Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya
Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TANGERANGNEWS.com-Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga menegaskan komitmen Pemerintah Kota Tangsel dalam memajukan pendidikan di wilayahnya, salah satunya yakni program beasiswa bagi Tahfiz Quran.
"Kita punya program 1.000 beasiswa bagi 1.000 Tahfiz Quran di anak-anak Tangerang Selatan yang pintar, cerdas yang tidak mampu. Kita berikan kesempatan," kata Pilar.
Pilar menyampaikan komitmennya itu saat meresmikan Sekolah Dasar (SD) Islam Terpadu Baitul Akbar Parabek. Bertempat di Yayasan Baitul Akbar, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Senin 28 Februari 2022.
Pada kesempatan tersebut, Pilar menyampaikan apresiasi dengan hadirnya SDIT Baitul Akbar Parabek, yang sesuai dengan moto Tangerang Selatan.
"Kami sangat menghargai dan menghormati upaya yang dilakukan semua pihak untuk mendorong Tangsel yang cerdas, sesuai dengan moto cerdas, modern, religius," tutur Pilar.
Lebih lanjut dia juga menekankan pentingnya pendidikan untuk semua lini. Menurutnya, saat ini pendidikan menjadi salah satu kunci untuk menghadapi persaingan global.
"Artinya, tugas kita bersama-sama mencerdaskan masyarakat Indonesia, mencerdaskan masyarakat Tangerang Selatan," ujarPilar.
Pada acara peresmian SDIT Baitul Akbar Parabek tersebut turut hadir Kepala Dinas Sosial, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Camat Serpong.
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TODAY TAGSlamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.
Demo yang digelar Mahasiswa beberapa waktu lalu, terkait protes kenaikan harga BBM menunjukan jika kenaikan harga BBM menjadi masalah besar di negeri ini, membuat kehidupan masyarakat bertambah sulit.
Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews