Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci
Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
TANGERANGNEWS.com-Peringati hari jadi yang ke-39 tahun, PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) terus menunjukkan komitmennya dalam menjadi perusahaan yang peduli dengan lingkungan.
Komitmen itu ditunjukkan dengan aksi penanaman seribu pohon di seluruh Indonesia. Seperti yang dilakukan oleh WOM Finance Kantor Cabang Ciputat di wilayah Setu dan Pamulang, Tangerang Selatan.
Aksi peduli lingkungan tersebut dilakukan dengan tujuan agar dapat mengembalikan ekosistem pohon yang kini semakin berkurang akibat adanya penebangan.
Deputy Business Unit Head Regional Banten, Swito Sitompul menuturkan adapun tanaman yang ditanam, diantaranya bibit mangga, bibit rambutan, jambu jamaika, nangka, tebubuya kuning, tebubuya pink dan pucuk merah.
"Jika tanaman buah, bisa dimanfaatkan buahnya. Dengan penghijauan kita bisa terhindar dari bahaya banjir, tanah longsor atau erosi. Intinya jika kita sayangi alam kita, maka alam pun akan sayang kepada kita. Oleh karena itu mari hijaukan lingkungan kita," tutur Swito, Selasa (23/3/2021).
Tak hanya itu, Swito mengatakan bahwa penanaman pohon tersebut juga dapat memberikan dampak positif lainnya.
"Seperti untuk memproduksi oksigen, mengurangi CO2 dan polutan lainnya," imbuhnya.
Kepedulian terhadap lingkungan tersebut, kata Swito, dilakukan atas dasar banyaknya bencana yang diakibatkan oleh adanya kerusakan lingkungan.
"Dengan banyaknya bencana yang terjadi yang diakibatkan oleh kerusakan lingkungan, menuntut kepedulian bersama untuk menata kembali lingkungan salah satunya dengan penghijauan mulai dari lingkungan rumah, kantor dan lingkungan lainnya," pungkasnya. (RED/RAC)
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
TODAY TAGPemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).
Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews