Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern
Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08
Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.
TANGERANGNEWS.com- Tempat pijat keluarga dan refleksi de Wave kembali membuka cabang di Tangerang tepatnya di Alam Sutera, Kota Tangsel.
Bertempat di Jalan Jalur Sutera 29A No.37, Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, de Wave mulai beroperasi pada Jumat, 21 Juli 2023 dan menjadi cabang ke-34 dari de Wave di seluruh Indonesia.
De Wave Alam Sutera menawarkan beberapa pilihan pijat dan refleksi di antaranya, reflexology meliputi wave aromatic reflexology, back shouder massage.
Kemudian Massage berupa tradisonal massage, aromatic massage. Lalu, salon dengan manicure & pedicure, nail art, hand and foot spa, serta paket-paket khusus lainnya.
Adapun jam operasional de Wave Alam Sutera mulai dari pukul 10.00 hingga 22.00 WIB dengan tenaga terapis profesional.
Khusus di cabang terbaru de Wave Alam Sutera, terdapat 12 room untuk pijat basah dan 4 pijat kering.
General Manager de Wave Gabriel Aridoni Markus mengatakan, de Wave memiliki filosofi nilai-nilai budaya. Sehingga pijat yang dilakukan terapis menerapkan pijat tradisional.
Baca Juga: deWAVE, Rekomendasi Refleksi Keluarga Ternyaman di Citra Raya Tangerang

Aridoni menyatakan pihaknya tidak membatasi para pelanggannya hanya dari kalangan tertentu saja. Sebab, de Wave memang menyasar segmen keluarga.
"Bahkan khusus pasangan suami istri ada connecting room, jadi mereka bisa pijat sama-sama," ujarnya.
Baca Juga: Pertama di Asia Tenggara, Spa Berkonsep Petualangan untuk Anak-anak Ada di Tangerang
Lanjutnya, para tenaga terapi pun telah disiapkan secara profesional dan tersertifikasi melalui lembaga pelatihan kerja (LPK) milik de Wave.
"Jadi sebelum ditempatkan, para terapis terlebih dahulu kita latih selama 45 hari sampai 2 bulan. Setelah itu, mereka ditempatkan di outlet kita terlebih dahulu, barulah kemudian mereka ditempatkan di outlet baru, sehingga SOP-nya di semua outlet sama," terangnya.
Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.
TODAY TAGPemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews