Connect With Us

Anggota Polsek Tangerang Kena Tembak saat Tangkap Pelaku Curanmor 

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 16 Februari 2022 | 12:46

Ilustrasi pencurian sepeda motor. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Satu anggota Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, terkena luka tembak saat melakukan penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Insiden itu terjadi di kawasan Terminal Poris, Kota Tangerang pada Senin 14 Ferbuari 2022, malam. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Komarudin membenarkan peristiwa tersebut.

"Iya betul, saat mau menangkap pelaku curanmor," ungkapnya, Rabu 16 Februari 2022.

Setelah mengalami luka tembak, anggota Polsek Tangerang saat ini disebut dalam keadaan baik.

"Baik-baik saja, hanya kayak keserempet peluru," katanya.

Adapun dalam penangkapan, petugas berhasil membekuk satu dari dua pelaku curanmor. Namun, karena melakukan perlawanan, pelaku ditindak tegas dengan tembak mati.

"Satu berhasil ditangkap, tapi meninggal dunia, identitasnya masih kita cari dan satu lagi dalam proses pemburuan," pungkasnya.

BANTEN
Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:41

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, menyusul banyaknya kebakaran dan kekurangan air bersih akibat fenomena El Nino Godzilla yang melanda wilayah tersebut.

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill