Connect With Us

DPRD Desak Investigasi Cepat Warga Pinang Meninggal Diduga Setelah Divaksin

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 24 Juni 2021 | 20:33

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tangerang Anggraini Jatmika Ningsih di Gedung DPRD Kota Tangerang, Kamis 24 Juni 2021. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-DPRD Kota Tangerang mendesak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang untuk segera menginvestigasi meninggalnya Joko Susanto, 32, warga Kecamatan Pinang, setelah delapan hari pasca vaksinasi COVID-19.

"Seharusnya begitu dapat kabar itu harus ditindaklanjuti. Gerak cepat," ujar Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tangerang Anggraini Jatmika Ningsih di Gedung DPRD Kota Tangerang, Kamis 24 Juni 2021.

Mika meminta Dinkes menginvestigasi terkait permasalahan tersebut dengan cepat. Menurutnya, langkah yang dilakukan Dinkes, menunggu hari Sabtu depan untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi merupakan langkah yang lambat.

Baca Juga :

"Buat saya Sabtu itu kelamaan apalagi itu satu pasien. Kecuali kasus itu banyak," jelasnya.

Diketahui, warga di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Joko Susanto, 32, meninggal dunia delapan hari setelah divaksinasi COVID-19. 

Sementara Dinkes Kota Tangerang bersama Kelompok Kerja Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Pokja KIPI) akan melakukan penyelidikan dan akan disampaikan hasilnya pada Sabtu 26 Juni 2021. (RAZ/RAC)

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

TEKNO
Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Kamis, 4 Desember 2025 | 21:54

Fusaka pada dasarnya adalah peningkatan teknis yang mengubah cara data diproses di dalam jaringan Ethereum.

KOTA TANGERANG
UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:29

Kabar gembira bagi para pekerja di Kota Tangerang. Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 5.399.405, atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill