Connect With Us

Pijat Refleksi Tradisional di ITC BSD Masih Digemari

Rahmat Hidayat | Rabu, 27 April 2022 | 17:16

Pijat refleksi tradisional di ITC BSD, Kota Tangsel. (@TangerangNews / Rahmat Hidayat)

TANGERANGNEWS.com-Praktek pijat refleksi pada umumnya di lakukan di dalam ruangan. Namun berbeda dengan pijat refleksi di tengah pusat perbelanjaan di ITC BSD Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Salah satu tukang pijat refleksi, Erik, 31, mengaku sudah lima tahun menggeluti berprofesi tersebut. Warga asal Tasikmalaya ini mengatakan, walaupun di era gempuran teknologi pijat canggih, namun pijat refleksi tradisional harus tetap eksis.

''Banyak alat pijat yang modern, tapi pijat refleksi tradisional juga harus tetap ada karena dan masih ada peminatnya juga,'' ucapnya.

Dalam sehari rata-rata dirinya melayani tiga pelanggan. Tarif pijat sebesar Rp70 ribu dengan durasi 1 jam. Sedikitnya, dia bisa mengantongi upah Rp100 ribu per harinya.

''Satu orang Rp70 ribu itu full body, kepala, punggung dan kaki. Tapi penghasilannya dibagi 60 banding 30 persen dengan bos,'' ucapnya.

Rizal, 38, salah satu pelanggan mengatakan, pijit refleksi tradisional sangat terasa manfaatnya bagi kebugaran badannya. ''Pijat refleksi ini lebih terasa di banding dengan alat pijat modern,'' ucapnya.

Ia mengaku tidak keberatan harus membayar tarif sebesar Rp70 ribu untuk satu jam pijat refleksi.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

AYO! TANGERANG CERDAS
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Lengkap SPMB SMP Negeri Kota Tangerang 2026/2027

Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Lengkap SPMB SMP Negeri Kota Tangerang 2026/2027

Rabu, 24 Juni 2026 | 08:20

Jadwal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 telah resmi dirilis.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:38

Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill