Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka
Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37
Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.
TANGERANGNEWS.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan kembali menggencarkan razia di sejumlah tempat penginapan harian, mulai dari indekos hingga apartemen di sejumlah wilayah Tangerang Selatan.
Dari hasil razia tersebut, petugas berhasil menjaring sejumlah wanita penghibur yang kerap menjajaki dirinya kepada laki-laki hidung belang.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al-Fachry menuturkan, sedikitnya terdapat empat wanita kupu-kupu malam yang berhasil diamankan dalam razia tersebut.
"Tim Gagak Hitam mengamankan wanita open BO (booking order) sebanyak dua orang anak di bawah umur dan dua orang dewasa," kata Muksin saat dikonfirmasi pada Senin, 25 Oktober 2021.
Keempatnya, kata Muksin, sudah menjalani profesinya selama berbulan-bulan. Mereka menggadaikan kehormatannya sebagai perempuan dengan nominal rupiah yang cukup bervariatif.
"Tarif open BO Rp500 ribu sampai Rp1 juta. Mereka menjalani open BO selama 4 bulan hingga 1 tahun," tuturnya.
Parahnya lagi, setelah didalami ternyata terdapat satu wanita yang sudah berbadan dua alias sedang mengandung.
"Satu orang di Dinsos Tangsel, karena sedang hamil untuk diambil langkah lebih lanjut," imbuhnya.
Muksin mengatakan, keempat wanita tersebut terjaring di lokasi berbeda.
"Di indekos wilayah Rawa Mekar Jaya, apartemen di Ciputat, apartemen di wilayah Rawa Buntu pada Sabtu dan Minggu pagi," paparnya.
Selain wanita penghibur, petugas turut menyita ratusan botol miras dari lokasi yang berbeda.
"Kami juga mengamankan miras 447 botol di salah satu lokasi di Serpong Utara. Mereka melanggar Perda ketertiban umum dan ketentraman masyarakat nomor 9 tahun 2012," pungkasnya.
Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.
Wilayah Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masuk dalam Kawasan Aglomerasi dalam Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.