Connect With Us

Ancam Kurir dengan Samurai MDS Merengek Menyesal Malu

Rachman Deniansyah | Kamis, 27 Mei 2021 | 17:59

Pelaku pengancaman terhadap kurir dengan sebilah senjata tajam jenis pedang diringkus oleh Anggota Kepolisian di Mapolsek Ciputat Timur, Tangsel, Kamis (27/5/2021). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-MDS, 35, tersangka yang ditangkap lantaran telah mengancam seorang kurir ekspedisi dengan menggunakan pedang di Jalan Musyawarah, Kampung Benying, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan, kini hanya bisa bersedih menyesali perbuatannya. 

Dengan tangan terborgol, ia menangis meluapkan penyesalannya atas ulah yang telah melanggar hukum tersebut. 

Air matanya pun berlinang ketika MDS mengucapkan permintaan maaf di hadapan awak media. 

"Saya meminta maaf kepada keluarga saya, kepada Kepolisian, kepada seluruh pihak yang dirugikan, dan juga kepada pihak kurir," ungkap MDS di Mapolsek Ciputat Timur, Tangsel, Kamis (27/5/2021). 

MDS yang kini telah berpakaian oranye khas para narapidana itu merasa malu, lantaran sebelumnya ia sempat tergabung dalam salah satu mitra Kepolisian, bernama Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM). 

Baca Berita Sebelumnya :

"Saya malu sekali sama polisi, biasanya saya menjadi penengah di masyarakat membantu polisi. Sekarang saya jadi pelaku. Mohon maaf sekali," ucap MDS tertunduk lesu. 

MDS pun berjanji tidak akan melakukan perbuatan serupa. Ia mengaku bahwa tindakan yang mengantarkannya ke balik jeruji besi itu dilakukan hanya untuk menakut-nakuti saja. 

"Saya hanya menakut-nakuti. Karena saya tidak punya nyali untuk menyakiti orang lain, dan tidak pernah saya menyakiti orang lain apalagi melukai dengan senjata tajam," katanya. 

Namun sayang, nasi telah menjadi bubur. Atas ulahnya itu, MDS kini telah menjadi tersangka setelah ditangkap, tak lama saat aksinya itu viral. Ia ditahan di Mapolsek Ciputat Timur. 

"Ketika ini viral, kemudian dari Polsek Ciputat Timur ke arah lokasi. Kemudian ketemu pelaku, lalu langsung diamankan dan dibawa Polsek. Waktunya hanya satu jam," ujar Kapolsek Ciputat Timur Kompol Jun Nurhaida Tampubolon. 

MDS terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara lantaran telah melanggar Undang-undang darurat, atas kepemilikan senjata tajamnya tersebut. 

"Tersangka dikenakan Pasal 368 ayat 1 Sub Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dengan ancaman di atas lima tahun penjara," pungkasnya. (RED/RAC)

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TangerangNews (@tangerangnewscom)

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

TOKOH
Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Selasa, 17 Juni 2025 | 12:05

Berbekal pengalaman panjang di industri hiburan sebagai manajer artis, Firmansyah kini menapaki dunia bisnis dengan membawa cita rasa kampung halamannya ke Kota Tangerang.

OPINI
Antara Kelaparan Gaza dan Riviera Timur Tengah

Antara Kelaparan Gaza dan Riviera Timur Tengah

Senin, 4 Agustus 2025 | 16:01

Penderitaan rakyat Gaza, Palestina belum berakhir. Pelaparan Gaza secara sistemik terus dilakukan oleh entitas Isreal, yang terus memblokade setiap bantuan kemanusiaan yang datang.

HIBURAN
Pamerkan 39 Koleksi Bertajuk Raga, Future Loundry Gabungkan Seni Pertunjukan dan Fashion di JF3

Pamerkan 39 Koleksi Bertajuk Raga, Future Loundry Gabungkan Seni Pertunjukan dan Fashion di JF3

Minggu, 3 Agustus 2025 | 21:39

Future Loundry, brand streetwear asal Bali, kembali tampilkan koleksi terbarunya di JF3 Fashion Festival 2025, Summarecon Mal Serpong, Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill