Connect With Us

Pemkot Tangsel Mengaku Kewalahan Atasi Peningkatan COVID-19

Rachman Deniansyah | Senin, 28 Juni 2021 | 15:18

Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengaku telah kewalahan menghadapi penyebaran COVID-19 yang semakin mengganas. 

Selain kasus positif yang kian melonjak, penyebaran kasus COVID-19 kali ini juga membuat angka kematian kian bertambah setiap harinya. 

"Bulan ini saja, angka kematiannya tertinggi selama bulan-bulan lain. Sekarang angka kematian sudah menginjak 190. Sudah luar biasa ini," ujar Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie kepada awak media, Senin, 28 Juni 2021. 

Selain angka kematian yang terus bertambah, Pemkot Tangsel kini juga tengah kewalahan menyediakan ruang perawatan bagi para pasien yang terinfeksi COVID-19. 

Pasalnya, ketersediaan ruang perawatan, khususnya Intensive Care Unit (ICU) telah penuh. 

"Kita sudah kewalahan, ICU sudah 100 persen penuh di semua rumah sakit. Tempat tidur isolasi 89 persen," imbuhnya. 

Dengan demikian, saat ini Pemkot Tangsel tengah mendorong adanya pertambahan kapasitas ruang perawatan bagi pasien COVID-19. 

"Makanya sekarang saya sedang mendorong rumah sakit Serpong Utara itu ada 70 bisa sampai 100 tempat tidur. Tapi sekarang yang baru bisa dipakai baru 25 tempat tidur dan itu juga sudah penuh," tuturnya. 

Untuk itu, dia mengimbau kepada warganya untuk patuh terhadap protokol kesehatan. "Sekarang kuncinya itu ya kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan," pungkasnya. (RAZ/RAC)

WISATA
Festival Cisadane 2026 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2026 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill