Connect With Us

Ortu Penganiaya Anak  di Tangerang Selatan Ditangkap

Rachman Deniansyah | Sabtu, 21 Agustus 2021 | 16:36

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan saat mengendong sorang bocah yang menjadi korban penganiayaan. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kurang dari 24 jam, pelaku penganiayaan anak berusia 4 tahun di Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan, ditangkap. 

"Sudah kami amankan, sudah ditahan. Saat ini sedang dalam lidik," ungkap Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin saat dikonfirmasi awak media, Sabtu, 21 Agustus 2021. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra menuturkan, pelaku yang tak lain merupakan ibu sambung korban tersebut, ditangkap tak lama setelah pihak Kepolisian dan Pemkot Tangsel menjemput korban di kediamannya, Jumat, 23 Agustus 2021 malam

"Sudah kita tangkap tadi malam sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku berinisial EW, usianya 41 tahun," ujar Angga melalui pesan singkat. 

Saat penangkapan berlangsung, pelaku tak dapat lagi berkilah. Ia langsung digelandang ke Mapolres Tangsel. 

"Pelaku tidak melawan," imbuhnya. 

Untuk saat ini, Angga menegaskan bahwa pihaknya masih akan melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap kasus tersebut. 

Sebelumnya, aksi penganiayaan anak di bawah umur itu mencuat setelah adanya video kekerasan yang beredar di sejumlah media sosial dan grup percakapan daring. 

Video tersebut memperlihatkan aksi kekejaman seorang wanita yang tega membanting seorang anak mungil di dalam suatu ruangan. 

Bahkan, perbuatan amoral itu dilakukan pelaku berulang kali. Usai korban terjatuh dan tidak melawan, pelaku kembali mengangkat si anak dan menjatuhkan kembali ke lantai. 

Akibat sejumlah aksi kekerasan itu, korban mengalami sejumlah luka lebam pada tubuhnya. 

"Untuk sementara ini, korban kini sudah dalam perlindungan dan pengawasan ketat Pemkot Tangerang Selatan," tambahnya.

TANGSEL
Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:52

Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan sebanyak 46 juta butir obat keras golongan G dengan berbagai jenis. Obat keras itu merupakan hasil penggerebekan gudang di Jalan Raya Bogor, kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

HIBURAN
Gelar Pesta Rakyat 2026, D'Masiv hingga Juicy Luicy Bakal Meriahkan HUT RI di GWK Cultural Park  

Gelar Pesta Rakyat 2026, D'Masiv hingga Juicy Luicy Bakal Meriahkan HUT RI di GWK Cultural Park  

Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:20

GWK Cultural Park kembali menggelar Pesta Rakyat 2026 untuk menyambut Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia.

NASIONAL
IDI Nilai Komentar Nirempati Oknum Nakes ke Yurizal Pasien BPJS karena Dipicu Burnout

IDI Nilai Komentar Nirempati Oknum Nakes ke Yurizal Pasien BPJS karena Dipicu Burnout

Rabu, 5 Agustus 2026 | 14:41

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menanggapi munculnya komentar yang dinilai tidak berempati dari sejumlah akun yang mengaku sebagai tenaga kesehatan terhadap pasien BPJS Kesehatan bernama Yurizal Tri Chaerawan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill