Connect With Us

19 Motor Curian dari 6 Tersangka Diamankan di Polres Tangsel, Buruan Cek

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 21 Maret 2022 | 16:18

Enam pelaku pencuri 19 unit sepeda motor di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diamankan Polda Metro Jaya. (@TangerangNews / @poldametrojaya)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 19 unit sepeda motor curian di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil diamankan dari enam pelaku yang dibekuk petugas.

Enam pelaku itu berinisial AP, 26, MN, 31, DS, 26, V, 26, S, 41, dan S, 34. Mereka berperan sebagai eksekutor hingga penadah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan kelompok itu telah rutin beroperasi sejak 2021. Para pelaku selalu memilih beraksi di pagi hari.

"Modus yang digunakan pelaku itu selalu melakukan pencurian di pagi hari yang dijadikan target dengan cara mencongkel sepeda motor dengan kunci letter T," kata Zulpan seperti dilansir dari Detik, Senin 21 Maret 2022.

Zulpan menyebut kasus ini terungkap dari laporan seorang warga pada Senin 7 Maret 2022, lalu. Saat itu perempuan inisial NF itu melaporkan sepeda motornya raib dicuri.

"Pada 16 Maret 2022, dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan kita ketahui satu pelaku identitas AP. Tim bergerak dan menangkap yang bersangkutan di Pandeglang," jelas Zulpan.

Polisi pun mengembangkan penyelidikan dari penangkapan AP. Lalu, berkembang ke lima tersangka lainnya yang berhasil dibekuk.

Zulpan mengatakan dari penangkapan pelaku, total 19 motor hasil curian berhasil diamankan di Polres Tangsel sebagai barang bukti.

Pihaknya membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban pencurian motor untuk mengambil barang bukti itu ke Polres Tangsel.

Dia memastikan tidak ada biaya yang dikeluarkan dalam proses pengambilan motor hasil curian tersebut.

"Sepanjang ada bukti kepemilikan tentu akan dikembalikan kepada masyarakat yang kehilangan motor dan dijamin gratis," katanya.

Enam pelaku ini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

SPORT
Stadion Benteng Reborn Jadi Venue Liga 4 Banten 2025/2026

Stadion Benteng Reborn Jadi Venue Liga 4 Banten 2025/2026

Senin, 30 Maret 2026 | 10:40

Stadion Benteng Reborn, Kota Tangerang, resmi menjadi salah satu venue pelaksanaan Liga 4 Banten Piala Gubernur Banten 2025/2026.

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

KOTA TANGERANG
Residivis Bobol Gudang di Benda saat Libur Lebaran, Gasak Harta Benda hingga Rp17 Juta

Residivis Bobol Gudang di Benda saat Libur Lebaran, Gasak Harta Benda hingga Rp17 Juta

Senin, 30 Maret 2026 | 11:16

Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah dan gudang kosong (rumsong) saat momen libur Lebaran berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota.

TEKNO
TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun

TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun

Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32

Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill