Connect With Us

Petasan Terbuat dari Kertas Alquran di Ciledug Tangerang, Polisi Didesak Usut Tuntas

Tim TangerangNews.com | Senin, 13 September 2021 | 10:47

Warga Parung Serab, Ciledug, Kota Tangerang digegerkan dengan petasan yang dibuat dari kertas bertuliskan Alquran. (@TangerangNews / @viralciledug)

TANGERANGNEWS.com- Sejumlah warga di Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, digegerkan dengan penemuan petasan yang diduga terbuat dari bahan kertas Alquran. Petasan terbuat dari kertas Alquran terungkap setelah dibakar di acara hajatan  nikahan warga.

Peristiwa tersebut diabadikan dalam video di akun @ciledug24jam.  Dalam video tersebut tampak warga ramai melihat potongan-potongan kertas bertuliskan ayat suci Alquran bekas ledakan petasan di rangkaian acara hajatan tersebut. 

Kasus petasan ini viral setelah diunggah akun Instagram @viralciledug. "Paman saya menikahkan anaknya pada tgl 11 September 2021, jam 16.00 Wib. Alamat Kelurahan Parung Serab, RT 01/06, Ciledug," tulis unggahan itu dikutip pada Minggu, 12 September 2021.

"Biasanya kalau adat di kampung kami, selesai akad nikah membunyikan petasan. Sebagai tanda pemberitahuan bahwa acara akad nikah sudah selesai," jelasnya.

Keterkejutan warga terjadi setelah petasan dibakar dan kemudian hancuran kertas itu ternyata bertuliskan Alquran. Sebelum dibakar, petasan terbungkus kertas merah putih sehingga tulisan Alquran di dalamnya tidak terlihat dan tertutup.

"Pas ketika selesai petasan dibakar, ternyata bahan kertas yang digunakan untuk membuat petasan adalah Alquran. Awalnya kami tidak tahu, karena kulit pembungkus itu berwarna merah putih," tulis akun tersebut.

Menanggapi munculnya kasus petasan ini, Ketua Umum Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Trisno Raharjo, berekasi keras. Selain mengecam, Muhammadiyah mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus tersebut sesuai hukum.

"Lembar Alquran tidak dibenarkan untuk digunakan sebagai media pembungkus apapun. Pelaku yang menggunakan baik sengaja atau tidak, perlu diproses secara hukum," kata Trisno saat dihubungi MNC Portal, Minggu (12/9/2021).

Trisno menyebutkan kasus penggunaan kertas Alquran sebagai pembungkus petasan bukan kali pertama. Sebelumnya, pernah beberapa kali terjadi kasus yang serupa. "Lembar Alquran tidak dibenarkan untuk digunakan sebagai media pembungkus apapun. Pelaku yang menggunakan baik sengaja atau tidak, perlu diproses secara hukum," tegas Trisno dilansir dari MNC Portal.

OPINI
Sandera Dana Desa Demi Bebas Asap

Sandera Dana Desa Demi Bebas Asap

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:31

Kebakaran hutan dan lahan merupakan tantangan tata kelola yang berulang setiap siklus musim kemarau di Indonesia. Keterlambatan respons mesin birokrasi pemerintah daerah maupun pusat tidak sekadar berakar pada persoalan anomali cuaca.

PROPERTI
Danantara Housing Expo 2026 Sediakan 6 Ribu Unit Hunian MBR, Termasuk di Tangerang

Danantara Housing Expo 2026 Sediakan 6 Ribu Unit Hunian MBR, Termasuk di Tangerang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Event Danantara Housing Expo (DHE) 2026 resmi dibuka di NICE Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, pada Kamis 27 Agustus 2026.

WISATA
7 Kuliner Autentik Tanah Sumatra yang Wajib Dicicipi di Festival Kuliner Serpong 2026

7 Kuliner Autentik Tanah Sumatra yang Wajib Dicicipi di Festival Kuliner Serpong 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:36

Pecinta kuliner di wilayah Tangerang dan sekitarnya dapat kembali menikmati beragam masakan khas nusantara di Festival Kuliner Serpong (FKS) 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill