Connect With Us

Bongkar Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Panongan, Polisi Sita Ratusan Kondom

Mohamad Romli | Rabu, 14 Oktober 2020 | 21:31

Ilustrasi mesum, (@tangerangnews 2017 / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Panongan membongkar kasus prostitusi berkedok panti pijat di Ruko Mardigras, Citra Raya, Panongan, Kabupaten Tangerang.

Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Panongan membongkar kasus prostitusi berkedok panti pijat di Ruko Mardigras, Citra Raya, Panongan, Kabupaten Tangerang. Petugas berhasil melakukan tangkap tangan pelaku prostitusi sedang melakukan hubungan intim di Spa M.

Kapolsek Panongan AKP Rohmad menerangkan, pelaku diamankan dari kamar di panti pijat tersebut saat petugas melakukan penggerebekan. "Peristiwanya terjadi Selasa, 13 Oktober 2020 sekitar pukul 23.30 WIB. Personel kami yang sedang patroli melihat seorang laki-laki masuk ke dalam panti pijat itu. Lalu pintu langsung ditutup," ungkapnya, Rabu (14/10/2020).

Melihat gelagat mencurigakan karena panti pijat menerima tamu diluar jam operasional, petugas pun kemudian masuk ke dalam tempat usaha yang bangunannya berbentuk ruko.

"Di dalam kamar, personel kami menemukan dua pasang laki-laki dan perempuan sedang melakukan hungan layaknya suami istri," katanya.

Kemudian, petugas pun menggeledah tempat tersebut. Hasilnya, ditemukan ratusan alat kontrasepsi (kondom).

"Ditemukan 310 alat kontrasepsi," imbuhnya.

Pemilik tempat usaha tersebut pun kini harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Polisi mengamankan  seorang pria berinisial HD alias Kokoh selaku pemilik tempat usaha dan DD alias Encek yang berperan mencari pelanggan untuk panti pijat tersebut.

"Kami mengamankan juga dua orang tersangka, tiga orang PSK (pekerja seks komersial) dan dua orang pelanggan. Kini sedang dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan," pungkasnya. (RMI/RAC)

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Selasa, 14 Juli 2026 | 14:00

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gadget atau Gawai di Satuan Pendidikan.

HIBURAN
Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Jumat, 10 Juli 2026 | 16:23

Direktur Utama PT RANS Entertainment Indonesia Tbk Nagita Slavina mengungkap, alasan di balik penurunan pendapatan perusahaan dalam dua tahun terakhir.

OPINI
Menanti Keadilan Pendidikan untuk Madrasah Aliyah di Banten

Menanti Keadilan Pendidikan untuk Madrasah Aliyah di Banten

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:58

Masuknya MA swasta ke dalam Program Sekolah Gratis sejatinya merupakan langkah yang sudah semestinya dilakukan. Madrasah Aliyah merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang memiliki kontribusi besar dalam mencetak generasi berilmu

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill