Connect With Us

Belum Ada Tersangka, Polisi Masih Periksa Pengendara Moge Tabrak Ibu-ibu di Bintaro

Rachman Deniansyah | Senin, 2 Agustus 2021 | 15:19

Seorang ibu muda berinisial H tergeletak tak bernyawa terkait kecelakaan maut tertabrak salah satu pengendara moge jenis Kawasaki ER-6N di Jalan Boulevard Bintaro Jaya, Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Minggu 1 Agustus 2021. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pengendara motor berinisial AS, 17, yang menabrak ibu-ibu berinisial H, 50 hingga tewas saat melakukan Sunday morning ride (Sunmori) di kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, kini masih dalam pemeriksaan polisi. 

Hal demikian dikatakan Kanit Laka Lantas Polres Tangsel Iptu Nanda Setya Pratama Baso di Mapolres Tangsel pada Senin, 2 Agustus 2021.

"Untuk pengendara moge sendiri masih dalam pemeriksaan kami. Saat ini masih ada orangnya. Jadi belum selesai. Sementara ini masih dalam penyelidikan," ujar Nanda kepada awak media. 

Hingga kini pemeriksaan telah berjalan selama kurang lebih 1x24 jam. Namun polisi belum menetapkan status tersangka terhadap pihak mana pun, termasuk pengendara moge tersebut. 

"Belum (ditetapkan). Untuk kemudian hasilnya siapa yang ditetapkan tersangka. Sementara masih dalam tahap penyelidikan," terangnya. 

Baca Juga :

Pemeriksaan akan terus dilakukan hingga pihaknya mendapat keterangan secara pasti terkait insiden maut tersebut. 

Sejauh ini, Nanda telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman kamera pengintai atau Closed Circuit Television (CCTV), beserta motor jenis Kawasaki ER-6N berkapasitas mesin 650 CC yang dikendarai oleh pemuda itu. 

"Termasuk menunggu hasil visum dari rumah sakit. Kemudian kita meminta keterangan juga dari warga setempat yang pada saat itu ada di TKP. Termasuk dua pengendara sepeda motor moge lain dalam rombongan si penabrak," sambungnya. 

Jika memang nantinya terbukti salah, maka pihaknya tak segan untuk menjatuhkan hukuman sesuai dengan pasal yang berlaku. 

"Kalau dugaan pasal, sekarang kita masih menduga pasal yang dilanggar adalah Pasal 310 ayat 4 UU No 22/2009 tentang kelalaian pengendara yang menyebabkan hilangnya nyawa pengandara lain. Hukuman maksimalnya 6 tahun penjara," tandasnya.

TOKOH
Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Selasa, 17 Juni 2025 | 12:05

Berbekal pengalaman panjang di industri hiburan sebagai manajer artis, Firmansyah kini menapaki dunia bisnis dengan membawa cita rasa kampung halamannya ke Kota Tangerang.

OPINI
Pengampunan Politik, Tarian Menuju Stabilitas Elite

Pengampunan Politik, Tarian Menuju Stabilitas Elite

Jumat, 1 Agustus 2025 | 20:51

Setiap kali pemilihan umum usai, ketegangan politik seringkali membekas, membelah masyarakat dan elite ke dalam kubu-kubu yang sulit disatukan.

BISNIS
Hadir di Cirendeu Tangsel, ARAH Coffee Perkuat Peran Sebagai Ruang Komunitas

Hadir di Cirendeu Tangsel, ARAH Coffee Perkuat Peran Sebagai Ruang Komunitas

Senin, 28 Juli 2025 | 10:59

ARAH Coffee, brand kopi lokal yang dikenal dengan komitmennya dalam membangun ruang bagi komunitas, resmi membuka gerai terbarunya di Cirendeu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Minggu 20 Juli 2025.

SPORT
Tinggalkan PSS Sleman, Hokky Caraka Bakal Bergabung ke Persita Tangerang

Tinggalkan PSS Sleman, Hokky Caraka Bakal Bergabung ke Persita Tangerang

Sabtu, 2 Agustus 2025 | 17:33

PSS Sleman harus merelakan kepergian salah satu penyerang andalannya, Hokky Caraka, yang resmi bakal bergabung dengan Persita Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill