Connect With Us

Tertibkan Perpakiran, Tangsel Sahkan Perda Perhubungan

| Senin, 21 Maret 2011 | 13:11

Rapat paripurna pengesahan raperda penyelenggaraan perhubungan menjadi perda penyelenggaraan perhubungan kota Tangsel. (tangerangnews / dira)


TANGERANG-Hari ini DPRD Tangsel menggelar Rapat Paripurna guna menggelar pengesahan Raperda penyelenggaraan perhubungan menjadi Perda penyelenggaraan perhubungan perhubungan Kota Tangsel.  Selain pengesahan perda ini, DPRD juga tengah menggodok Raperda lainnya, seperti raperda RTRW, IMB, Raperda urusan pemerintahan dan Raperda penyelenggaraan administrasi kependudukan.
 
“Atas nama Pemkot Tangsel, kami sangat berterima kasih kepada seluruh pimpinan DPRD yang telah bekerjakeras hingga keluarnya Perda ini,” ujar Wali Kota Tangsel, Hidayat Djohari.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangsel Nurdin Marzuki mengatakan, dalam Perda yang belum ditentukan nomornya ini, diatur tentang penyelenggaraan Perda Perhubungan. “Diantaranya, seperti pengaturan masalah jam truk masuk, distribusi cek fisik, pajak progresif lebih dari satu dan perpakiran. Seperti parkir di luar jalan dan di dalam,” ujar Nurdin.

Selama ini, kata Nurdin, Tangsel belum memiliki peraturan daerah.  Untuk itu, Tangsel masih terlihat tak teratur dan semerawut. Dan, banyak masyarakat yang mengeluh.  Selain itu, pihaknya mengharapkan dengan adanya peraturan ini bisa meningkatkan pendapatan asli daerah. “Contoh dari segi perpakiran saja kita tahun lalu sangat minim, hanya sekitar Rp5 miliar. Ini kalau dikelola dengan legal, tentu akan meningkat dan bermanfaat untuk warga Tangsel,” terangnya, sambil mengatakan, saat ini masih banyak parkiran Tangsel yang masih dikelola secar liar.

Ketua Komisi D DPRD Kota Tangsel, Iwan Rahayu mengatakan, dengan disahkannya Perda Perhubungan ini. Secara otomatis, mulai hari ini telah berlaku. “Resmi sudah berlaku, soal detailnya silahkan tanya ke Dinas Perhubungan,” tandasnya. (DIRA DERBY)

KAB. TANGERANG
Dianggap Mampu, Kemensos Nonaktifkan 95.000 PBI BPJS Kesehatan di Kabupaten Tangerang

Dianggap Mampu, Kemensos Nonaktifkan 95.000 PBI BPJS Kesehatan di Kabupaten Tangerang

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:48

Kementerian Sosial menonaktifkan sebanyak 95.000 peserta BPJS Kesehatan program Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Tangerang.

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

TANGSEL
Dituntut 12 Tahun, Eks Kadis LH Tangsel Cuma Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Sampah

Dituntut 12 Tahun, Eks Kadis LH Tangsel Cuma Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Sampah

Kamis, 12 Februari 2026 | 22:14

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap komplotan pelaku korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2024-2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill