Connect With Us

Terjerat Dugaan Penggelapan Alkes Rp2,8 Miliar, Kasus Ketua IDI Tangsel Disebut Bisa Hambat Organisasi

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 16 Februari 2023 | 19:57

Logo Ikatan Dokter Indonesia. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Anggota DPRD Komisi 1 Provinsi Banten Sihabuddin Hasyim menanggapi perihal kasus dugaan penggelapan proyek fiktif alat kesehatan (alkes) sebesar Rp2,8 miliar, yang menjerat Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Tangsel berinisial FS.

Kasus itu telah bergulir di Polda Metro Jaya, di mana FS diduga telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh korban YR, pengusaha alkes, pada 2021 lalu. 

Dikatakan Sihabuddin, terjeratnya FS dalam kasus pidana seperti itu berpotensi mengganggu jalannya roda organisasi. Terlebih IDI merupakan organisasi profesi yang cukup krusial bagi masyarakat.

"Ya sebetulnya kasus ini kembali kepada moral dari FS itu sendiri. Karena dengan statusnya apakah dia fokus dengan menjalani organisasi dan berpotensi menghambat berjalannya roda organisasi IDI itu sendiri, karena sudah ada masalah," ujar Sihabuddin saat dikonfirmasi, Rabu 15 Februari 2023.

Namun begitu, Sihabuddin tidak bisa berkomentar banyak lantaran hal itu merupakan masalah internal dari organisasi IDI sendiri. 

"Ini kan masalah internal organisasi ya. Mereka juga pasti memiliki AD/ART sendiri. Kalau saya sendiri belum tahu aturan IDI itu bagaimana. Jadi kita kembalikan ke organisasinya. Namun dengan adanya kasus ini menurut saya itu akan mengganggu IDI itu sendiri," ungkapnya.

Hal senada juga dilontarkan Anggota Komisi 2 Bidang Kesehatan DPRD Kota Tangsel Ferdiansyah. Menurutnya, pada dasarnya, ketika ada pengurus atau anggota sebuah organisasi yang terjerat kasus pidana, maka ada kemungkinan mengganggu organisasi tersebut. Terlebih jika yang terjerat ketuanya langsung.

"Saya pikir dengan adanya penetapan tersangka dari ketua IDI Tangsel yaitu FS maka organisasi secara umum akan terganggu. Tapi sejauh mana nantinya kita akan lihat profesionalitas IDI Tangsel secara lembaga dalam melihat permasalahan ini," terangnya.

Anggota Dewan dari partai PSI tersebut menjelaskan, FS sebelumnya diduga tersangkut masalah dari gelar akademik S2-nya dan saat ini sudah menjadi tersangka dari kasus yang lain. Hal ini menjadi cambukan bagi IDI Tangsel itu sendiri.

Untuk itu dia berharap, IDI Provinsi Banten dapat mengambil langkah yang tepat dalam melihat dan menangani permasalahan ini.

"Bagaimana citra dari lembaga IDI Tangsel pasti akan tercoreng. Tapi kita harus bisa melihat kedepan bagaimana nantinya IDI Tangsel harus menjadi wadah organisasi dari para dokter yang memiliki kredibilitas yang tinggi dan baik," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, FS yang menjabat sebagai Ketua IDI Kota Tangsel Diduga ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam bisnis alkes. 

Status tersangka ini diketahui dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP), yang beredar di kalangan wartawan. SP2HP ke-3 ini bernomor B/315/I/RES.1.11./2023/Ditreskrimum.

KOTA TANGERANG
Gratis! Begini Prosedur Ganti Dokumen Rusak Akibat Banjir di Disdukcapil Kota Tangerang

Gratis! Begini Prosedur Ganti Dokumen Rusak Akibat Banjir di Disdukcapil Kota Tangerang

Rabu, 28 Januari 2026 | 23:42

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang membuka layanan khusus bagi warga yang dokumen kependudukannya mengalami kerusakan atau hilang akibat musibah banjir.

WISATA
Habiskan Rp2,3 Miliar, Apa Saja Isi Tugu Titik Nol Tangerang?

Habiskan Rp2,3 Miliar, Apa Saja Isi Tugu Titik Nol Tangerang?

Selasa, 20 Januari 2026 | 19:51

Tugu titik nol Kabupaten Tangerang yang sempat menjadi kontroversi lantaran memakan anggaran sebesar Rp2,3 miliar kini sudah mulai beroperasi dan dipergunakan sebagai taman literasi digital untuk masyarakat.

NASIONAL
Pertamina Usul Beli Gas LPG 3 Kg Dibatasi 10 Tabung per Bulan

Pertamina Usul Beli Gas LPG 3 Kg Dibatasi 10 Tabung per Bulan

Rabu, 28 Januari 2026 | 12:35

PT Pertamina Patra Niaga mengusulkan kebijakan pembatasan pembelian LPG subsidi 3 kilogram maksimal 10 tabung per bulan untuk setiap kepala keluarga (KK).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill