Connect With Us

Cuma 15 Detik, Curanmor Gasak Motor Parkir di Ruko Victoria Park Karawaci Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 6 Desember 2021 | 22:21

Tangkapan layar dalam rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di sudut toko merekam aksi pencurian sepeda motor di parkiran Ruko Victoria Park, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Senin 6 Desember 2021, malam. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pencurian kendaraan bermotor terjadi di depan Samsung Service Center, Ruko Victoria Park, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Senin 6 Desember 2021, malam.

Aksi pelaku tersebut terekam CCTV di lokasi sekitar pukul 19.30 WIB. Dalam rekaman terlihat pelaku yang mengenakan jas hujan biru, topi dan menutup wajahnya dengan masker.

Dalam aksinya, pelaku mendekati sepeda motor Honda Beat Nopol D-2047-SBB itu sambil melihat situasi. Setelah memastikan keadaan aman, pelaku langsung merusak kunci kontak sepeda motor warna abu-abu tersebut.

Pelaku sempat menghentikan aksinya sejenak untuk mengecek keadaan, lalu melanjutkannya lagi. Hanya butuh waktu 15 detik, sepeda motor tersebut berhasil dibawa kabur pelaku.

AYO! TANGERANG CERDAS
Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Selasa, 4 November 2025 | 12:56

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta para siswa yang akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk tidak terpancing mencari bocoran soal.

OPINI
Jangan Biarkan Iblis Tertawa!

Jangan Biarkan Iblis Tertawa!

Senin, 17 November 2025 | 17:49

Pada dasarnya setiap manusia yang memasuki jenjang pernikahan akan selalu berharap agar pernikahannya langgeng hingga menua bersama. Memiliki anak, cucu, buyut, dan seterusnya hingga maut memisahkan mereka.

NASIONAL
PMK Baru Atur Pencairan Dana Desa Wajib Sertakan Pembentukan Koperasi Merah Putih

PMK Baru Atur Pencairan Dana Desa Wajib Sertakan Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kamis, 27 November 2025 | 10:59

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengubah ketentuan pencairan dana desa melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill