Connect With Us

Belum Ada Tersangka, Polisi Masih Periksa Pengendara Moge Tabrak Ibu-ibu di Bintaro

Rachman Deniansyah | Senin, 2 Agustus 2021 | 15:19

Seorang ibu muda berinisial H tergeletak tak bernyawa terkait kecelakaan maut tertabrak salah satu pengendara moge jenis Kawasaki ER-6N di Jalan Boulevard Bintaro Jaya, Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Minggu 1 Agustus 2021. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pengendara motor berinisial AS, 17, yang menabrak ibu-ibu berinisial H, 50 hingga tewas saat melakukan Sunday morning ride (Sunmori) di kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, kini masih dalam pemeriksaan polisi. 

Hal demikian dikatakan Kanit Laka Lantas Polres Tangsel Iptu Nanda Setya Pratama Baso di Mapolres Tangsel pada Senin, 2 Agustus 2021.

"Untuk pengendara moge sendiri masih dalam pemeriksaan kami. Saat ini masih ada orangnya. Jadi belum selesai. Sementara ini masih dalam penyelidikan," ujar Nanda kepada awak media. 

Hingga kini pemeriksaan telah berjalan selama kurang lebih 1x24 jam. Namun polisi belum menetapkan status tersangka terhadap pihak mana pun, termasuk pengendara moge tersebut. 

"Belum (ditetapkan). Untuk kemudian hasilnya siapa yang ditetapkan tersangka. Sementara masih dalam tahap penyelidikan," terangnya. 

Baca Juga :

Pemeriksaan akan terus dilakukan hingga pihaknya mendapat keterangan secara pasti terkait insiden maut tersebut. 

Sejauh ini, Nanda telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman kamera pengintai atau Closed Circuit Television (CCTV), beserta motor jenis Kawasaki ER-6N berkapasitas mesin 650 CC yang dikendarai oleh pemuda itu. 

"Termasuk menunggu hasil visum dari rumah sakit. Kemudian kita meminta keterangan juga dari warga setempat yang pada saat itu ada di TKP. Termasuk dua pengendara sepeda motor moge lain dalam rombongan si penabrak," sambungnya. 

Jika memang nantinya terbukti salah, maka pihaknya tak segan untuk menjatuhkan hukuman sesuai dengan pasal yang berlaku. 

"Kalau dugaan pasal, sekarang kita masih menduga pasal yang dilanggar adalah Pasal 310 ayat 4 UU No 22/2009 tentang kelalaian pengendara yang menyebabkan hilangnya nyawa pengandara lain. Hukuman maksimalnya 6 tahun penjara," tandasnya.

SPORT
Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:54

Pemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

HIBURAN
Gelar Saturdate Pound, Paramount Petals Hadirkan Akhir Pekan Seru Berbalut Olahraga hingga Wisata Kuliner

Gelar Saturdate Pound, Paramount Petals Hadirkan Akhir Pekan Seru Berbalut Olahraga hingga Wisata Kuliner

Senin, 22 Juni 2026 | 14:03

Paramount Petals kembali menghadirkan beragam aktivitas akhir pekan yang dapat dinikmati seluruh keluarga melalui rangkaian kegiatan olahraga, hiburan, dan kuliner.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill