Connect With Us

45 Calon Jemaah Ditipu, Pelaku Agen Travel Umrah Gadungan Dibekuk

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 12 November 2019 | 16:33

Konferensi pers terkait kasus agen travel umrah gadungan, di Mapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (12/11/2019). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com—Polisi membekuk wanita berinisial A alias Y, 34, asal Bontang Kalimantan Timur karena diduga sebagai pemilik agen travel umrah gadungan.

A disebut polisi menipu 45 calon jemaah haji yang gagal berangkat ke tanah suci dari di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Kapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta AKBP Arie Ardian Rishadi mengatakan, pelaku mematok harga Rp21 juta kepada para korbannya untuk bisa berangkat umrah. Padahal nyatanya, korban ditipu.

"Satu orangnya dikenakan biaya Rp21 juta, menurut yang bersangkutan ini pertama kali dan belum pernah memberangkatkan orang ke tanah suci. Tinggal dikalikan saja itu hampir menyentuh miliaran," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (12/11/2019).

Awalnya, para calon jemaah diiming-imingi akan berangkat ke tanah suci pada 1 Oktober 2019 melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta dari Bontang, Kalimantan Timur. Namun, para korban gagal berangkat umrah lantaran tidak memiliki tiket pesawat.

BACA JUGA:

"Tapi korban dinyatakan gagal terbang," jelasnya.

Dari kasus yang janggal itu, polisi pun melakukan penyelidikan terhadap para korban yang terlantar di sebuah hotel kawasan Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Setelah beberapa hari pencarian, akhirnya tersangka A berhasil dibekuk di Kabupaten Sopeng, Provinsi Sulawesi Selatan Pada Rabu (30/10/2019).

Dalam aksinya, tersangka yang mengaku merupakan pemilik agen travel umrah gadungan ini bekerja sendirian.

"Tersangka tidak memiliki izin penyelenggara ibadah umrah atau PPIU. Saat dilakukan penahanan ada tas selempang, koper, dan tas jinjing dengan tulisan Duta Baitul, dan sudah kita cek tidak terdaftar sebagai biro travel umrah," papar Arie.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, M Arfi Hatim menyatakan, travel umrah milik A tidak memiliki perizinan.

"Terkait dengan kasus oleh PT Duta Baitul, perusahaan ini tidak memiliki izin pemerintah, ilegal," ucapnya.

Arfi mengimbau, kepada masyarakat untuk cermat, teliti, dan kritis dalam memilih agen travel umrah. Masyarakat juga diharapkan untuk tidak mudah termakan rayuan agen travel umrah yang menawarkan paket umrah dengan harga miring.

Kini, tersangka A mendekam di tahanan Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta karena terjerat Pasal 122 juncto Pasal 115 UU RI nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Tersangka juga diancam hukuman penjara enam tahun atau denda paling banyak Rp6 miliar.(MRI/RGI)

BANTEN
Awal Zulhijah 1447 H Dipantau di 88 Titik, Pantai Anyer Jadi Lokasi Rukyatul Hilal di Banten

Awal Zulhijah 1447 H Dipantau di 88 Titik, Pantai Anyer Jadi Lokasi Rukyatul Hilal di Banten

Jumat, 15 Mei 2026 | 14:08

Kementerian Agama RI akan melakukan pemantauan hilal awal Zulhijah 1447 Hijriah di 88 titik yang tersebar di seluruh Indonesia pada 17 Mei 2026.

HIBURAN
Long Weekend Makin Seru, VIVERE Hotel Gading Serpong Hadirkan Staycation Keluarga Bertajuk Fam Jam Stay

Long Weekend Makin Seru, VIVERE Hotel Gading Serpong Hadirkan Staycation Keluarga Bertajuk Fam Jam Stay

Jumat, 15 Mei 2026 | 17:45

Menyambut libur akhir pekan panjang di bulan Mei 2026, VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan promo menginap bertajuk “FAM JAM STAY” yang dirancang khusus untuk keluarga.

TANGSEL
Belum Ada Temuan Hantavirus di Tangsel, Warga Diimbau Hindari Kontak dengan Tikus

Belum Ada Temuan Hantavirus di Tangsel, Warga Diimbau Hindari Kontak dengan Tikus

Jumat, 15 Mei 2026 | 14:06

Warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diminta waspada terhadap risiko terpapar penyakit Hantavirus.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill