Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya
Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan langsung memberikan tindakan tegas bagi pegawai honorer Kelurahan Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan, yang terbukti telah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap tiga siswi yang sedang menjalani Praktek Kerja Lapangan (PKL).
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan menegaskan, sanksi pemecatan sudah dilayangkan.
"Awalnya laporan ini dari Satgas Perlindungan Anak di Jombang, koordinasi ke UPT baru diproses ke pihak Kepolisian. Alhamdulillah ditindak cepat. Saya sudah minta untuk dilakukan pemecatan kontraknya. Pemecatan perhari ini," tegas Pilar usai mengunjungi kediaman salah satu korban, Kamis, 16 Desember 2021.
Belakangan, pelaku yang berstatus sebagai pegawai honorer itu berinisial SA, 54. Ia merupakan pegawai yang bekerja di bidang pelayanan.
Pilar sangat mengecam tindakan yang dilakukan oleh anak buahnya itu. Perbuatan amoral itu, menurutnya sangat menjijikan.
"Jangan pernah orang itu diterima lagi di lingkungan Pemkot Tangsel. Dan ini harus dibawa ke ranah hukum," kata Pilar.
Pilar menuturkan, pria paruh bayah itu kini sudah mengakui perbuatan bejatnya terhadap anak di bawah umur. "Sudah mengakui. Jadi yang tadinya terduga, sekarang dia mengakui memang benar melakukan tindakan. Ada pernyataan tertulis," terangnya.
Ia menambahkan, kejadian ini merupakan kesalahan fatal. Sebagai sosok pemimpin, Pilar memastikan bakal mengawal kasus ini hingga ranah hukum.
"Ini kejahatan fatal dan tidak boleh dilakukan siapapun. Apalagi pelakunya ini udah sangat dewasa, usianya di atas 50 tahun. Saya bilang Pemkot akan mendampingi ke proses hukum," pungkasnya.
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
TODAY TAGPenerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026 dinilai masih menjadi kendala tersendiri bagi dunia usaha di Kabupaten Tangerang.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menjelaskan alasan penggunaan paving block untuk memperbaiki jalan rusak di Kota Tangerang.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews