Connect With Us

Belum Ada Tersangka, Polisi Masih Periksa Pengendara Moge Tabrak Ibu-ibu di Bintaro

Rachman Deniansyah | Senin, 2 Agustus 2021 | 15:19

Seorang ibu muda berinisial H tergeletak tak bernyawa terkait kecelakaan maut tertabrak salah satu pengendara moge jenis Kawasaki ER-6N di Jalan Boulevard Bintaro Jaya, Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Minggu 1 Agustus 2021. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pengendara motor berinisial AS, 17, yang menabrak ibu-ibu berinisial H, 50 hingga tewas saat melakukan Sunday morning ride (Sunmori) di kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, kini masih dalam pemeriksaan polisi. 

Hal demikian dikatakan Kanit Laka Lantas Polres Tangsel Iptu Nanda Setya Pratama Baso di Mapolres Tangsel pada Senin, 2 Agustus 2021.

"Untuk pengendara moge sendiri masih dalam pemeriksaan kami. Saat ini masih ada orangnya. Jadi belum selesai. Sementara ini masih dalam penyelidikan," ujar Nanda kepada awak media. 

Hingga kini pemeriksaan telah berjalan selama kurang lebih 1x24 jam. Namun polisi belum menetapkan status tersangka terhadap pihak mana pun, termasuk pengendara moge tersebut. 

"Belum (ditetapkan). Untuk kemudian hasilnya siapa yang ditetapkan tersangka. Sementara masih dalam tahap penyelidikan," terangnya. 

Baca Juga :

Pemeriksaan akan terus dilakukan hingga pihaknya mendapat keterangan secara pasti terkait insiden maut tersebut. 

Sejauh ini, Nanda telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman kamera pengintai atau Closed Circuit Television (CCTV), beserta motor jenis Kawasaki ER-6N berkapasitas mesin 650 CC yang dikendarai oleh pemuda itu. 

"Termasuk menunggu hasil visum dari rumah sakit. Kemudian kita meminta keterangan juga dari warga setempat yang pada saat itu ada di TKP. Termasuk dua pengendara sepeda motor moge lain dalam rombongan si penabrak," sambungnya. 

Jika memang nantinya terbukti salah, maka pihaknya tak segan untuk menjatuhkan hukuman sesuai dengan pasal yang berlaku. 

"Kalau dugaan pasal, sekarang kita masih menduga pasal yang dilanggar adalah Pasal 310 ayat 4 UU No 22/2009 tentang kelalaian pengendara yang menyebabkan hilangnya nyawa pengandara lain. Hukuman maksimalnya 6 tahun penjara," tandasnya.

BANTEN
Berpotensi Kelola Rp42 triliun, Andra Soni Dorong Pemda Pindahkan RKUD ke Bank Banten

Berpotensi Kelola Rp42 triliun, Andra Soni Dorong Pemda Pindahkan RKUD ke Bank Banten

Jumat, 19 Desember 2025 | 14:40

​Gubernur Banten Andra Soni mendorong seluruh pemerintah daerah (pemda) kabupaten dan kota di Provinsi Banten untuk menempatkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di Bank Banten.

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

KOTA TANGERANG
Asal Usul Kelurahan Belendung Tangerang, Tanah Jawara Tempat Si Pitung Belajar Ilmu

Asal Usul Kelurahan Belendung Tangerang, Tanah Jawara Tempat Si Pitung Belajar Ilmu

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:52

Belendung merupakan salah satu kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Tak hanya sekadar nama, Belendung rupanya menyimpan sejarah, terutama berkaitan dengan tokoh-tokoh jawara.

SPORT
Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Rabu, 17 Desember 2025 | 13:35

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardjibmemastikan pengumuman pelatih Timnas Indonesia akan dilakukan bersamaan dengan pelatih Timnas Indonesia U-23.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill