Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten
Kamis, 25 Desember 2025 | 13:23
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.
TANGERANGNEWS.com-NF diamankan di Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat. Anak berusia 13 tahun itu beraksi menilang pengendara yang melawan arus di kolong fly over Ciputat, Jalan Juanda, Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (13/11/2019).
Saat beraksi, ia mengenakan seragam layaknya personel Polri.
"Ternyata setelah di polsek info awal usianya masih 13 tahun, tapi sudah menggunakan sepeda motor KLX warna hitam bertuliskan 'Police'," ujar Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika, Rabu (13/11/2019).
BACA JUGA:
Dalam aksinya, NF berpakaian polisi lalu lintas dengan penutup wajah dan kaos bewarna abu-abu.
"Motor (KLX) tersebut digunakan untuk menghalau pengendara yang melawan arus," terangnya.
Terkait dengan dugaan pelaku yang berkasi sebagai polisi gadungan itu meminta sejumlah uang kepada pemotor yang sempat diberhentikan, polisi masih menggali keterangan.
"Saya minta untuk rekan-rekan penyidik, pemeriksa untuk memanggil saksi. Kalau memang ada (indikasi minta uang) kita periksa lebih lanjut," tuturnya.
Endy menyatakan, NF beraksi sebagai polentas gadungan sebenarnya dilandasi oleh niat baik.
“Ingin masyarakat Ciputat tertib tidak melawan arus di bawah fly over. Baik arah ke Jombang maupun Komplek Inhutani. Niat baik, salahnya dia tidak menggunakan seragam Pramuka. Kalau kayak gitu (tidak berseragam Polisi), kami mendukung. Bahkan kami mengapresiasi," pungkasnya.(MRI/RGI)
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.
TODAY TAGKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatasi impor bahan bakar minyak jenis solar bagi SPBU swasta hanya berlaku hingga Maret 2026.
Memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pengendara yang hendak menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, mendapat kelonggaran aturan lalu lintas.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews