Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci
Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
TANGERANGNEWS.com-Oknum honorer di Kelurahan Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswi yang magang di tempatnya bekerja.
Hal itu membuat tiga siswi yang diduga menjadi korbannya mengalami trauma. Ketiga siswi tersebut sedang menjalani praktik kerja lapangan (PKL).
Laporan mengenai kelakuan bejat pegawai pemerintahan itu telah diterima Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangsel.
"Benar sudah diterima, Jumat kemarin menjelang sore, yang laporin petugas Satgas Kelurahan," ujar Kepala UPT P2TP2A Tangsel, Tri Purwanto saat dikonfirmasi, Rabu, 15 Desember 2021.
Tri mengatakan, ketiga siswi yang menjadi korban merupakan murid sekolah menengah atas di wilayah Tangsel, yang masih berusia di bawah umur.
Usai mendapat laporan itu, P2TP2A langsung terjun ke lapangan mengambil tindakan. "Sekarang kita akan klarifikasi dulu. Besok kita panggil satgasnya tentang kronologi kasusnya, terus si anak-anaknya dan orang tuanya kita minta klarifikasi informasinya terkait kasus itu dan mungkin kalau kita ini pelaku kita panggil," terangnya.
Tri mengatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan penuh terhadap korban, termasuk dalam hal pelaporan dan pengawalan psikis korban. "Korban pasti trauma. Kondisinya baik ya kalau fisiknya, tapi kalau psikis kan kita belum tahu. Pendampingan sudah kita dijadwalkan," pungkasnya.
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
TODAY TAGPemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews