Connect With Us

Belum Ada Tersangka, Polisi Masih Periksa Pengendara Moge Tabrak Ibu-ibu di Bintaro

Rachman Deniansyah | Senin, 2 Agustus 2021 | 15:19

Seorang ibu muda berinisial H tergeletak tak bernyawa terkait kecelakaan maut tertabrak salah satu pengendara moge jenis Kawasaki ER-6N di Jalan Boulevard Bintaro Jaya, Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Minggu 1 Agustus 2021. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pengendara motor berinisial AS, 17, yang menabrak ibu-ibu berinisial H, 50 hingga tewas saat melakukan Sunday morning ride (Sunmori) di kawasan Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, kini masih dalam pemeriksaan polisi. 

Hal demikian dikatakan Kanit Laka Lantas Polres Tangsel Iptu Nanda Setya Pratama Baso di Mapolres Tangsel pada Senin, 2 Agustus 2021.

"Untuk pengendara moge sendiri masih dalam pemeriksaan kami. Saat ini masih ada orangnya. Jadi belum selesai. Sementara ini masih dalam penyelidikan," ujar Nanda kepada awak media. 

Hingga kini pemeriksaan telah berjalan selama kurang lebih 1x24 jam. Namun polisi belum menetapkan status tersangka terhadap pihak mana pun, termasuk pengendara moge tersebut. 

"Belum (ditetapkan). Untuk kemudian hasilnya siapa yang ditetapkan tersangka. Sementara masih dalam tahap penyelidikan," terangnya. 

Baca Juga :

Pemeriksaan akan terus dilakukan hingga pihaknya mendapat keterangan secara pasti terkait insiden maut tersebut. 

Sejauh ini, Nanda telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman kamera pengintai atau Closed Circuit Television (CCTV), beserta motor jenis Kawasaki ER-6N berkapasitas mesin 650 CC yang dikendarai oleh pemuda itu. 

"Termasuk menunggu hasil visum dari rumah sakit. Kemudian kita meminta keterangan juga dari warga setempat yang pada saat itu ada di TKP. Termasuk dua pengendara sepeda motor moge lain dalam rombongan si penabrak," sambungnya. 

Jika memang nantinya terbukti salah, maka pihaknya tak segan untuk menjatuhkan hukuman sesuai dengan pasal yang berlaku. 

"Kalau dugaan pasal, sekarang kita masih menduga pasal yang dilanggar adalah Pasal 310 ayat 4 UU No 22/2009 tentang kelalaian pengendara yang menyebabkan hilangnya nyawa pengandara lain. Hukuman maksimalnya 6 tahun penjara," tandasnya.

BANDARA
Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Selasa, 21 April 2026 | 22:00

Kantor Regional I PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) menyatakan kesiapan penuh untuk melayani keberangkatan jemaah haji tahun 1447H/2026.

BISNIS
Jasa Pembuatan PT Murah untuk Bisnis Baru: Solusi Legal Cepat dan Aman

Jasa Pembuatan PT Murah untuk Bisnis Baru: Solusi Legal Cepat dan Aman

Kamis, 7 Mei 2026 | 11:08

Memulai bisnis tanpa legalitas yang jelas bisa menjadi hambatan besar di masa depan. Banyak pelaku usaha akhirnya kesulitan saat ingin bekerja sama dengan perusahaan besar atau mengikuti tender.

TEKNO
Apa itu Earnings Call dan Dampaknya ke Market Crypto

Apa itu Earnings Call dan Dampaknya ke Market Crypto

Kamis, 7 Mei 2026 | 15:31

Earnings call menjadi salah satu momen penting dalam dunia investasi karena mempengaruhi pergerakan pasar global. Tidak hanya saham, dampaknya juga bisa merembet ke market crypto.

TANGSEL
Anggaran Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni di Tangsel Naik Jadi Rp75 Juta, Ditarget 329 Unit pada 2026

Anggaran Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni di Tangsel Naik Jadi Rp75 Juta, Ditarget 329 Unit pada 2026

Jumat, 8 Mei 2026 | 13:24

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menaikkan anggaran perbaikan rumah tidak layak huni pada tahun 2026 dari sebelumnya Rp71 juta menjadi Rp75 juta per unitnya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill