Gagal Rebut Poin Penuh dari Bhayangkara FC, Persita Alihkan Fokus ke Persija
Rabu, 28 Januari 2026 | 12:44
Persita Tangerang langsung mengalihkan fokus ke laga berikutnya setelah bermain imbang 1-1 melawan Bhayangkara Presisi Lampung FC.
TANGERANGNEWS.com-MDS, 35, tersangka yang ditangkap lantaran telah mengancam seorang kurir ekspedisi dengan menggunakan pedang di Jalan Musyawarah, Kampung Benying, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan, kini hanya bisa bersedih menyesali perbuatannya.
Dengan tangan terborgol, ia menangis meluapkan penyesalannya atas ulah yang telah melanggar hukum tersebut.
Air matanya pun berlinang ketika MDS mengucapkan permintaan maaf di hadapan awak media.
"Saya meminta maaf kepada keluarga saya, kepada Kepolisian, kepada seluruh pihak yang dirugikan, dan juga kepada pihak kurir," ungkap MDS di Mapolsek Ciputat Timur, Tangsel, Kamis (27/5/2021).
MDS yang kini telah berpakaian oranye khas para narapidana itu merasa malu, lantaran sebelumnya ia sempat tergabung dalam salah satu mitra Kepolisian, bernama Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).
Baca Berita Sebelumnya :
"Saya malu sekali sama polisi, biasanya saya menjadi penengah di masyarakat membantu polisi. Sekarang saya jadi pelaku. Mohon maaf sekali," ucap MDS tertunduk lesu.
MDS pun berjanji tidak akan melakukan perbuatan serupa. Ia mengaku bahwa tindakan yang mengantarkannya ke balik jeruji besi itu dilakukan hanya untuk menakut-nakuti saja.
"Saya hanya menakut-nakuti. Karena saya tidak punya nyali untuk menyakiti orang lain, dan tidak pernah saya menyakiti orang lain apalagi melukai dengan senjata tajam," katanya.
Namun sayang, nasi telah menjadi bubur. Atas ulahnya itu, MDS kini telah menjadi tersangka setelah ditangkap, tak lama saat aksinya itu viral. Ia ditahan di Mapolsek Ciputat Timur.
"Ketika ini viral, kemudian dari Polsek Ciputat Timur ke arah lokasi. Kemudian ketemu pelaku, lalu langsung diamankan dan dibawa Polsek. Waktunya hanya satu jam," ujar Kapolsek Ciputat Timur Kompol Jun Nurhaida Tampubolon.
MDS terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara lantaran telah melanggar Undang-undang darurat, atas kepemilikan senjata tajamnya tersebut.
"Tersangka dikenakan Pasal 368 ayat 1 Sub Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dengan ancaman di atas lima tahun penjara," pungkasnya. (RED/RAC)
View this post on Instagram
Persita Tangerang langsung mengalihkan fokus ke laga berikutnya setelah bermain imbang 1-1 melawan Bhayangkara Presisi Lampung FC.
TODAY TAGSebanyak 890 rumah di Desa Cirumpak, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, masih terendam banjir yang diakibatkan luapan Sungai Cimanceuri dan Cipasilian hingga saat ini, Rabu 28 Januari 2026.
Direktur media daring Ekbisbanten.com, Ismatullah, memenuhi undangan klarifikasi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten pada Senin, 26 Januari 2026.
Kabar duka datang dari pesulap Marcel Radhival atau yang lebih dikenal publik sebagai Pesulap Merah. Istri tercintanya, Tika Mega Lestari, dikabarkan meninggal dunia pada Selasa, 27 Januari 2026, dini hari.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews