Screenshot video aksi warga Kampung Sawah, Kecamatan Ciputat, Tangerang saat mengrebek kediaman terduga perbuat asusila. (Istimewa / Istimewa)
TANGERANGNEWS.com-Warga Kampung Sawah, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan dihebohkan dengan dugaan aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anaknya yang masih berusia 12 tahun.
Warga yang geram pun langsung menggerebek pria yang diketahui berinisial BGW, 38, tersebut di kediamannya, Senin (4/4/2021) malam. Aksi penggerebekan itu pun viral si media sosial.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Ciputat Timur Kompol Jun Nurhaida Tampubolon membenarkan kejadian tersebut.
Pelaku yang tak lain merupakan ayah tiri korban itu, kini telah ditahan di Mapolsek Ciputat Timur.
"Ya saya tadi dapat informasi. Saat ini pelaku di Polsek, sudah kita amankan," ujar Jun saat ditemui di Mapolsek Ciputat Timur, Senin (5/4/2021).
Menurut informasi yang diterimanya, dugaan aksi pemerkosaan itu telah dilakukan pelaku sejak tahun 2020 silam.
"Sudah dari tahun 2020 bulan Desember. Kemudian baru tadi malam informasi dari istrinya itu dilihat dari gelagat anaknya ini mencurigakan akhirnya dilaporkan," katanya.
Namun untuk sementara, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan perbuatan bejat pria terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku kelas 6 SD tersebut.
"Masih ditanya lebih dalam lagi, karena si anak sampai saat ini masih ikut ujian online, jadi belum bisa dibawa ke dokter untuk visumnya. Tapi nanti Reskrim masih mendalami juga ya," pungkasnya.
Menurut video berdurasi 28 detik yang viral di media sosial, penggerebekan pelaku berinisial BGW dilakukan oleh sejumlah warga setempat.
Sejumlah warga yang geram dengan aksi bejat BGW, terdengar berteriak mencemooh pelaku dengan perkataan kasar dan berusaha memukul pelaku.
Namun untuk menghindari pengeroyokan massa, sejumlah warga lainnya terlihat mengamankan pelaku dan langsung menggelandangnya ke pihak berwajib.
Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) mendorong brand lokal berbasis Intellectual Property (IP) atau kekayaan intelektual agar mampu bersaing di panggung global.
Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten meringkus dua orang berinisial AN, 29, dan TH, 23, terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus Pekerja Seks Komersial (PSK) berbasis aplikasi daring online.
Pemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.