Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta
Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TANGERANGNEWS.com-Fenomena perubahan warna air sungai Cisadane menjadi merah pekat, nampaknya benar-benar menjadi pelajaran bagi Pemerintah Kota Tangerang Selatan, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Pengawasan pun bakal dilakukan lebih ketat.
"Benar, akan tingkatkan pengawasan," ungkap Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Tangerang Selatan Budi, saat dihubungi pada Kamis, 14 Oktober 2021.
Selain meningkatkan pengawasan, pihaknya juga bakal melakukan pembinaan terhadap pabrik yang berlokasi di sekitar Sungai Cisadane.
Termasuk lapak pencucian sampah yang terbukti telah menyebabkan air di aliran Sungai Cisadane sempat berwarna pekat walau hanya sesaat.
"Posisi sekarang ditutup sama pemilik, ke depannya kita akan bina biar tidak membuang limbah yang tidak diolah lebih dulu," kata Budi.
Hal demikian, guna menghindari terjadinya pencemaran air sungai. "Jadi limbah yang dibuang ke sungai harus diolah terlebih dahulu, biar memenuhi baku mutu," tandasnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TODAY TAGPemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
Kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin akhirnya padam, setelah petugas pemadam berjibaku memadamkan api selama 10 hari sejak Selasa 30 Juni 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews