Camat Jatiuwung Ajak 6 Perusahaan Bedah 4 Rumah Warga Senilai Rp 200 Juta
Jumat, 9 Oktober 2026 | 21:12
Percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat membutuhkan keterlibatan banyak pihak.
TANGERANGNEWS.com-Satpam Kompleks The Icon di Desa Sampora, Cisauk, Kota Tangerang Selatan, berinisial H yang ribut dengan pengemudi ojek online (ojol) gara-gara masalah cuci tangan, ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian.
Pengemudi ojol berinisial AW yang merasa menjadi korban pemukulan satpam itu melaporkan pelaku ke Polsek Cisauk.
Polisi pun meminta keterangan kepada saksi dan bukti petunjuk CCTV yang ada di lokasi. Selain itu, hasil visum kondisi korban pun memperkuat status tersangka kepada pelaku.
"Korban ada luka di bibir, lecet, kemudian kelingking tangan kanan lecet," ujar Kanit Reskrim Polsek Cisauk Iptu Margana seperti dilansir dari detikcom, Senin, 31 Mei 2021.
Baca Juga :
Dari hasil penyelidikan, polisi menilai H terbukti melakukan pemukulan terhadap AW, pada Jumat, 28 Mei 2021, sekitar pukul 13.30 WIB.
"Sudah tersangka. Kena Pasal 351 KUHP," katanya.
Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada satpam H di Polsek Cisauk. "Sekarang masih kita amankan. Kita punya waktu 24 jam, masih dalam pemeriksaan," ungkapnya. (RAZ/RAC)
Percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat membutuhkan keterlibatan banyak pihak.
TODAY TAGPersiapan venue pertandingan terus dikebut Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menjelang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten 2026 yang semakin dekat.
Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews