Connect With Us

Polisi Gadungan Peras & Keroyok Pengemudi Ojol di Pamulang

Rachman Deniansyah | Jumat, 29 Oktober 2021 | 18:55

Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Satreskrim Polres Tangerang Selatan meringkus lima polisi gadungan yang telah melakukan pemerasan uang jutaan rupiah terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) di wilayah Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan. 

Masing-masing pelaku, yakni berinisial PKI, 23, RA, 29, GR, 23, dan RA, 43. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dibawah umur berinisial FM, 17.

Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, kelima polisi gadungan tersebut mengincar korbannya yang berprofesi sebagai pengemudi ojol. 

Mereka menyetop dan langsung menuduh korbannya sebagai kurir narkoba. 

"Di tengah jalan korban diberhentikan oleh para pelaku yang mengaku sebagai anggota Polri dari bidang tugas narkoba. Kemudian si korban diamankan ke dalam mobil," ujar Iman di Mapolres Tangsel pada Jumat, 29 Oktober 2021. 

Merasa panik, korban pun hanya dapat mengikuti ucapan pelaku yang penuh dengan paksaan.

Saat di dalam mobil, korban menerima sejumlah tindak intimidasi hingga pengeroyokan yang menyebabkan dirinya babak belur. 

"Korban diintimidasi, dan dikeroyok oleh para pelaku dan dipaksa menyerahkan ATM beserta pin-nya," imbuhnya.

Selain mengeroyok, kelima pelaku sempat mengancam korbannya dengan sepucuk senjata api palsu dan sejumlah atribut berlambang Polri. 

"Menodongkan benda sejenis senjata api. Tapi setelah kami lakukan pemeriksaan itu ternyata hanya korek api. Karena tidak tahu, korban takut dan terintimidasi sehingga menyerahkan ATM berserta pin-nya," papar Iman.

Aksi mereka tak hanya berhenti sampai di situ. Usai mendapat kartu debit beserta pin korbannya, pelaku pun menuju mesin anjungan tunai terdekat.

Uang tabungan korban senilai lebih dari Rp6,1 juta pun ludes dikuras para pelaku.

"Usai diperas korban melaporkan ke Polres Tangsel. Korban sempat diajak keliling dan diturunkan ke tempat awal korban diambil," terangnya. 

Atas laporan korban tersebut, polisi pun segera bertindak cepat. Kelima polisi gadungan itu berhasil diciduk beserta barang bukti yang dipergunakan dalam melancarkan aksinya. 

Menurut pengakuannya, kelima pelaku sudah beraksi sebanyak dua kali. Mereka pernah melakukan aksi serupa di wilayah Bintaro, Pondok Aren, Tangsel. 

"Para tersangka kita sangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, dan Pasal 170  KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya.

BISNIS
Perusahaan Rantai Dingin Korea Jaga Distribusi Produk Kesehatan Tetap Aman Sampai ke Pelosok Indonesia

Perusahaan Rantai Dingin Korea Jaga Distribusi Produk Kesehatan Tetap Aman Sampai ke Pelosok Indonesia

Jumat, 13 Juni 2025 | 22:08

AIMT.Co. LTD. (Advanced Insulation Materials & Technology), sebuah perusahan asal Korea Selatan yang memproduksi rantai dingin distribusi (cold chain distribution), berupaya menjaga produk-produk kesehatan yang dikirim ke berbagai daerah

PROPERTI
Sinar Mas Land Hadirkan Hunian Bergaya Modern Colonial, Cek Harganya

Sinar Mas Land Hadirkan Hunian Bergaya Modern Colonial, Cek Harganya

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:35

Sinar Mas Land hadirkan Klaster Averon di Kota Wisata Cibubur, Jakarta, sebagai pilihan hunian terbaru dengan gaya arsitektur modern colonial.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill