Jadi Pemasok ke NTT, Warga Aceh Ditangkap di Tangerang Simpan 42 Ribu Butir Narkoba dan Obat Keras
Senin, 18 Mei 2026 | 21:15
Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggulung jaringan pengedar psikotropika lintas pulau.
TANGERANGNEWS.com—Polisi membekuk wanita berinisial A alias Y, 34, asal Bontang Kalimantan Timur karena diduga sebagai pemilik agen travel umrah gadungan.
A disebut polisi menipu 45 calon jemaah haji yang gagal berangkat ke tanah suci dari di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Kapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta AKBP Arie Ardian Rishadi mengatakan, pelaku mematok harga Rp21 juta kepada para korbannya untuk bisa berangkat umrah. Padahal nyatanya, korban ditipu.
"Satu orangnya dikenakan biaya Rp21 juta, menurut yang bersangkutan ini pertama kali dan belum pernah memberangkatkan orang ke tanah suci. Tinggal dikalikan saja itu hampir menyentuh miliaran," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (12/11/2019).
Awalnya, para calon jemaah diiming-imingi akan berangkat ke tanah suci pada 1 Oktober 2019 melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta dari Bontang, Kalimantan Timur. Namun, para korban gagal berangkat umrah lantaran tidak memiliki tiket pesawat.
BACA JUGA:
"Tapi korban dinyatakan gagal terbang," jelasnya.
Dari kasus yang janggal itu, polisi pun melakukan penyelidikan terhadap para korban yang terlantar di sebuah hotel kawasan Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Setelah beberapa hari pencarian, akhirnya tersangka A berhasil dibekuk di Kabupaten Sopeng, Provinsi Sulawesi Selatan Pada Rabu (30/10/2019).
Dalam aksinya, tersangka yang mengaku merupakan pemilik agen travel umrah gadungan ini bekerja sendirian.
"Tersangka tidak memiliki izin penyelenggara ibadah umrah atau PPIU. Saat dilakukan penahanan ada tas selempang, koper, dan tas jinjing dengan tulisan Duta Baitul, dan sudah kita cek tidak terdaftar sebagai biro travel umrah," papar Arie.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, M Arfi Hatim menyatakan, travel umrah milik A tidak memiliki perizinan.
"Terkait dengan kasus oleh PT Duta Baitul, perusahaan ini tidak memiliki izin pemerintah, ilegal," ucapnya.
Arfi mengimbau, kepada masyarakat untuk cermat, teliti, dan kritis dalam memilih agen travel umrah. Masyarakat juga diharapkan untuk tidak mudah termakan rayuan agen travel umrah yang menawarkan paket umrah dengan harga miring.
Kini, tersangka A mendekam di tahanan Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta karena terjerat Pasal 122 juncto Pasal 115 UU RI nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Tersangka juga diancam hukuman penjara enam tahun atau denda paling banyak Rp6 miliar.(MRI/RGI)
Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggulung jaringan pengedar psikotropika lintas pulau.
TODAY TAGPelatih Carlos Pena mengakui Persita Tangerang sedang menghadapi masalah serius di lini depan setelah kekalahan telak 0-3 dari Persijap Jepara pada pekan ke-32 BRI Super League 2025/26 di Banten International Stadium.
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang kembali mengumumkan sejumlah perusahaan yang membuka lowongan kerja untuk berbagai posisi pada pekan ini.
Suasana hunian bergaya resort dengan pemandangan danau luas kini tak hanya bisa ditemukan di Bali. Konsep serupa mulai hadir di Tangerang lewat peluncuran klaster premium Matera Lakeside di kawasan Gading Serpong.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews