Connect With Us

Tiga ABG Komplotan Curanmor Spesialis Warnet Dibekuk

| Selasa, 4 Januari 2011 | 18:14

Tiga TSK ranmor (tangerangnews / rangga)


TANGERANGNEWS-Petugas jajaran Polsek Serpong membekuk tiga tersangka komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) yang biasa mengincar Warung Internet (Warnet) di kawasan Serpong, Kabupaten Tangerang, sebagai target operasinya.
 
Kini Ketiganya mendekam di ruang tahanan Mapolsek Serpong untuk mejalani pemeriksaan. Tiga tersangka yang masih ABG ini merupakan dua komplotan yang berbeda. Komplotan pertama adalah Heru Hariadi alias Pulung, 18, warga Kampung Pabuaran, RT 01/05, Desa Batok, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor dan Sutisna Bahar alias Encis, 18, warga Kampung Banteli, RT 03/01, Desa Batok Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.
 
Komplotan ke dua yakni Jahmuri alias Tahu, 21, warga Kampung CIater Barat, RT 06/02, Kelurahan CIater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Sementara dua rekannya, masih dalam pengejaran petugas.
Kapolsek Serpong Kompol Heribertus Ompusunggu mengatakan, ketiga tersangka kerap mencuri motor-motor yang sedang di parkir di warnet di wilayah Serpong. “Mereka biasa beraksi siang hari saat lingkungan di sekitar warnet dalam keadaan sepi,” katanya, Selasa (4/1).
 
Modus operandi para  pelaku, lanjut Heribertus, yakni dengan berpura-pura main game di warnet, kemudian salah seorang tesangka mengambil sepeda motor yang sedang diperkir dengan menggunakan kunci leter T. “Mereka komplotan yang professional. Aksinya sangat cepat sekali, hanya 10 detik, langsung bisa mencuri motor korban,” ungkap pria yang akrab disapa Heri ini.
 
Para tersangka ditangkap pada Rabu 22 Desember 2010, di dua warnet yang berbeda setelah kepergok pemilik warnet saat hendak mencuri motor salah satu pelanggan. Tersangka Heru dan Sutisna ditangkap di Warnet Dot Com, BSD Sektor 12, Blok AB, Kelurahan Rawabuntu, Kecamatan Serpong. Sementara tersangka Jahmuri ditangkap diWarnet Cawa-cawa, Kampung CIater, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.
 
“Dari tangan tersangka, berhasil diamankan barang bukti berupa puluhan mata kunci leter T, serta 7 unit motor curian,” ungkap Heribertus. Menurutnya, para pelaku diancam pasal 363 dan 373 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam pidana penjara selama 7  tahun.(rangga zuliansyah)
 

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

PROPERTI
Apa Perbedaan Regency dan Residence pada Nama Perumahan? Ini Penjelasannya 

Apa Perbedaan Regency dan Residence pada Nama Perumahan? Ini Penjelasannya 

Rabu, 7 Mei 2025 | 14:58

Di Indonesia, nama-nama kompleks perumahan seperti “regency” dan “residence” kerap digunakan pengembang. Meski terdengar serupa, kedua istilah ini ternyata memiliki perbedaan

BANDARA
Artis Jonathan Frizzy Sudah 6 Kali Pesan Vape Isi Obat Keras ke Bandar di Malaysia

Artis Jonathan Frizzy Sudah 6 Kali Pesan Vape Isi Obat Keras ke Bandar di Malaysia

Selasa, 6 Mei 2025 | 16:21

Artis Jonathan Frizzy (JF) alias Ijonk diketahui sudah 6 kali memesan cartridge vape berisi obat keras jenis etomidate langsung kepada bandar di Malaysia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill