Dekati Kawasan Hunian, COURTS Buka Gerai One-Stop Shopping di Bintaro Xchange
Sabtu, 24 Januari 2026 | 23:40
Warga urban Jakarta dan sekitarnya tidak lagi harus menembus macet menuju pusat kota, untuk belanja kebutuhan perlengkapan rumah tangga.
TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 17 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polresta Tangerang ditangkap. Setidaknya ada 123 tempat kejadian perkara (TKP) yang mereka satroni selama sebulan di wilayah tersebut.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zein Dwi Nugroho mengatakan ke 17 pelaku curanmor yang ditangkap ini saat melakukan aksinya terbagi dalam delapan kelompok.
"Selama Februari saja, kelompok ini melakukan aksinya di 123 TKP di wilayah hukum Polresta Tangerang, belum lagi wilayah hukum lain," katanya.
Dari 17 tersangka tersebut, 10 di antaranya berperan sebagai pemetik alias yang mencuri kendaraan bermotor. Mereka adalah DW, IB, JM, BO, RJ, HR, RH, YI, K, dan S.
Kemudian, tujuh lainnya sebagai penadah atau yang mengambil hasil curian tersebut yakni A, AP, SR, FP, PJ, ZN, MN alias CL.
Menurut Zain, para pelaku tersebut dalam beraksi hanya menggunakan kunci letter T dan Y. "Lalu para pemetik ini menjual motor curiannya kepada penadah dari berbagai daerah, seperti ke Lebak Banten, Bogor, hingga ke Lampung," katanya.
Total barang bukti yang disita dari pelaku ada 24 kendaraan bermotor, serta kunci Y dan kunci T. Bahkan ada, seorang tersangka berinisial DW berhasil menggondol motor di 30 TKP.
"Untuk tersangka DW alias M dia sudah melakukan total 30 TKP. Modusnya dia mencari sasaran dengan cara berkeliling, kemudian dia melakukan pencurian," jelas Zain.
Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, mereka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Warga urban Jakarta dan sekitarnya tidak lagi harus menembus macet menuju pusat kota, untuk belanja kebutuhan perlengkapan rumah tangga.
TODAY TAGSinar Mas Land (SML) kembali memperkuat posisinya sebagai pengembang kota mandiri dengan meresmikan Stasiun Kereta Api Jatake di BSD City, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Selasa 28 Januari 2026, kemarin.
Upaya mediasi yang dilakukan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dalam kasus dugaan ucapan tidak menyenangkan oleh seorang guru SD berakhir gagal.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews