Connect With Us

MA Bebaskan Prita Dari Gugatan Perdata

| Jumat, 8 Oktober 2010 | 15:22

Prita Mulyasari dan kuasa hukumnya Slamet Yuwono tersenyum setelah diputus bebas oleh majelis hakim. (tangerangnews / tangerangnews/dira)

TANGERANGNEWS-Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi yang diajukan Prita Mulyasari terkait gugatan yang dilakukan Rumah Sakit Omni Internasional yang meminta membayar ganti rugi senilai Rp 20 miliar. "Gugatan Omni terhadap Prita di tingkat kasasi ditolak. Kalau di PN dan PT kan diterima (gugatan perdata Omni terhadap Prita diterima)," kata Ketua MA Harifin A Tumpa, usai Salat Jumat (8/10) di Jakarta.

Namun Harifin tidak dapat memberikan informasi lebih detail soal putusan tersebut, termasuk pertimbangan hakim yang membuat gugatan Omni ditolak. "Kalau detailnya saya tidak ingat," katanya.

Pada pemberitaan sebelumnya RS Omni menggugat Prita Mulyasari senilai Rp 20 miliar. Gugatan tersebut dilakukan karena Omni menilai Prita telah melakukan perbuatan melawan hukum dan pencemaran nama baik. Prita mengirimkan email ke teman-temannya terkait kekecewaan terhadap pelayanan RS Omni, namun email tersebut dinilai sebagai pencemaran nama baik.

Dengan hal tersebut Omni mengajukan gugatan secara perdata dan pidana. Di kasus pidana, Prita dibebaskan, sementara di kasus perdata di tingkat pertama, ibu dua anak ini diputus untuk membayar Rp 304 juta. Akibat putusan tersebut menimbulkan gerakan sosial di mana masyarakat mengumpulkan koin yang mencapai Rp 800 juta untuk membantu Prita. Prita juga mengajukan banding dan denda dikurangi menjadi Rp 250 juta.

Atas putusan banding tersebut, Prita mengajukan kasasi dan diterima, sehingga Prita terbebas dari hukuman perdata. Kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono mengaku bersyukur atas putusan tersebut. "Kami dari kantor OC Kaligis mengapresiasi putusan MA. Putusan MA sudah sangat tepat karena di pidana, Prita terbukti tidak bersalah," tandas Slamet.(dira)

AYO! TANGERANG CERDAS
Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Selasa, 4 November 2025 | 12:56

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta para siswa yang akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk tidak terpancing mencari bocoran soal.

HIBURAN
JNE Jadi Mitra Logistik Resmi Indonesia International Pet Expo 2025 di ICE BSD Tangerang

JNE Jadi Mitra Logistik Resmi Indonesia International Pet Expo 2025 di ICE BSD Tangerang

Senin, 3 November 2025 | 19:13

Pameran hewan peliharaan terbesar di Indonesia, Indonesia International Pet Expo (IIPE) 2025, kembali menggandeng JNE sebagai Official Logistics Partner untuk ketiga kalinya.

TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

BISNIS
Dorong Regenerasi Petani Kopi,  Roemah Koffie Salurkan 1.000 Beasiswa Sarjana

Dorong Regenerasi Petani Kopi, Roemah Koffie Salurkan 1.000 Beasiswa Sarjana

Senin, 3 November 2025 | 15:11

Roemah Koffie menyalurkan program beasiswa inovatif bagi 1.000 mahasiswa pertanian, dengan fokus pada regenerasi petani kopi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill