Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta
Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TANGERANGNEWS.com-Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan menggalakkan program vaksinasi COVID-19 dengan menyediakan 10 ribu dosis bagi masyarakat yang berdomisili di wilayahnya.
Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin mengatakan, program vaksinasi tersebut akan dimulai sejak, Sabtu, 26 Juni 2021, besok.
"Total vaksin COVID-19 lebih dari 10.000 (dosis). Yang sudah pasti untuk lokasi Polres. Mulai besok tanggal 26 sampai 30 Juni 2021," ujar Iman melalui keterangan resminya, Jumat, 25 Juni 2021.
Iman mengatakan, pada pelaksanaan vaksinasi kali ini juga dapat disalurkan bagi masyarakat berdomisili di Tangsel yang telah berusia lebih dari 18 tahun.
"Kemudian juga untuk peserta lanjut usia dan petugas pelayanan publik," katanya.
Pelaksanaan vaksinasi tersebut akan digelar secara serentak di Polres Tangsel dan Polsek-polsek yang berada di wilayah hukumnya.
"Pendaftaran dapat langsung melalui Bhabinkamtibmas di masing-masing wilayah," pungkasnya. (RED/RAC)
TODAY TAGPemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.
PT PLN (Persero) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan yang terintegrasi dengan pengelolaan ruang laut.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews