Seorang wanita muda pelaku penipuan modus prostitusi online terpaksa diamankan warga Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Senin (28/12/2020) malam. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)
TANGERANGNEWS.com-Seorang wanita muda terpaksa diamankan warga Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang setelah kedapatan melakukan penipuan modus prostitusi online, Senin (28/12/2020) malam.
Untuk meyakinkan korbannya, pelaku menjadikan salah satu rumah warga sebagai titik lokasi yang akan dijadikan tempat kencan. Sedangkan korban atau pria hidung belang tersebut telah memberikan uang tanda muka.
Inilah video amatir warga, dimana seorang wanita muda terpaksa diamankan masyarakat yang telah resah. Keresahan terjadi karena gara-gara wanita berinisial D tersebut, rumah warga sering diketuk oleh setiap pria hidung belang menjadi korban dirinya.
Sebab, wanita tersebut setelah mendapat uang, akan berpura-pura bahwa ada yang tertinggal. Kemudian dia masuk seolah ke rumah tersebut, padahal kabur bersama pelaku teman cowoknya yang mengendarai motor.
Uang yang diberikan hidung belang mulai dari Rp100 ribu-Rp400 ribu.
Muhammad Efendi, warga setempat mengatakan, pelaku sudah sering melancarkan aksinya hingga warga bosan diketuk malam-malam pintunya oleh pria hidung belang. “Yak arena itu, sudah resah kami. Namun, meski sudah diamankan warga , wanita itu akhirnya dipulangkan dengan syarat membuat perjanjian akan tidak mengulangi perbuatannya,” tutupnya. (RED/RAC)
Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang mencatat ada sebanyak 29,5 hektare area persawahan di daerahnya yang gagal panen akibat terendam banjir.
Demi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), Pemerintah Kota melalui DPRD nya melakukan rencana untuk melegalisasi miras dan prostitusi dengan rencana akan merevisi undang-undang tentang larangan miras dan prostitusi.