Connect With Us

DPRD Desak Investigasi Cepat Warga Pinang Meninggal Diduga Setelah Divaksin

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 24 Juni 2021 | 20:33

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tangerang Anggraini Jatmika Ningsih di Gedung DPRD Kota Tangerang, Kamis 24 Juni 2021. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-DPRD Kota Tangerang mendesak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang untuk segera menginvestigasi meninggalnya Joko Susanto, 32, warga Kecamatan Pinang, setelah delapan hari pasca vaksinasi COVID-19.

"Seharusnya begitu dapat kabar itu harus ditindaklanjuti. Gerak cepat," ujar Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tangerang Anggraini Jatmika Ningsih di Gedung DPRD Kota Tangerang, Kamis 24 Juni 2021.

Mika meminta Dinkes menginvestigasi terkait permasalahan tersebut dengan cepat. Menurutnya, langkah yang dilakukan Dinkes, menunggu hari Sabtu depan untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi merupakan langkah yang lambat.

Baca Juga :

"Buat saya Sabtu itu kelamaan apalagi itu satu pasien. Kecuali kasus itu banyak," jelasnya.

Diketahui, warga di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Joko Susanto, 32, meninggal dunia delapan hari setelah divaksinasi COVID-19. 

Sementara Dinkes Kota Tangerang bersama Kelompok Kerja Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Pokja KIPI) akan melakukan penyelidikan dan akan disampaikan hasilnya pada Sabtu 26 Juni 2021. (RAZ/RAC)

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

TANGSEL
Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:01

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill