun kini harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Polisi mengamankan  seorang pria berinisial HD alias Kokoh selaku pemilik tempat usaha dan DD alias Encek yang berperan mencari pelanggan untuk panti pijat tersebut.

"Kami mengamankan juga dua orang tersangka, tiga orang PSK (pekerja seks komersial) dan dua orang pelanggan. Kini sedang dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan," pungkasnya. (RMI/RAC)

TEKNO
TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun

TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun

Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32

Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.

KAB. TANGERANG
Markas Persita di Indomilk Arena Porak-poranda Disapu Puting Beliung

Markas Persita di Indomilk Arena Porak-poranda Disapu Puting Beliung

Senin, 30 Maret 2026 | 23:17

Cuaca ekstrem melanda wilayah Kabupaten Tangerang pada Senin 30 Maret 2026, sore. Hujan deras yang disertai angin puting beliung itu mengakibatkan kerusakan parah di Stadion Indomilk Arena, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua.

SPORT
Stadion Benteng Reborn Jadi Venue Liga 4 Banten 2025/2026

Stadion Benteng Reborn Jadi Venue Liga 4 Banten 2025/2026

Senin, 30 Maret 2026 | 10:40

Stadion Benteng Reborn, Kota Tangerang, resmi menjadi salah satu venue pelaksanaan Liga 4 Banten Piala Gubernur Banten 2025/2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill