Connect With Us

MA Bebaskan Prita Dari Gugatan Perdata

| Jumat, 8 Oktober 2010 | 15:22

Prita Mulyasari dan kuasa hukumnya Slamet Yuwono tersenyum setelah diputus bebas oleh majelis hakim. (tangerangnews / tangerangnews/dira)

TANGERANGNEWS-Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi yang diajukan Prita Mulyasari terkait gugatan yang dilakukan Rumah Sakit Omni Internasional yang meminta membayar ganti rugi senilai Rp 20 miliar. "Gugatan Omni terhadap Prita di tingkat kasasi ditolak. Kalau di PN dan PT kan diterima (gugatan perdata Omni terhadap Prita diterima)," kata Ketua MA Harifin A Tumpa, usai Salat Jumat (8/10) di Jakarta.

Namun Harifin tidak dapat memberikan informasi lebih detail soal putusan tersebut, termasuk pertimbangan hakim yang membuat gugatan Omni ditolak. "Kalau detailnya saya tidak ingat," katanya.

Pada pemberitaan sebelumnya RS Omni menggugat Prita Mulyasari senilai Rp 20 miliar. Gugatan tersebut dilakukan karena Omni menilai Prita telah melakukan perbuatan melawan hukum dan pencemaran nama baik. Prita mengirimkan email ke teman-temannya terkait kekecewaan terhadap pelayanan RS Omni, namun email tersebut dinilai sebagai pencemaran nama baik.

Dengan hal tersebut Omni mengajukan gugatan secara perdata dan pidana. Di kasus pidana, Prita dibebaskan, sementara di kasus perdata di tingkat pertama, ibu dua anak ini diputus untuk membayar Rp 304 juta. Akibat putusan tersebut menimbulkan gerakan sosial di mana masyarakat mengumpulkan koin yang mencapai Rp 800 juta untuk membantu Prita. Prita juga mengajukan banding dan denda dikurangi menjadi Rp 250 juta.

Atas putusan banding tersebut, Prita mengajukan kasasi dan diterima, sehingga Prita terbebas dari hukuman perdata. Kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono mengaku bersyukur atas putusan tersebut. "Kami dari kantor OC Kaligis mengapresiasi putusan MA. Putusan MA sudah sangat tepat karena di pidana, Prita terbukti tidak bersalah," tandas Slamet.(dira)

KOTA TANGERANG
Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Berantai di Cibodas Tangerang, Motif Masih Diselidiki

Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Berantai di Cibodas Tangerang, Motif Masih Diselidiki

Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:38

Seorang pria berinisial KM diduga melakukan aksi penusukan berantai kepada sejumlah orang di kawasan Perum, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

WISATA
Tembus Top 125 Event Nasional, Festival Cisadane 2026 Siap Digelar Lebih Megah dan Ramah Lingkungan

Tembus Top 125 Event Nasional, Festival Cisadane 2026 Siap Digelar Lebih Megah dan Ramah Lingkungan

Jumat, 10 Juli 2026 | 14:40

Kota Tangerang bersiap menyambut salah satu perhelatan budaya terbesar tahun ini. Festival Cisadane 2026 resmi akan berlangsung selama lima hari penuh, mulai 22 hingga 26 Juli 2026, dengan berpusat di Jembatan Kaca Berendeng.

OPINI
Menanti Keadilan Pendidikan untuk Madrasah Aliyah di Banten

Menanti Keadilan Pendidikan untuk Madrasah Aliyah di Banten

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:58

Masuknya MA swasta ke dalam Program Sekolah Gratis sejatinya merupakan langkah yang sudah semestinya dilakukan. Madrasah Aliyah merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang memiliki kontribusi besar dalam mencetak generasi berilmu

TANGSEL
Anggaran Sewa Kendaran Dinas Pemkot Tangsel Jadi Sorotan, Begini Kata Pengamat

Anggaran Sewa Kendaran Dinas Pemkot Tangsel Jadi Sorotan, Begini Kata Pengamat

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:11

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menganggarkan dana sebesar Rp19,95 miliar pada Tahun Anggaran 2026 untuk sewa kendaraan dinas. Hal tersebut pun langsung memicu perhatian publik.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill